1
1
1
2
3
Seba, FKKNews.com – Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menegaskan pentingnya disiplin kerja dan etika pelayanan publik bagi 1.195 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang kini resmi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pesan tersebut disampaikan Bupati Sabu Raijua, Krisman B. Riwu Kore, SE., MM, saat memimpin Apel Kesadaran Lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua di halaman Kantor Bupati. Apel diikuti Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, jajaran pimpinan perangkat daerah, serta seluruh ASN.
Dalam amanatnya, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTT ini menegaskan bahwa apel kesadaran bukan sekadar rutinitas seremonial, melainkan ruang refleksi untuk memperkuat komitmen pengabdian aparatur negara. ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, diingatkan akan perannya sebagai pelayan masyarakat yang dituntut bekerja profesional, berintegritas, dan beretika.
Menurutnya, perubahan status dari non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu harus diikuti perubahan sikap dan pola kerja. Disiplin, tanggung jawab, serta etika pelayanan publik menjadi fondasi utama yang tidak bisa ditawar.
Momentum apel tersebut juga menjadi penanda penting bagi para pegawai yang sebelumnya berstatus tenaga non-ASN dan kini resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa pada tahap awal, jumlah PPPK Paruh Waktu yang diusulkan sebanyak 1.209 orang. Dalam proses pengusulan nomor induk, dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri, sehingga jumlah berkurang menjadi 1.206 orang.
Selanjutnya, pada proses lapor diri tanggal 8–9 Januari 2026, sebelas orang kembali mengundurkan diri. Dengan demikian, jumlah akhir PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan di Kabupaten Sabu Raijua sebanyak 1.195 orang.
Pemerintah daerah, lanjut adik kandung Jefri Riwu Kore ini, menghormati seluruh keputusan pengunduran diri tersebut dan akan menyampaikan pembatalan kelulusan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar yang bersangkutan tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi CASN pada masa mendatang.
Dalam proses lapor diri, ditemukan pula sejumlah persoalan administrasi, seperti penambahan gelar profesi, peningkatan jenjang pendidikan, hingga perubahan status jabatan. Pemutakhiran data ASN akan dilakukan oleh BKPSDMD setelah memperoleh persetujuan BKN sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dengan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, yang bersangkutan telah berstatus sebagai ASN sekaligus menjadi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Oleh karena itu, seluruh ketentuan ASN, mulai dari disiplin kerja, hari dan jam kerja, penggunaan pakaian dinas, hingga kode etik ASN, berlaku sepenuhnya.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga diminta segera menyesuaikan status pekerjaan pada dokumen kependudukan yang akan difasilitasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Terkait penempatan, untuk sementara PPPK Paruh Waktu ditempatkan sesuai lokasi pengabdian sebelumnya saat masih berstatus tenaga non-ASN. Pengecualian diberikan kepada eks perangkat desa yang ditempatkan di kantor camat asal, serta tenaga guru yang melamar pada formasi teknis dan sementara ditempatkan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga.
Namun demikian, ke depan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua akan melakukan penataan dan penyesuaian penempatan secara bertahap guna mewujudkan pemerataan ASN. Bahkan, skema perbantukan dimungkinkan, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya bertugas sebagai perangkat desa, untuk kembali membantu pelayanan dan administrasi pemerintahan desa dengan tetap berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu.
Disampaikan pula bahwa penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026. Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun, terhitung sejak 1 November 2025 hingga 31 Oktober 2026. Penetapan administratif pada Januari 2026 dipastikan tidak merugikan PPPK Paruh Waktu karena selama tahun anggaran 2025 tetap menerima upah berdasarkan kontrak kerja sebagai tenaga non-ASN.
Menutup arahannya, Bupati juga menjelaskan kebijakan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai dampak dari pemotongan anggaran transfer ke daerah. ASN diminta memahami kebijakan tersebut dengan bijak karena TPP merupakan bentuk penghargaan tambahan, bukan hak mutlak.
Usai apel, kegiatan dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja serta penyerahan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu secara simbolis kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu, sekaligus penyerahan uang pensiun kepada perwakilan purnabakti ASN sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka. (*/FKK)