Popular Posts

IMG 20260923 174703 32

Palu Itu Marwah Dewan, DPRD Alor Didesak Surati Mendagri, Minta Ikatan Dokter Indonesia Periksa Independen Kondisi Sakit Bupati Iskandar Lakamau

Kalabahi, FKKNews.com – Ketua DPRD Kabupaten Alor periode 2019–2024, Enny Anggrek, SH, mendesak DPRD Kabupaten Alor mengambil langkah kelembagaan untuk memperoleh kepastian mengenai kondisi kesehatan Bupati Alor Iskandar Lakamau yang disebut masih menjalani masa pemulihan.

Enny meminta DPRD Kabupaten Alor bersurat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menghadirkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk melakukan pemeriksaan secara independen terhadap kondisi kesehatan Bupati Alor.

Menurut Enny, pemeriksaan tersebut bukan dimaksudkan untuk membuka jenis penyakit maupun rekam medis Bupati kepada publik. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan secara objektif apakah kondisi kesehatan kepala daerah memungkinkan yang bersangkutan menjalankan tugas pemerintahan secara efektif.

“DPRD harus bersurat kepada Mendagri agar Ikatan Dokter Indonesia bisa hadir untuk secara langsung melihat kondisi Bupati Alor yang sebenarnya,” tegas Enny.

Enny mempertanyakan transparansi informasi mengenai proses pemulihan Bupati, terutama ketika kondisi tersebut disebut berdampak terhadap kehadiran kepala daerah dalam sejumlah agenda resmi DPRD.

Ia menegaskan, publik tidak harus mengetahui jenis penyakit atau detail medis Bupati. Namun, dalam perspektif kelembagaan, menurut Enny harus tersedia keterangan medis resmi yang dapat menjadi dasar bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Tidak perlu disampaikan penyakitnya, yang penting ada surat,” katanya.

Bagi Enny, persoalan tersebut menjadi penting karena status kesehatan kepala daerah tidak hanya menyangkut persoalan pribadi apabila kondisi tersebut berimplikasi terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan, pelayanan publik, pengambilan keputusan serta hubungan kerja antara pemerintah daerah dan DPRD.

Ia menilai pemeriksaan independen dapat menjadi jalan untuk menghindari spekulasi sekaligus memberikan kepastian kepada lembaga negara maupun masyarakat mengenai kemampuan kepala daerah menjalankan tugasnya.

Apabila nantinya pemeriksaan medis independen menyatakan Bupati mengalami kondisi yang secara hukum menyebabkan dirinya berhalangan tetap menjalankan tugas, Enny menyebut DPRD dapat mengambil langkah sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyebut kemungkinan adanya agenda paripurna DPRD apabila telah terdapat dasar medis dan dasar hukum yang sah untuk memproses status kepala daerah.

Enny juga mengaitkan persoalan tersebut dengan keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Alor.

Menurutnya, kepala daerah memiliki posisi strategis dalam membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya dalam memperjuangkan berbagai program pembangunan serta dukungan pendanaan bagi daerah.

Ia mencontohkan kebutuhan masyarakat terhadap pembangunan rumah tidak layak huni, irigasi, bendungan hingga infrastruktur jalan yang membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Orang perlu Bupati Alor untuk hadir supaya bagaimana bisa merespons bantuan yang datang, sehingga bantuan tersebut tidak terhambat dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Alor bisa terkendali,” katanya.

Karena itu, Enny menilai persoalan kondisi kesehatan kepala daerah perlu ditempatkan dalam kerangka keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, bukan semata-mata sebagai persoalan pribadi.

Selain persoalan kesehatan Bupati, Enny juga mempertanyakan dasar penunjukan Wakil Bupati maupun Sekretaris Daerah untuk mewakili Bupati dalam sejumlah agenda bersama DPRD.

Menurutnya, apabila Bupati tidak dapat menghadiri sidang atau agenda resmi DPRD karena alasan kesehatan, harus terdapat dokumen dan dasar administratif yang jelas.

“Ini sesuatu yang harus didampingi dengan surat sakit. Dia tidak bisa menghadiri sidang di DPR,” ujarnya.

Enny berpandangan, kejelasan dokumen menjadi penting untuk memastikan setiap tindakan pemerintahan memiliki dasar administratif dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyoroti kemungkinan persoalan administratif apabila terdapat penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk kegiatan Bupati ketika yang bersangkutan masih disebut dalam masa pemulihan.

Menurut Enny, hal tersebut perlu diperiksa secara cermat agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara kondisi medis, dokumen penunjukan, serta pelaksanaan perjalanan dinas.

“Jangan sampai sudah ada keterangan pemulihan Bupati, lalu Bupati menggunakan SPPD seolah-olah sehat untuk kunjungan kerja ataupun ikut hadir dalam acara-acara di desa-desa yang ada SPPD. Ini salah. Nanti besok-besok berdampak hukum,” tegasnya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian Enny adalah proses pembahasan dan pengesahan APBD di DPRD Kabupaten Alor.

Ia mempertanyakan aspek administrasi dan dasar hukum apabila Bupati tidak hadir secara langsung dalam sidang paripurna, tetapi terdapat dokumen yang menunjuk pihak lain untuk mewakili kepala daerah.

Bagi Enny, paripurna DPRD merupakan forum penting dalam proses pengambilan keputusan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Paripurna itu adalah palu yang menyetujui kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Bupati Alor,” katanya.

Ia mengingatkan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Alor agar memastikan seluruh prosedur administrasi pemerintahan dan pengambilan keputusan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Palu itu adalah martabat dan marwah dan keputusan negara di dalam ruang sidang Dewan yang terhormat,” tegas Enny.

Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan persoalan kesehatan kepala daerah dalam konteks yang lebih luas, yakni bagaimana memastikan setiap keputusan pemerintahan tetap memiliki legitimasi administratif dan hukum ketika kepala daerah tidak dapat hadir secara langsung.

Enny kemudian meminta DPRD Kabupaten Alor menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan terbuka terhadap kondisi pemerintahan daerah.

Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan, terutama apabila terdapat kondisi tertentu yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas kepala daerah.

“DPR harus buka mata, buka telinga dan hati, jangan hanya datang, duduk, dengar, diam dapat doi (uang, Red),” pungkasnya.

Ia berharap DPRD memperoleh kepastian melalui mekanisme resmi sehingga tidak muncul berbagai informasi yang berbeda di tengah masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat terus terombang-ambing. Ada yang mengatakan Bupati sakit, ada yang mengatakan masih dalam pemulihan, sementara informasi medis juga tidak terbuka. Karena itu harus ada kepastian,” tandas Enny.

Sebelumnya, Enny juga telah meminta Bupati Alor hadir langsung dalam forum resmi DPRD dan menyoroti persoalan pemerintahan ketika kepala daerah tidak menghadiri agenda dewan secara langsung.

Bagi Enny, kepastian mengenai kondisi kesehatan kepala daerah menjadi penting bukan untuk mengintervensi ranah privat atau membuka rekam medis kepada publik, melainkan untuk memastikan kontinuitas pemerintahan, kepastian administrasi, efektivitas pelayanan publik, serta keabsahan setiap keputusan yang diambil atas nama Pemerintah Kabupaten Alor. (FKK/Eka Blegur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *