Kupang, FKKNews.com -Mahkamah Konstitusi Resmi memutuskan perkara 02-19-PHPU.DPD-XXV.2024 yang diajukan oleh El asamau agar MK membatalkan keputusan KPU terkai penetapan hasil pemilu DPD RI Dapil NTT.
Dalam amar putusan yanng dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, menyatakan bahwa “permohonan pemohon tidak dapat diterima”. Rabu (22/5/2024).
Dengan putusan MK tersebut, demikian berlaku keputusan KPU tentang calon DPD RI Dapil NTT terpilih Tahun 2024 Yakni Maria Stefi Harman, Angelo Wake Kako, Paul Liyanto dan Hilda Manafe (FKK03).