Popular Posts

IMG 20251210 1038362 scaled

Miris! Sejumlah Kendaraan Dinas Alor Terjaring Razia, Pajaknya Belum Dibayar dan Petugas Dapati Plat Nomor Berganti Merah Jadi Hitam

Kalabahi, FkkNews.com – Sungguh ironis, banyak kendaraan pelat merah di Kabupaten Alor yang pajaknya mati. Hal ini terungkap saat petugas gabungan menggelar razia tilang kendaraan. Petugas gabungan merazia sejumlah kendaraan dinas dengan beragam pelanggaran. Dari beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna kendaraan hingga pelat merah, sebagian surat pajaknya sudah mati bahkan ditemukan satu kendaraan roda empat dinas yang plat nomor kendaraannya diganti dari merah ke hitam

Kepala UPTD, Cornelis Adoe yang dikonfirmasi oleh media ini, Rabu, (10/12/2025) di halaman Kantornya mengatakan, intinya kendaraan yang terjaring dalam razia tilang adalah kendaraan yang masih menunggak pajak, termasuk kendaraan dinas.

Diungkapkan bahwa kendaraan dinas yang di tilang, yakni kendaraan milik Bagian Umum Setda Alor tersebut diduga belum membayar tunggakan pajak sejak tahun 2023 hingga 2025, tak hanya itu adapun sejumlah kendaraan roda dua plat merah di beberapa dinas, seperti dinas pemberdayaan perempuan, dinas perdagangan, dinas pertanian, juga kendaraan roda empat yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Alor yang belum melunasi pajak kendaraan.

Pantauan media ini, petugas setelah melakukan kegiatan tilang kendaraan dinas tersebut dan sejumlah kendaraan roda dua dan empat lainnya langsung dibawa ke kantor UPTD Pendapatan Daerah atau Samsat Alor.

Disaksikan media ini selain mendapati kendaraan dinas yang pajaknya mati, petugas gabungan menemukan satu kendaraan dinas yang pelat nomornya berganti dari merah ke hitam dengan nomor EB 8782 JB, sehingga petugas melepas plat tersebut, diharapkan yang pelat nomornya berganti jadi hitam untuk dikembalikan ke pelat nomor asal, yaitu pelat dinas warna merah.

Operasi kendaraan roda dua dan roda empat dinas di Kabupaten Alor ini melibatkan Satlantas Polres Alor, TNI, Dishub, dan Dispenda Kabupaten Alor pada Rabu, 10 Desember 2025 di Koto Kalabahi, Kabupaten Alor.

Diharapkan agar pengguna kendaraan dinas menaati semua aturan, termasuk aturan tentang pajak kendaraan, hingga pengguna kendaraan dinas ini pun diharapkan membayar pajak kendaraannya yang mati atau sudah kedaluwarsa.

“Saya menghimbau kepada semua masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan, termasuk kendaraan milik Pemerintah untuk segera membayar pajak,” ujar Adoe. (FKK/Eka Blegur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *