Kalabahi, FkkNews.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Drs. Soni O. Alelang mewakili Pj Bupati Alor, Dr. Drs. Zeth Soni Libing, M. Si menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Komisi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2024 dan Jawaban Bupati Terhadap Laporan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi DPRD Atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2024 Tentang APBD TA. 2024 dan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lainnya, berlangsung, di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Alor, Batunirwala, Senin (27/11/2023).
Rapat Paripurna II ini dipimpin langsung oleh, Wakil Ketua I, Soleman Singh, SH didampingi Wakil Ketua II, Drs. Yulius Mantaon dan di hadiri 21 Anggota (19 Anggota ditambah 2 orang Pimpinan) dari 30 Anggota DPRD Alor.
Sekretaris daerah, Drs. Soni O. Alelang mewakili Pj Bupati Alor membacakan laporan tertulis, jawaban Bupati terhadap laporan hasil pembahasan Komisi-Komisi (I,II dan III) DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Alor TA. 2024 dan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah lainnya Tahun 2023 menyampaikan, berbagai usulan penambahan anggaran yang disampaikan Perangkat Daerah dan telah direkomendasikan oleh masing-masing Komisi, kata Alelang.
“Menjadi catatan Pemerintah untuk dipertimbangkan sesuai ketersediaan Anggran Daerah yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai tahapan persidangan yang ditetapkan dan kesepakatannya tentu akan mempengaruhi perubahan dan pergeseran Struktur Belanja Daerah,” kata Alelang membacakan laporan tertulis Jawaban Bupati Terhadap Laporan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi (I,II dan III) DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Alor TA. 2024 dan Empat Rancangan Peraturan Daerah lainnya.
Dalam Laporan Jawaban Bupati yang dibacakan Sekda, Soni Alelang juga disampaikan bahwa, berbagai dinamika selama pembahasan, yang telah menghasilkan Laporan Komisi, termasuk sejumlah Usul Saran dan Berbagai Rekomendasi, baik terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 maupun Empat Ranperda lainnya, menjadi catatan Pemerintah, untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
Lebih lanjut disampaikan, postur APBD TA. 2024, telah disampaikan Pemerintah, melalui beberapa tahapan persidangan sebelumnya, yang menggambarkan keterbatasan APBD untuk memenuhi beberapa kewajiban pemerintah atas pemenuhan sejumlah Belanja Wajib mengikat, serta kewajiban dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditentukan pembiayaan dan peruntukannyaoleh Pemerintah Pusat, selain itu terkurasnya anggran untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada tahun 2024 yang wajib dibiayai oleh Pemerintah Daerah.
“Hal-hal sebagaimana tersebut diatas, memberikan ruang yang sangat terbatas kepada Pemerintah Daerah, untuk mengalokasikan anggran secara proposional kepada masing-masing perangkat daerah, untuk secara maksimal dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana pelaksanaan anggaran tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, kata Alelalang, perlu pemahaman yang sama terhadap kondisi daerah di Tahun 2024, baik internal pemerintah maupun DPRD, sehingga dipikirkan langkah-langkah secara bijak untuk mengoptimalkan keterbatasan anggaran daerah dalam memenuhi program dan kegiatan prioritas di daerah,” ujarnya.
Untuk diketahui, hadir juga mengikuti Rapat tersebut, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Setda, Pimpinan Orgnisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemerintah kabupaten Alor.(*/fkk).