Popular Posts

Screenshot 20261024 101207

Pemkab Alor Gelar Rapat Cari Solusi Keluhan BBM, Sekda Minta Permudah Masyarakat Urus Barcode BBM Bersubsidi 

Ket: Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Melkisedek Belly saat rapat bersama OPD (Foto:RadarPantar)

Kalabahi, FKKNews.com – Pemerintah Kabupaten Alor merespons keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menggunakan jerigen. Persoalan ini mencuat dalam beberapa waktu terakhir karena sebagian masyarakat belum memiliki Quick Response Code (QR Code) atau barcode sebagai syarat pembelian BBM bersubsidi.

Merespons kondisi tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, Melkisedek Belly, S.Sos., M.Si., menggelar rapat bersama pengelola SPBU, pihak Depot Pertamina Kalabahi, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, serta Satuan Tugas (Satgas) Penertiban BBM untuk membahas solusi atas keluhan masyarakat.

Rapat tersebut turut dihadiri Asisten II Setda Alor, Harun Rasyit Miran, SP, dan dipandu oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Yustus Dopong Abora, SP.

Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Alor berupaya membantu masyarakat yang membutuhkan BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas ekonomi dan pelayanan publik. Namun, upaya tersebut harus disesuaikan dengan kebijakan nasional yang mewajibkan penggunaan barcode dalam pembelian BBM bersubsidi di SPBU.

Karena itu, Sekda Alor meminta OPD teknis di lingkup Pemerintah Kabupaten Alor agar memberikan kemudahan kepada masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi untuk mengurus barcode, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

“OPD teknis yang berhubungan langsung dengan kelompok masyarakat penerima BBM bersubsidi diminta membantu mempermudah proses pengurusan barcode, sehingga masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh akses terhadap BBM sesuai ketentuan,” demikian penegasan Sekda dalam rapat tersebut.

Kelompok masyarakat yang menjadi sasaran pelayanan BBM bersubsidi antara lain nelayan, petani, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengguna mesin sensor, kendaraan ambulans, mobil pemadam kebakaran (Damkar), perahu motor penumpang, serta kelompok lain yang memenuhi kriteria sesuai aturan.

Penjual Eceran Tidak Mendapatkan Barcode BBM Bersubsidi

Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang disebut berlaku melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 sejak 1 April 2026, SPBU tidak melayani pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar bagi penjual eceran.

Dengan demikian, OPD teknis tidak dapat menerbitkan barcode bagi penjual eceran untuk mengambil BBM bersubsidi di SPBU.

Sebagai alternatif, penjual eceran hanya dapat membeli Pertamax menggunakan jerigen tanpa harus memiliki barcode, sesuai penjelasan yang disampaikan dalam rapat tersebut.

Pemkab Alor Cari Solusi untuk Masyarakat Kepulauan dan Pegunungan

Selain persoalan pengurusan barcode, rapat tersebut turut membahas kesulitan masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan, seperti Pulau Pantar, Pulau Pura, sejumlah pulau lainnya, serta kawasan pegunungan di Kabupaten Alor.

Masyarakat di wilayah-wilayah tersebut membutuhkan akses BBM untuk mendukung mobilitas, kegiatan perikanan, pertanian, transportasi, dan aktivitas ekonomi sehari-hari.

Pemerintah Kabupaten Alor, menurut pembahasan dalam rapat itu, memiliki keinginan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat di wilayah terpencil agar tetap dapat memperoleh Pertalite dan Biosolar. Namun, pihak Depot Pertamina Kalabahi mengingatkan bahwa upaya tersebut perlu mempertimbangkan ketentuan yang berlaku agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional.

Atas dasar itu, Pemkab Alor akan berupaya mencari solusi yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat di wilayah kepulauan dan pegunungan tanpa mengabaikan aturan penyaluran BBM bersubsidi.

Pemerintah daerah berencana membahas persoalan tersebut lebih lanjut setelah pejabat Pertamina wilayah Nusa Tenggara Timur yang baru dijadwalkan datang ke Kabupaten Alor pada Senin pekan depan.

Melalui koordinasi bersama pihak Pertamina, pengelola SPBU, OPD teknis, dan Satgas Penertiban BBM, Pemkab Alor berharap dapat menemukan langkah penyelesaian yang sesuai regulasi sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini mengalami kesulitan memperoleh BBM bersubsidi. (*fkk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *