Popular Posts

IMG 20260924 WA0066

Dana Desa Manetwati Rp118,9 Juta Dipersoalkan, CV Karya Nina Diduga Digunakan Tanpa Sepengetahuan Pemilik, Sius Djobo dan Pemdes Terancam Dilaporkan ke Polres Alor

Kalabahi, FKKNews.com – Sius Djobo dan Pemerintah Desa Manetwati terancam dilaporkan pemilik CV. Karya Nina, Aristakus Lobain ke Kepolisian Resort Alor. Pasalnya, tanpa sepengetahuan Lobain, Sius Djobo menggunakan perusahaan miliknya mengerjakan pengadaan bibit ternak ayam dengan anggaran yang bersumber dari dana desa Desa Manetwati, Kecamatan Alor Tengah Utata Tahun 2025.

Direktur CV. Karya Nina Aristakus Lobain sebagaimana disaksikan media ini di Mapolres Alor, Kamis (24/09/2026) mendatangi Mapolres Alor. Yang menarik, Lobain saat mendatangi Mapolres Alor didampingi salah satu tokoh muda di Kota Kalabahi, Hermanto Djahamou, SH.

Saat mendatangi Mapolres Alor, Loban yang didampingi Hermanto itu membawa dokumen surat perjanjian kerja sama Nomor: 05/SPK/DL/VII/2025 Tanggal 28 Juli 2025.

Surat Perjanjian Kerja Sama tentang Pengadaan Bibit Ternak Ayam yang dikerjakan Sius Djobo itu diteken Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan Seprianus Padamani, Kepala Desa Manetwati Daniel Karlani dan Direktur CV Karya Nani Aristakus Lobain.

Sayangnya, Lobain mengaku tidak pernah mengetahui jika perusahaannya digunakan untuk mengerjakan dana desa di Manetwati. Lobain membenarkan jika ia tidak pernah menanda tangani dokumen-dokumen proyek, termasuk surat perjanjian kerja sama antara perusahaan miliknya dengan pemerintah desa Manetwati yang saat ini sudah berada di tangannya.

Nilai kotrak dalam perjanjian kerja sama itu sebesar Rp. 118.992.000 untuk pengadaan bibit ternak ayam.

Setelah menyampaikan niat melaporkan Sius Djobo dan pemerintah Desa Manetwati di piket Polres Alor, Lobain didampingi Hermanto Djahamou diarahkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Alor. Lobain dan Hermanto diarahkan oleh anggota di SPTK agar kembali dan membuat pengaduan resmi ke Polres Alor yang dilampirkan dengan bukti-bukti terhadap persoalan yang hendak diadukan.

Lobain dan Hermanto kemudian mengikuti saran yang disampaikan anggota di SPTK Polres Alor kembali ke rumah untuk menyusun laporan pengaduan terhadap Sius Djobo dan Pemerintah Desa Manetwati.

Meski perusahaan miliknya digunakan Sius Djobo untuk mengerjakan pekerjaan dana desa di Desa Manetwati Tahun 2025, tetapi Lobain mengaku baru mengetahui itu satu bulan silam.

Sementara itu, Hermanto Djahamou sebelum menemui anggota di SPTK Polres Alor kepada media ini menegaskan, setelah melaporkan Sius Djobo dan Pemerintah Desa Msnetwati, ia berharap agar laporan pengaduan ini secara profesional hingga penuntutan di pengadilan.

Hermanto membenarkan jika ia dan Lobain disarankan untuk kembali ke rumah untuk menyusun pengaduan yang disertai bukti, kemudian melaporkan pengaduan secara resmk kepada Polres Alor.

Hermanto menegaskan jika sedang menyiapkan pengaduan berdasarkan saran dari anggota di SPTK Polres Alor untuk dilaporkan segera kepada Polres Alor.

Sius Djobo ketika dikonfirmasi pekerja media di Kabupaten Alor mengaku pemilik perusahaan dalam hal ini CV. Karya Nina Aristakus Lobain mengetahui sejak awal jika perusaannya digunakan oleh saya untum pekerjaan dana desa di Manetwati.

Sius mengaku perjanjian kerja sama diteken sendiri oleh pemilik dengan fee 3 persen.

Menurut Sius perusahaan milik Aristakus Lobain ini sudah sering digunakan dirinya. (*fkk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *