Kupang, FKKNews.com – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kelurahan Fatululi-Kota Kupang pada hari Senin, (20/11/2023) pukul 20.30 WITA.
Penangkapan ini berdasarkan pada Laporan Polisi No : LP/B/955/X/2023/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT pada tanggal 31 Oktober 2023 dan Laporan Polisi No : LP/B/239/XI/2023/Polsek Kelapa Lima pada tanggal 17 November 2023, sementara 2 (dua) Laporan Polisi lainnya di Polsek Oebobo dengan modus pencurian dengan pemberatan.
Tersangka Arnol (23 tahun) yang beralamat di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo merupakan seorang Residivis yang sudah berulang kali melakukan kasus pencurian dan kekerasan. Tercatat, semenjak keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, Arnol sempat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan lebih dari 4 (empat) kali.
Menindaklanjuti Laporan Polisi yang diterima terkait tindak pindana pencurian dan kekerasan, Unit V Jatanras Polresta Kupang Kota segera melakukan penyelidikkan mengingat kasus ini dinilai cukup meresahkan masyarakat.
Sempat dilakukan pengecekkan CCTV oleh Unit V Jatanras di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) pada Jumat, (17/11/2023) pukul 11.00 WITA di sekitaran wilayah Mako Gegana Sat Brimob Polda NTT dan di sekitaran wilayah Rumah Sakit Siloam guna untuk mencari informasi lebih lanjut terkait ciri-ciri pelaku, mengidentifikasi identitas dan alamat dari pelaku.
Setelah berhasil memastikan keberadaan Arnol di sekitaran Kelurahan Fatululi, Unit V Jatanras langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka pelaku.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Tim jatanranras polresta Kupang Kota.
“Pelaku yang ditangkap ini adalah seorang resedivis dan pemain lama, saat ini Pelaku sementara diperiksa oleh Unit Pidum Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya”ujarnya.(FKK03)