Bajawa, FKKNews.com – Peristiwa tragis terungkap di Bajawa ketika SU (31), seorang pria yang tinggal di wilayah Bajawa ditangkap atas tuduhan melakukan perbuatan yang sangat tercela, SU diduga telah melakukan persetubuhan berulang kali terhadap SN (17), seorang anak perempuan yang tinggal satu rumah dengannya. Kejadian ini telah berlangsung sejak SN masih duduk di bangku SMP.
Kasat Reskrim Polres Ngada, AKP.I Ketut Setiyasa, S.H., mengatakan bahwa pelaku SU sebenarnya adalah ayah tiri dari SN, meskipun pelaku dan ibu kandung SN belum menikah. Namun, karena mereka adalah orang terdekat dalam konteks hukum, kasus ini menjadi semakin pelik,Kamis (5/10/2023).
Kejadian ini terbongkar setelah ibu dan korban, SN, melaporkan tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh SU kepada Polres Ngada, Senin (25/9/2023).
“Laporan awal ini menggambarkan pemukulan terhadap korban, yang menyebabkan cedera dan luka memar di beberapa bagian tubuhnya, bahkan hingga mengeluarkan darah dari hidungnya,”ujarnya.
Namun, dalam tahap interogasi, terungkap bahwa bukan pemukulan yang terjadi, melainkan persetubuhan yang telah berlangsung sebanyak tujuh kali di berbagai tempat. Kasus ini berawal pada bulan September tahun 2021, ketika korban masih seorang siswi SMP.
Ia menjelaskan bahwa SU, seorang sopir kendaraan tanki dengan situasi ekonomi yang cukup baik, melakukan persetubuhan ini di tempat-tempat berbeda, termasuk di lapangan pinggiran jalan, lapangan voli dalam kendaraan, serta di rumah tempat mereka tinggal. Yang lebih mengkhawatirkan, kejadian-kejadian ini seringkali terjadi saat ibunda SN sedang bekerja dan pada waktu siang hari.
Menurutnya kasus ini dikategorikan sebagai persetubuhan anak karena kejadian awal terjadi ketika korban masih di bawah umur dan berstatus anak. Kedua pihak, pelaku dan korban, mengakui bahwa hubungan tersebut sudah terjadi sebanyak tujuh kali, Pelaku saat ini sudah ditahan dan berada di tahanan Polres Ngada untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kasus ini dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2), atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) dari Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi Undang-Undang dengan penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”jelasnya.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan percabulan dengan anak kandung, anak tirinya, anak angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang dipercayakan padanya untuk diasuh atau dididik, dapat dikenai hukuman penjara paling lama 12 tahun sesuai dengan Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023.
“Kasus ini kini akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tutupnya.(Trb/FKK03)