Untrib Kalabahi Luncurkan Prodi Pariwisata, Fokus pada Pengembangan SDM dan Pariwisata, Ketua Yayasan Tribuana Alor dan Rektor Sampaikan Rasa Bangga

Kalabahi, FkkNews.com – Universitas Tribuana (Untrib) Kalabahi akhirnya memperoleh izin resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia untuk membuka program studi (Prodi) Pariwisata. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pariwisata dan berkontribusi terhadap pengembangan sektor pariwisata di daerah Alor.

Ketua pengurus Yayasan Tribuana Alor, Permenas Kolly S.Sos, melalui pesan WhatsApp menyampaikan rasa bangga dengan pencapaian ini sembari menyampaikan Terima kasih atas kerja cerdas Tim pengusul prodi baru Pariwisata dalam waktu singkat mendapat keputusan dari Kemenristekdikti. Terima kasih banyak bapak Anton Saetban bersama anggota timnya atas jerih payah dan dedikasinya untuk SDM anak-anak bangsa di daerah ini. Tuhan kiranya memberkati lembaga kita dengan cinta kasihNya.

“Yayasan menyampaikan salut dan Terima kasih banyak atas kerja cerdas Tim usul prodi baru Pariwisata dalam waktu singkat mendapat keputusan dari Kemenristekdikti.. Terima kasih banyak bpak Anton Saetban bersama anggota timnya atas jerih payah dan dedikasinya utk SDM anak2 bangsa di daerah ini. Tuhan kiranya memberkati lembaga kita dgn cinta kasihNya,” jelasnya, Kamis (04/12/2025).

Sementara Rektor Untrib, Elia Maruli S.E, M.M, menyatakan bahwa program studi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga profesional di industri pariwisata yang terus berkembang.

“Kami sangat senang atas izin ini. Program studi Pariwisata akan menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang relevan, serta mempersiapkan mereka menghadapi tantangan di dunia kerja,” ujarnya, dilansir dari Website Untrib. AC.ID.

Ketua Tim Pengusul Pendirian Program Studi Pariwisata, Antonius Saetban, S.PdK., M.Pd, menyampaikan bahwa ini merupakan langkah maju bagi Universitas Tribuana Kalabahi dalam pengembangan lembaga ke depan.

“Dengan adanya program studi ini, kami dapat menjawab kebutuhan daerah, khususnya kebutuhan pariwisata di Alor. Alor memiliki potensi pariwisata yang sangat menjanjikan, dan Prodi Pariwisata ini dapat menciptakan sumber daya manusia yang siap menghadapi pasar pariwisata di kancah nasional maupun internasional,” ungkap Anton.

‎Ia juga menegaskan bahwa meskipun Alor adalah kawasan 3T, namun pemerintah pusat tetap memperhatikan kebutuhan pasar di wilayah tersebut. Rektor bersama Ketua Tim berharap agar masyarakat Alor dapat memanfaatkan program studi Pariwisata untuk mengembangkan sumber daya manusia dan sumber daya pariwisata Kabupaten Alor, sebagai upaya memajukan daerah ini sebagai destinasi wisata.

Diharapkan, Prodi Pariwisata ini dapat mulai menerima mahasiswa baru pada tahun ajaran berikutnya dan memberikan dampak positif bagi pengembangan pariwisata di wilayah Alor serta Indonesia secara keseluruhan.

Berikut ini: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1074/Β/0/2025 TENTANG IZIN PEMBUKAAN PROGRAM STUDI PARIWISATA PROGRAM SARJANA PADA UNIVERSITAS TRIBUANA KALABAHI DI KABUPATEN ALOR YANG DISELENGGARAKAN OLEH YAYASAN TRIBUANA ALOR MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang: a. bahwa berdasarkan surat permohonan Rektor Universitas Tribuana Kalabahi Nomor 248/UN27/PG/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 dan surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV Nomor 3052/LL15/LL15/DT.03.02/2025 tanggal 24 September 2025, perlu memberikan izin pembukaan Program Studi Pariwisata Program Sarjana pada Universitas Tribuana Kalabahi di Kabupaten Alor;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Izin Pembukaan Program Studi Pariwisata Program Sarjana pada Universitas Tribuana Kalabahi di Kabupaten Alor yang Diselenggarakan oleh Yayasan Tribuana Alor;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);

3. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Lembaran. Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);

4. Keputusan Presiden Nomor 26/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029;

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 51);

6. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1051);

7. Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 661);

8. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 103/ΚΡΤ/1/2018 tentang Perubahan Badan Penyelenggara Universitas Tribuana Kalabahi di Kabupaten Alor dari Yayasan Tribuana menjadi Yayasan Tribuana Alor;

9. Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9/M/KEP/2025 tentang Pemberian Kuasa Kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Untuk dan Atas Nama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Menandatangani Keputusan Mengenai Pemberian dan Pencabutan Izin Program Studi dan Perguruan Tinggi;

MEMUTUSKAN: Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI TENTANG IZIN PEMBUKAAN PROGRAM STUDI PARIWISATA PROGRAM SARJANA PADA UNIVERSITAS TRIBUANA KALABAHI DI KABUPATEN ALOR YANG DISELENGGARAKAN OLEH YAYASAN TRIBUANA ALOR.

KESATU : Memberikan izin pembukaan Program Studi Pariwisata Program Sarjana pada Universitas Tribuana Kalabahi di Kabupaten Alor yang Diselenggarakan oleh Yayasan Tribuana Alor di Kabupaten Alor sesuai dengan Akta Nomor 24 tanggal 9 Desember 2010 yang dibuat oleh Notaris Albert Wilson Riwukore, S.H., dan telah disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-5961.AH.01.04.Tahun 2011 tanggal 7 September 2011.

KEDUA : Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dinyatakan memenuhi persyaratan minimum akreditasi.

KETIGA : Universitas Tribuana Kalabahi di Kabupaten Alor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib: a. memenuhi standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. melaporkan hasil penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir setiap semester kepada Menteri.

KEEMPAT : Rektor Universitas Tribuana Kalabahi bertanggung jawab untuk menyelenggarakan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan menanggung semua akibat apabila dilakukan pencabutan izin pembukaan program studi setelah dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil evaluasi.

KELIMA : Apabila Universitas Tribuana Kalabahi di Kabupaten Alor tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2025. (FKK/Eka Blegur).

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Menkeu Akui Kondisi Tunjangan Fungsional Dosen Tidak Wajar, Janjikan Tinjauan Menyeluruh

Jakarta, 21 November 2025 — Aliansi Dosen ASN Kemdiktisaintek...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Pemkab Sabu Raijua Tanam Pohon di Rujab Bupati-Wabup, Perkuat Gerakan Satu Orang Satu Pohon

Seba, FKKNews.com - Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan aksi...

NTT Mart Sabu Raijua Segera Hadir di Pasar Nataga, Jual Produk UMKM Lokal

Seba, FKKNews.com – NTT Mart Kabupaten Sabu Raijua segera...

Empat Alumni IPDN Isi Posisi Strategis, Wali Kota Kupang Lantik 8 Pejabat Eselon II

Kupang, FKKNews.com – Jika di Kabupaten Kupang Bupati Yoseph...

GAMKI, Cipayung dan Akademisi NTT Ingatkan Bahaya Politik Uang di Balik Wacana Pilkada Lewat DPRD

Kupang, FKKNews.com – Gelombang penolakan terhadap wacana pengembalian sistem...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img