Kupang,FKKNews.com-Lahan tanah seluas kurang lebih 75 hektar yang berlokasi di Kelurahan Batuplat adalah resmi milik Almarhum Frans Foes. Bahkan, sebagai salah satu turunannya, Yeri Bilik diminta sebagai sosok utama dalam keluarga untuk mengatur lahan milik keluarga Foes.
Ditemui media ini Minggu (26/2/2023). Yeri Bilik menjelaskan dirinya adalah anak kandung dari pasangan Alm Kornelis Bilik dan Kristiana Foes yang mana Ibu kandungnya adalah hasil dari perkawinan sah antara mendiang Frans Foes dan Agustina Tolaik.
Yeri pun mengatakan, tak benar jika dirinya dinilai sebagai orang yang tidak sah dalam mengatur lahan milik kakeknya. Ia mengungkapkan hal itu, karena terdapat informasi tidak benar dari salah satu keluarganya yaitu Aleksi Tolaik yang diduga ingin memberontak dalam keputusan keluarga yang memiliki alas hukum.
Dirinya menjelaskan, alas hukum lahan 75 ha di Kelurahan Batuplat tersebut sudah sangat jelas bahkan inkrah karena ada sejumlah bukti kuat kepemilikannya adalah milik Alm. Frans Foes, yakni pada putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 104 Tahun 1975 yang dikuatkan lagi dengan Putusan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Tahun 1981.
“Saya punya Opa Frans Foes sebagai pemenang, putusannya Tahun 1981, keputusan eksekusi atas lahan yang kita taksir kurang lebih 75 hektar itu tahun 1982,” jelasnya.
Yeri pun membeberkan sejumlah peristiwa berlandas hukum hingga lahan dari kakeknya bisa diatur-nya. Di mana, sejak perkara Tahun 1975 tersebut, ayahnya Kornelis Bilik dinilai oleh Frans Foes sebagai anak yang pantas diberikan hak guna mengatur lahan-lahan yang sudah dimenangkan untuk kemudian hari. Pertimbangan itu diketahui dari cerita para pamannya bahwa Kakeknya Frans Foes menilai Kornelis Bilik paling banyak membantu saat berperkara melawan pihak lain yang ingin menguasai lahan itu pada Tahun 1975.
“Dan itu disetujui dengan saya punya nenek almarhumah, Agustina Tolaik sebagai Istri yang sah dan anak-anak hasil pernikahan sah dari pernikahan mereka (Alm Frans Foes dan Almh Agustina Tolaik) yaitu , Cornelia Foes, Kristiana Foes (Ibu kandung Yeri), Marten Foes, Yustina Foes. Bahwa mereka juga menandatangani surat penyerahan hak tersebut,” jelasnya.
Setelah itu, di Tahun 2013 sempat terjadi pertemuan keluarga yang diinisiatif oleh Yeri, dikarenakan terdapat sejumlah anggota keluarga besar Foes yang mulai menguasai lahan tersebut pasca Kakek dan Ayahnya sudah meninggal. Ditemukan juga keluarga yang sudah menjual sejumlah lahan diatas 75 hektar itu. Sehingga mereka cucu atau anak-anak dari para ahli waris sah dari pernikahan Frans Foes dan Kristiana Tolaik pun bersepakat untuk Yeri sebagai anak kandung Kornelis Bilik harus melanjutkan peran ayahnya dalam mengatur lahan tersebut.
Keputusan pun tak hanya sebatas mengatur, namun diwajibkan kepada para anggota keluarga yang menguasai lahan kosong untuk dikembalikan. Pasalnya dinilai juga karena lahan yang dijual secara sepihak adalah pelanggaran atas surat penyerahan hak yang pernah dibuat Frans Foes kepada Kornelis Bilik. Selanjutnya, mereka sepakat untuk sementara masing-masing anggota keluarga hanya mendapat lahan 300 meter persegi.
“Dan pada tahun 2013 saya kumpul semua untuk kita bicara baik-baik, karena ada lahan yang sudah terlanjur dijual. Ada yang sudah buat rumah, dan ternyata ada yang tidak bersepakat untuk semua lahan yang masih kosong diambil kembali,” ungkapnya.
Yeri Gugat Perdata dan Aleksi Tolaik cs Kalah
Keputusan secara keluarga itu nampaknya tak diterima oleh 56 Kepala Keluarga. Yeri pun menggugat keluarga yang tak mau mengikuti kesepakatan mengembalikan lahan yang sudah dimonopoli. Gugatan perdata dinaikan ke PN Kupang pada Tahun 2014, hasilnya Yeri menang, bahkan ada 46 KK tergugat yang kemudian bertemu dengan dirinya dan bersepakat damai lebih awal dan tidak mau digugat serta ikut mengembalikan lahan kosong yang pernah dikuasai.
“Sementara orang-orang yang tidak mau berdamai saya gugat lagi,” katanya.
Sehingga dalam gugatan nomor 209/PDT.G Tahun 2014/PN Kupang itu, ada 10 orang yang menjadi tergugat diantaranya adalah Aleksi Tolaik. Amar putusan pun diketuk oleh hakim, bahwa Yeri yang mewakili keluarga Alm Frans Foes menang atas gugatan perdata. Hakim kala itu memutuskan ke-10 tergugat yang menguasai tanah sengketa di Batuplat adalah perbuatan melawan hukum, dan surat penyerahan hak mengatur tanah yang dibuat Frans Foes pada 5 Januari 1985 adalah sah dan dianggap berharga.
Amar putusan selanjutnya yaitu, Hakim memerintah kepada para tergugat untuk menyerahkan kembali tanah sengketa dalam keadaan kosong dengan segala yang berharga diatasnya kepada Yeri. Namun, ada 9 KK termasuk Aleksi Tolaik yang tak mau mengindahkan putusan itu. Sehingga Yeri mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan, setelah dieksekusi justru Aleksi yang sudah kalah kembali membangun di tanah tersebut. Tak tahan hingga kini juga laporan atas tindakan penyerobotan lahan sedang diselidiki Penyidik Mapolda NTT.
Aleksi Tolaik dan Rince Masu Kembali Kalah Lagi di Pengadilan Mahkamah Agung
Yeri juga mengulas lagi suatu peristiwa kekalahan yang dialami Aleksi Tolaik dan Rince Masu, di mana mereka pernah menggugat Yeri pada Tahun 2018 di Pengadilan Negeri. Namun, hakim pada PN Kupang memutuskan menolak gugatan yang dimaksudkan untuk mendapat pembagian warisan atas lahan 75 hektar tersebut.
Tak puas di situ, para penggugat ini melakukan banding di tingkatan Pengadilan Tinggi tetapi putusan PT justru menguatkan kembali putusan PN Kupang. Hingga di pada kasasi di Pengadilan MA yang diajukan Rince Masu pun hakim mengeluarkan putusan yang berbeda, yakni dikarenakan orang yang sama dengan objek sengketa yang sama dan dengan bukti yang sama tak bisa berperkara untuk kedua kalinya.
Dengan demikian dari putusan itu juga menguatkan putudan PN Kupang nomor 209/PDT.G Tahun 2014, di mana Yeri Bilik yang menggugat sebelumnya telah menang atas lahan 75 hektar di Batuplat milik Kakeknya Frans Foes.
Keluarga Akui Yeri Bilik Resmi Diberikan Hak Mengatur Lahan Milik Frans Foes
Salah satu Keluarga, Denis Foes yang adalah sepupu dari Yeri Bilik dan Cucu kandung alm Frans Foes mengatakan dirinya mengakui saudara sepupunya itu adalah anak kandung dari perkawinan tantenya Kristiana Foes dan Kornelis Bilik.
Selain ayah dari Yeri sudah mendapatkan mandat mengurus lahan dan mengatur penggunaan lahan, mereka keluarga besar pun sudah bersepakat agar Yeri Bilik melanjutkan peran yang sama dari Kornelis Bilik yang diberikan oleh alm Frans Foes.
“Tentu saya juga taat hukum, dan tentu soal penyerahan hak ini, beta punya Opa dan Orang tua sendiri sudah menandatangani,” ungkap Deni.
(rnc04).