Kupang, FKKNews.com – Nasib Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kota Kupang akhirnya menemui titik terang, setelah melewati berbagai drama kontroversi hingga adanya pemberhentian 1.511 PTT.
Pemerintah kota Kupang mengeluarkan informasi pengambilan Surat Keputusan (SK), informasi tersebut ditandangani oleh Sekretaris Daerah Kota Kupang Fahrensy P. Funay, Kamis (2/3/2023) yang ditujukan kepada Pimpinan Perangkat Daerah/RSUD S.K.Lerik, Para Camat dan Lurah se-Kota Kupang, para Kepala UPTD Puskesmas, Kepala BKS, Kepala Sekolah dan UPTD SPNF Sanggar Belajar.
Adapaun isi surat tersebut adalah menugaskan Kasubag Kepegawaian/Pejabat Eselon IV untuk mengambil SK Pengangkatan PTT Tahun 2023 pada, Kamis (2/3/2023) di Kantor BKPPD Kota Kupang.
Isi informasi tersebut juga memerintahkan Kasubag Kepegawaian/Pejabat Eselon IV yang mengambil SK Pengangkatan PTT Tahun 2023 agar membawa Daftar Hadir dan foto copy SK Pengangkatan PTT Awal Pengangkatan tahun 2018 ke bawah.
Sementara nasib PT yang pengangkatan Tahun 2019 s.d. 2022 sementara dalam proses.
Pemerintah Kota Kupang sebelumnya pernah mengeluarkan informasi agar PTT Kota Kupang tetap berkantor dan melakukan aktivitas seperti biasanya, sekalipun sudah tiga bulan tidak digaji namun PTT di Kota Kupang tetap mengindahkan perintah tersebut dengan bekerja tanpa memegang SK pengangkatan. (FKK)