1
1
1
2
3
Kalabahi, FKKNews.com – Kuasa Hukum terdakwa Cynthiche Vanessa Tuhuteru (Mantan Istri Mantan Kapolres Alor Agustinus), Tres Priawati, S.H., menyoroti status pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan KTP, Nomor Perkara 11/Pid.B/2026/PN.Klb, di PN Kalabahi yang sidangnya ditunda Kamis (11/6/2026).
Menurut Tres, karena Agustinus Chrismas Sri Suryanto berstatus perwira menengah Polri aktif Mabes Polri dengan jabatan terakhir Mantan Kapolres Alor berpangkat Kombes Pol, maka peristiwa ini berdimensi pidana sekaligus kode etik profesi Polri sesuai Perpol No. 7 Tahun 2022.
“Anggota Polri aktif yang berhadapan dengan hukum itu ada dua jerat yang melekat: pidana dan kode etik. Tidak disiplin, penyalahgunaan wewenang. Terkait kode etik, kami sudah laporkan ke Propam,” tegas Tres usai sidang.
Status Mantan Kapolres Alor Kombes Aktif Jadi Sorotan Argumentasi Hukum
Tres menekankan standar pembuktian kode etik lebih ketat karena pelapor berstatus perwira menengah aktif.
“Apalagi dia Mantan Kapolres Alor, anggota Polri aktif. Itu yang kami laporkan. Seorang perwira menengah aktif Mabes Polri diduga memiliki dua identitas aktif atas nama berbeda. Satu Agustinus Christmas 2022-2027. Satu lagi Agustinus Christmas Sri Suryanto 2023-2028. Dua-duanya masih aktif,” ujarnya.
Argumentasi hukum yang dibangun
“Persyaratan buat paspor harus ada KTP. Otomatis dia memiliki KTP Agustinus Christmas Sri Suryanto. Kalau bilang tidak ada KTP itu, harusnya dia bukan anggota Polri. KTA-nya atas nama Agustinus Christmas Sri Suryanto, berarti harusnya tidak ada KTA yang keluar.”
Lebih kritis: “Pertanyaan besar buat kami: Mantan Kapolres Alor yang diduga punya identitas ganda melaporkan orang lain membuat identitas palsu. Dia laporkan Vanessa pakai paket identitas palsunya dia, yaitu Agustinus Christmas.”
4 Poin Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dilaporkan ke Propam
Tres merinci laporan ke Propam Mabes Polri mencakup:
1. Dugaan identitas ganda oleh Mantan Kapolres Alor berstatus Kombes aktif.
2. Dugaan pernikahan tanpa izin kawin Mabes ditambah manipulatif data Bhayangkari sehingga negara keluarkan tunjangan istri.
3. Dugaan penelantaran anak yang 5 tahun tidak sekolah. Anak memohon: “Dedi, saya mohon saya ini sudah tidak sekolah. Tidak cukup kah penderitaan?”
4. Dugaan penguasaan mobil ditambah Rp800 juta milik orang tua Vanessa yang belum dikembalikan.
“Diduga saat menjelang karir sampai menikahi Ibu Vanessa, semua biaya ditanggung orang tua Vanessa. Dia pinjam uang ibu Vanessa Rp800 juta dan pakai mobilnya. Sampai sekarang mobil itu masih dalam penguasaan dia. Itu kami minta Propam periksa,” kata Tres.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang karena Status Mantan Kapolres
Tres menilai perkara ini “sangat dipaksakan” dan menyentuh abuse of power.
“Yang terjadi saya lihat karena yang melaporkan Mantan Kapolres Alor perwira menengah aktif Mabes Polri, ada diskresi berlebihan. Padahal perkara ini murni administrasi pencatatan terlambat, bukan pidana. Penyidik punya wewenang, tapi tidak boleh keluar dari deskripsinya,” ujarnya.
Ia juga membantah narasi “anak hasil perselingkuhan” dengan dasar surat pernyataan Agustinus 2016 ditambah data Dukcapil Kutai Barat 13 Januari 2025 yang menyatakan akta 2006 tidak tercatat.
Laporan Propam Tahap Penyelidikan
Laporan ke Propam sudah diterima Detasemen B. Satu pelapor ditambah satu saksi diperiksa, tinggal dua saksi lagi.
“Kami berharap diproses sesuai Perpol No. 7 Tahun 2022. Jika terbukti Mantan Kapolres Alor penyalahgunaan wewenang, ada HAM orang lain yang terkebiri,” tutup Tres.
Sidang dugaan pemalsuan KTP lanjut 18 Juni 2026 agenda pemeriksaan saksi ahli. (FKK/Eka Blegur).