Kupang, FkkNews.com – Ketua Komisi Informasi Nusa Tenggara Timur, Daniel Tonu mengatakan sekolah merupakan tempat bersemainya sumber daya manusia yang handal. Pengembangan sumber daya manusia adalah suatu upaya untuk mengembangkan kualitas atau kemampuan sumber daya manusia melalui proses perencanaan pendidikan, pelatihan dan pengelolaan tenaga untuk mencapai suatu hasil optimal.
“Untuk itulah Sekolah jangan memunculkan citra yang buruk ditengah publik apalagi ditengah geliatnya siswa yang sedang meniti ilmu pengetahuan, apa yang mau dipetik oleh siswa sebagai anak didik dari sekolah tersebut jika citra sekolahnya buruk karena tata pamongnya ambruk,” ujarnya saat menghubungi wartawan media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa, (11/02/2025).
Daniel Tonu menjelaskan, tata kelola sekolah harus menjadi acuan bagi lembaga lain karena sekolah adalah terang yang mestinya memancarkan cahaya kebaikan, kebenaran dan terbuka untuk semua kalangan. Sebagai Pimpinan sekolah/Guru mestinya menyadari bahwa kita (Pimpinan sekolah/Guru) sedang bekerja dalam rumah kaca, artinya apapun program, agenda/rutinistas yang dikerjakan di sekolah dapat dipantau oleh publik, pimpinan sekolah jangan bekerja dalam ruang remang-remang apalagi gelap.
“Publik Nusa Tenggara Timur baru melewati suguhan polemik Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 Kupang sebagaimana yang di tulis oleh bebrapa media termasuk Kompas.com tentang Kepala SMKN 5 Kupang Dicopot Imbas Dugaan Penyelewengan BOS,” ungkapnya.
Sekarang, lanjut Daniel, muncul lagi persoalah yang melanda SMKN 2 Kupang, berdasarkan informasi media, ada beberapa persoalan antara lain; Plt. Kepsek SMKN 2 Kupang di duga rekrut 11 Guru Honor tanpa izin; Plt. Kepala Sekolah SMKN 2 Kupang Gandakan Plat Nomor DH 299 WB, Ubah Identitas Mobil, Masyarakat Desak Kadis!; Ptl. Kepsek SMKN 2 Kupang Bantah Pernah sebut Kadis Pendidikan NTT Perintahkan Pembayaran Gaji Honorer.
“Ketiga informasi diatas cukup mengejutkan publik, diduga kemungkinan ada kesewenang-wenangan atau Tindakan sepihak yang di ambil oleh Kepala Sekolah SMKN 2 Kupang, mengapa dianggap terjadi kesewenangan? Karena Kepala Sekolah SMKN 2 Kupang tidak Transparan,” ujarnya.
Daniel mengatakan, jika kepala Sekolah SMKN 2 Kupang tahu bahwa ada kekurangan Guru dan hendak melakukan perekrutan maka mestinya Kepala Sekolah tersebut umumkan lowongan kerja secara terbuka kepada publik agar dilamar oleh putra/putri NTT terbaik dan memadai sesuai dengan standar yang ditentukan oleh SMKN 2 Kupang?.
“Bukan diam-diam memasukan keluarga dan lain-lain, lebih parah lagi ia (kepsek) merekrut tanpa koordinasi dengan Dinas Pendidikan, ini contoh yang buruk, ia (kepsek) seolah meniadakan atau mengabaikan Dinas Pendidikan yang membawahinya. Rentang kendali Dinas Pendidikan terhadap Sekolah harus diperketat agar tidak terjadi hal yang sama lagi kedepannya,” tegasnya.
Oleh karena itu, Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT hentikan Langkah Plt. Kepsek SMKN 2 Kupang dan segera melakukan audit kinerja dan keuangan pada SMKN 2 Kupang. Benahi tata pamong SMKN 2 Kupang lebih baik lagi.
Lebih lanjut, Komisi Informasi Provinsi Nusa Tengara Timur juga berharap agar Dinas Pendidikan menyudahi persoalan-persoalan yang sedang dialami oleh SMKN 2 Kupang dan mungkin ada sekolah-sekolah lain yang mengalami hal serupa, serta memastikan bahwa kedepan tidak ada persoalah lain yang muncul.
“Misalnya kaitan dengan siswa/siswi tidak bisa atau gagal ikut Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) karena kelalaian sekolah dalam mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Hal ini harus dihindari, pastikan semua sekolah aman tentang hal ini,” tegasnya. (FKK/Eka Blegur).