Top 5 minggu ini

spot_img

Related Posts

Pengamat Hukum Yafet Rissy Sebut Lembaga Agama Tidak Bisa Dipidana Dalam Korupsi BTS

Kupang, FKKNews.com – Kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo menyeret sejumlah pihak, sejumlah lembaga di Provinsi NTT pun disebut dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam pembacaan dakwaan itu, nama yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus Kupang disebut sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi dari Johnny G. Plate.

Selain itu, nama Keuskupan Agung Kupang dan Gereja GMIT di NTT pun ikut disebutkan dalam sidang tersebut, Menanggapi hal tersebut Pengamat Hukum UKSW Salatiga Yafet Yosafeat Wilben Rissy, SH., M.Si., LLM., PhD., (AFHEA) saat dihubungi Sabtu, (1/7/2023) menyampaikan bahwa Langkah yang hendak diambil oleh Lembaga -lembaga agama yang diduga menerima aliaran dana dari korupsi BTS Bakti Kominfo yang dilakukan oleh Jonny Plate untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan adalah Langkah yang harus diapresiasi untuk menjaga nama baik Lembaga.

“Dari sisi etis dan moral, sebaiknya karena telah terungkap dipersidangan, dana dimaksud dikembalikan tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Dalam konteks demikian langkah yang diambil untuk mengumpulkan dana demi pengembalian perlu diapresiasi. Langkah ini dimaksudkan utk menjaga posisi dan kedudukan moral dan etis gereja (GMIT) dihadapan jemaat, warga negara dan negara,”ujar calon Anggota DPR RI Dari Partai Perindo tersebut.

Ia mengatakan Ada akibat moral yang bisa dialami apabila Lembaga-lembaga yang diduga menerima uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Jonny Plate tidak mengembalikan uang tersebut.

“Jika tidak dikembalikan, maka gereja dianggap menyetujui (permisif) tindakan korupsi (walau tidak disengaja) dan gereja bisa kehilangan moral and ethics standing,”pungkasnya.

Ia menyebutkan bahwa Panitia atau Lembaga gereja tidak bisa dipidananakan jika diterapkan undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU). Dikarenakan yang menerima uang tidak mengetahui asal usul aliran dana tersebut saat menerima uang dari Jonny Plate.

Baca juga  Bemnus NTT Berharap KTT ASEAN 2023 Membawa Dampak Positif bagi Masyarakat NTT

“Bisa saja, pasal-pasal dalam TPPU dikenakan jaksa tapi panitia yang menerima tidak bisa dihukum. Paling maksimal uang tersebut berdasarkan perintah pengadilan dalam putusan di sita (kalau masih ada) atau dikembalikan. Tapi apakah panitia bisa dihukum?. Saya kira terlalu jauh. Ingat rumusan sederhana kejatahan yang bisa dipidana adalah kalau kejahatan itu mengandung criminal intent atau means rea atau niat jahat (mala vide) dan niat jahat ini diwujudkan dalan actus reus (criminal actions) atau tindakan criminal, Saya kira panitia tidak ada niat jahat untuk korupsi atau menadah. Kecuali menerima sumbangan semata dalam ketidaktahuan,”tegasnya.

Sehingga Ia berharap tidak perlu panik berlebihan. Ini persoalan kecil dari sisi hukum bagi panitia tapi tentu soal besar dari sisi etis dan moral bagi kita sebagai gereja.(FKK03)

Popular Articles