Popular Posts

17853965367992

Ketua DPRD dan Seluruh Fraksi PKB Tak Hadir di Rapat Paripurna, Fraksi NasDem Alor Tantang PKB Buka Materi Hak Angket

Kalabahi, FKKNews.com – Penggunaan hak angket yang sebelumnya digaungkan Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga menjabat Sebagai Ketua DPRD, Paulus Brikmar dan Fraksi PKB di Kabupaten Alor terus menjadi perdebatan politik di DPRD. Kali ini, kritik keras datang dari Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Alor, sekaligus Ketua DPD Partai Nasdem Alor, Deni Padabang, yang mempertanyakan dasar hukum sekaligus materi yang menjadi landasan usulan hak angket tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Deni kepada wartawan usai Rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Alor dengan agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (30/7/2026).

Menurut Deni, hingga kini Fraksi NasDem belum pernah menerima penjelasan resmi mengenai substansi maupun argumentasi hukum yang melatarbelakangi rencana penggunaan hak angket yang sebelumnya diwacanakan Ketua DPC PKB Kabupaten Alor sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Alor, Paulus Brikmar.

Yang menarik perhatian, kata Deni, justru pada saat rapat paripurna berlangsung tidak terlihat satu pun anggota Fraksi PKB menghadiri sidang, termasuk Ketua DPRD sebagai pimpinan lembaga legislatif.

“Hak angket soal apa? Inisiatifnya kan PKB. Kami tunggu materinya apa. Tadi rapat paripurna, satu orang Fraksi PKB pun tidak ada, termasuk Ketua DPRD. Kalau beliau hadir, saya ingin bertanya langsung argumentasi hukumnya apa sehingga kami dari fraksi lain bisa mempertimbangkan untuk bergabung,” ujar Deni.

Ia menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen konstitusional DPRD yang digunakan untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau berdampak strategis terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Karena itu, menurutnya, apabila hak angket diarahkan pada persoalan pribadi seorang kepala daerah, maka hal tersebut tidak memiliki dasar dalam ketentuan yang mengatur hak angket.

“Kalau hak angket terkait kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, saya bisa memahami. Tetapi kalau diarahkan pada urusan pribadi Bupati, saya tidak setuju karena itu tidak diatur dalam ketentuan hak angket,” tegasnya.

Deni juga mengingatkan bahwa sejak awal DPRD telah membahas persoalan kesehatan Bupati Alor dalam konteks pemerintahan, termasuk usulan penganggaran untuk proses pemulihan kesehatan agar roda pemerintahan tetap berjalan.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa apabila PKB benar-benar ingin menjadi pengusul hak angket, maka sudah semestinya menyampaikan dokumen akademik maupun argumentasi hukum kepada seluruh fraksi sebelum meminta dukungan politik.

“Kalau mau menjadi inisiator, ya sampaikan dulu materinya. Hak angket itu punya dasar hukum. Jelaskan kebijakan mana yang dianggap melanggar aturan sehingga layak menggunakan hak angket,” katanya.

Dalam keterangannya, Deni juga menyinggung dinamika politik yang berkembang setelah peringatan Hari Lahir PKB di Jakarta yang turut dihadiri Wakil Bupati Alor. Ia mengaku tidak ingin berspekulasi, namun meminta agar isu tersebut tidak berkembang menjadi konsumsi politik yang memecah perhatian publik.

“Sudahlah. Saya yakin masyarakat juga membaca dinamika ini. Jangan sampai muncul berbagai narasi yang justru mengganggu suasana daerah. Kabupaten Alor sedang menghadapi banyak persoalan yang lebih penting untuk diselesaikan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa hak angket bukan merupakan hak eksklusif satu partai politik, melainkan hak kelembagaan DPRD yang membutuhkan dukungan lintas fraksi berdasarkan argumentasi hukum yang kuat.

“Kalau mereka menjadi inisiator, silakan. Tetapi jangan mengatakan semua fraksi pasti ikut. Dari mana kesimpulan itu? Kami menunggu materinya terlebih dahulu. Kalau menyangkut kebijakan pemerintah daerah, mari kita bahas. Tetapi kalau menyangkut urusan pribadi, NasDem tidak berada pada posisi itu,” katanya.

Deni juga mempertanyakan dalam kapasitas apa Ketua DPRD menyampaikan wacana hak angket kepada publik.

“Paulus Brikmar itu jabatannya melekat sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua DPC PKB. Maka harus jelas, ketika berbicara tentang hak angket, beliau berbicara sebagai Ketua Partai atau sebagai Ketua DPRD? Itu harus dibedakan agar tidak menimbulkan tafsir di masyarakat,” ujarnya.

Menurut Deni, hingga saat ini pemerintahan daerah masih berjalan sebagaimana mestinya. Ia mencontohkan Kabupaten Alor kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah sebagai salah satu indikator bahwa tata kelola pemerintahan tetap berjalan.

“Daerah ini masih berjalan. Pemerintahan berjalan, sidang berjalan, dan kita baru memperoleh WTP. Karena itu NasDem memilih fokus pada persoalan yang lebih mendesak dibanding terus memperdebatkan hal-hal yang bersifat pribadi,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Deni mengajak seluruh elemen masyarakat menghentikan polemik mengenai kehidupan pribadi Bupati Alor dan mengalihkan perhatian pada persoalan-persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat.

Ia menyebut masih banyak pekerjaan rumah pemerintah daerah, mulai dari keterbatasan anggaran, kesejahteraan tenaga PPPK, persoalan infrastruktur, kemiskinan hingga pengangguran yang membutuhkan perhatian serius.

“Masyarakat di Pantar Barat Laut, Pantar Barat, Pantar Tengah, Pantar Timur, Abad Selatan, Mataru, Pureman, Alor Selatan, Kabola dan wilayah lainnya sedang membutuhkan solusi nyata. Energi kita jangan habis hanya membicarakan urusan pribadi seseorang. Mari fokus pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Alor,” tutup Deni.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ketua DPRD Kabupaten Alor, Paulus Brikmar, maupun Fraksi PKB terkait pernyataan Fraksi Nasdem tersebut. (FKK/Eka Blegur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *