Kupang, FKKNews.com – Para Pedagang di pasar Fatubesi mengeluhkan kenaikan tarif lapak yang dinaikan secara signifikan oleh Perusahan Umum Daerah Pasar Kota Kupang, sehingga pada kamis (4/1/2024) sekitar 50 orang pedagang yang berjualan di lapak sekitar pasar Fatubesi melakukan kunjungan ke Kantor DPRD Kota Kupang untuk menanyakan regulasi yang menjadi dasar dinaikannya tarif lapak tersebut, ketika sampai di Kantor DPRD Kota Kupang mereka disambut dan diajak berdiskusi dengan Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe.
Pasalnya Pada tanggal 21 Desember 2023 Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kupang mengeluarkan informasi sehubungan dengan adanya keputusan direksi Perusahaan Umum Daerah pasar Kota Kupang Nomor 09 tahun 2023 tentang Penetapan Tarif Sewa Tempat Usaha yang disediakan dan dikelola perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Kupang yang diberlakukan kepada para pedagang pasar Fatubesi, Pasar Kasih, Pasar Oebobo, Pasar Kuanino, Pasar Penfui, Pasar Alak dan Pasar Bemopu.
Penetapan bersama iuran sebagai berikut, los bangsal ukuran 2m X 1,75m adalah sebesar Rp. 5.000/hari, PTT dengan ukuran 2m X 2m adalah sebesar Rp. 5.000/hari, PTTT adalah sebesar Rp. 5.000/hari, Iuran retrebusi kebersihan adalah sebesar Rp. 2.000/hari.
Iman Kristian Hawu Pao yang merupakan seorang pedagang di Pasar Fatubesi saat ditemui menyampaikan bahwa kenaikan tarif lapak sangat besar sehingga Ia menanyakan timbal balik yang didapat pedagang ketika adanya kenaikan tarif lapak tersebut.
“Kami hanya diminta untuk menyesuaikan dengan kenaikan tarif lapak yang sudah dikeluarkan padahal banyak pedagang ilegal yang berjualan di pinggir jalan yang hanya dikenai uang kebersihan sedangkan kami harus membayar uang kebersihan dan retribusi, nyatanya dagangan kami yang berada di lapak yang disediakan tidak laku, kami menuntut keadilan disitu,”ujarnya.
Rince Alnabe merupakan pedagang yang mengeluhkan hal yang sama, bahkan Ia menyampaikan bahwa seharusnya pihak Perusahan Umum Daerah Pasar Kota Kupang ketika hendak menaikan tarif lapak harusnya duduk bersama dengan para pedagang untuk berdiskusi sehingga tidak ada yang dirugikan terkait keputusan tersebut.
“Setiap keputusan itu harus ada kesepakatan , yang berikut adalah persetujuan, yang menjadi keresahan kami para pedagang adalah tidak ada kesepakatan yang terjadi,”bebernya.
Ketua DPRD Kota Kupang Yeskiel Loudoe saat bertemu para pedagang dari pasar Fatubesi di ruang kerjanya, Ia mengatakan bahwa pertemuan bersama para pedagang dari pasar Fatubesi merupakan pengaduan, sehingga polemik yang terjadi di pasar akan cermati dan akan memanggil Pimpinan Perusahan Umum Daerah Pasar Kota Kupang untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Pengaduan masyarakat ini sebagai pimpinan DPRD saya akan selesaikan sebaik-baiknya, pertama laporan tentang dinaikannya tarif retribusi dan kebersihan, sebenarnya menurut saya hal-hal ini tidak perlu terjadi, kalaupun terjadi harus disosialisasikan sehingga tidak ada penafsiran, apapun itu harus disosialisasikan kepada para pedagang supaya tidak timbul hal seperti ini, saya tidak mungkin diam, secepatnya kita akan tindak lanjuti sehingga persoalan ini dapat selesai,”tegasnya.(FKK03)