Kupang,FKKNews.com-Rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang pada Rabu, (22/2/2023) untuk sama-sama berkonsultasi dengan Kemenpan RB tentang nasib 2.511 PTT yang diberhentikan.
Asisten III Sekda Kota Kupang, Yanuar Dali mengatakan bahwa hanya Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjoh yang berangkat ke Jakarta, namun keberangkatan itu tidak kaitannya dengan rekomendasi hasil RDP, Penjabat Walikota ke Jakarta untuk mengikuti evaluasi kinerja penjabat kepala daerah.
Mantan Kadis Pariwisata itu mengaku bahwa Pemkot Kupang dan DPRD hanya mengirim surat resmi kepada Kemenpa RB dan BKN.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuvensius Tukung, S.Pd menolak tindakan Pemkot Kupang yang memberhentikan ribuan PTT, Yuven menyebutkan bahwa Pemkot Kupang justru tidak mencermati PP nomor 49 tahun 2018 tentang regulasi pemberhentian tenaga Non ASN, menurutnya PP tersebut berlaku lima tahun sejak tanggal diundangkan. Artinya PTT harus tetap bekerja hingga batas tanggal 28 November 2023.
“PP 49 ini tidak bicara secara spesifik bahwa yang di berhentikan PTT dari 2019 keatas, kenapa tidak seluruh 2.511 PTT yang semuanya diberhentikan nomenklatur PTT, pemerintah harus tetap konsisten apa yang jadi pedoman APBD tahun 2023, PTT jangan diutak-atik,”tandasnya.
Karena kejadian ini, nasib PTT di Kota Kupang tidak menentu karena ada 1.517 PTT yang akan menerima kembali surat keputusan (SK) pengangkatan, namun belum ada kepastian tentang waktu penerimaan SK.
“Karena itu menurut saya tidak ada alasan yang kuat untuk membenarkan pemberhentian PTT itu, satu aspek yang kemudian saya pikir bahwa penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan keberadaan PTT pada setiap OPD dalam hal menunjang kinerja pemerintah,”bebernya.
Yuvensius juga mengatakan bahwa Pemkot boleh saja melakukan konsultasi, tetapi DPRD juga mempunyai ruang untuk berkonsultasi ke Kemenpan-RB dan BKN. DPRD tetap kukuh agar Pemkot segera melakukan pengangkatan, pasalnya sudah ada Perda APBD 2023 yang ditetapkan.