Popular Posts

17853262409162

Warga Pantar Kritik Keras Wacana Hak Angket Oleh Ketua PKB Alor dan Fraksi PKB DPRD Terhadap Bupati Iskandar Lakamau: Jangan Benturkan Masyarakat Demi Kepentingan Politik

Kalabahi, FKKNews.com – Usulan penggunaan Hak Angket oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Alor, Paulus Brikmar, kepada Fraksi PKB di DPRD Kabupaten Alor terhadap Kondisi Bupati Alor, Iskandar Lakamau, SH.,M.Si, terus menuai perhatian publik. Di tengah berkembangnya berbagai dinamika politik daerah, masyarakat mulai mengingatkan agar instrumen konstitusional tersebut digunakan sesuai ketentuan hukum dan tidak bergeser menjadi alat untuk memperjuangkan kepentingan politik praktis maupun perebutan jabatan.

Hal ini disampaikan oleh Salah seorang masyarakat asal Pulau Pantar, Adam Laubura, memberikan kritik keras dan menilai bahwa hak angket merupakan kewenangan yang memiliki dasar hukum yang jelas sehingga pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab.

“Menurut hemat saya, dasar dan fungsi Hak Angket haruslah sesuai aturan dan norma hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Masyarakat tidak boleh dibenturkan hanya karena kepentingan jabatan,” ujar Adam, kepada media ini Rabu, (29/07/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD, hak angket merupakan instrumen pengawasan yang diberikan kepada DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, maupun kebijakan pemerintah daerah yang diduga bertentangan dengan hukum, merugikan kepentingan umum, atau tidak sejalan dengan tujuan pembangunan daerah.

Menurut Adam, terdapat beberapa fungsi utama hak angket yang harus menjadi pegangan setiap anggota DPRD.

Pertama, hak angket bertujuan mengusut dugaan pelanggaran hukum melalui pengumpulan fakta dan bukti secara objektif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kedua, hak angket merupakan sarana untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas, memastikan penggunaan anggaran, pelaksanaan program, dan setiap kebijakan pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ketiga, ia menegaskan bahwa hak angket tidak boleh berubah menjadi alat tawar-menawar politik.

“Hak angket bukan instrumen untuk balas dendam politik ataupun negosiasi pertukaran jabatan, baik menyangkut jabatan Bupati, Wakil Bupati, Ketua PKK maupun posisi strategis lainnya. Jika digunakan untuk tujuan tersebut, maka substansi hak angket telah menyimpang dari amanat hukum dan mengkhianati kepercayaan rakyat,” katanya.

Adam menilai kekhawatiran masyarakat muncul karena Kabupaten Alor saat ini masih menghadapi berbagai persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian penuh seluruh penyelenggara pemerintahan.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur jalan, pelabuhan, dan fasilitas dasar masih menjadi pekerjaan besar yang harus diselesaikan untuk meningkatkan konektivitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Selain itu, persoalan rendahnya harga komoditas pertanian, perkebunan, dan perikanan dinilai masih membebani kehidupan masyarakat, sementara penanganan stunting membutuhkan kerja sama lintas sektor yang berkesinambungan. Di bidang pendidikan, peningkatan kualitas tenaga pendidik serta pembangunan sarana pendidikan juga dinilai harus menjadi prioritas pemerintah daerah.

Karena itu, ia berharap dinamika politik tidak mengalihkan perhatian pemerintah maupun DPRD dari persoalan-persoalan yang secara langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.

Adam juga mengingatkan bahwa apabila hak angket diarahkan untuk kepentingan pertukaran jabatan atau agenda politik tertentu, maka dampaknya tidak hanya merusak kepercayaan publik terhadap DPRD, tetapi juga berpotensi menghabiskan waktu, tenaga, dan sumber daya daerah yang seharusnya digunakan untuk mempercepat pembangunan. Kondisi tersebut, menurutnya, bahkan dapat memicu meningkatnya potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Sebagai penutup, Adam mengajak seluruh pihak untuk menjaga marwah lembaga legislatif dengan menempatkan hak angket sebagai instrumen konstitusional yang semata-mata digunakan demi kepentingan rakyat.

“Masyarakat berhak mengawasi dan mengkritik setiap langkah DPRD maupun pemerintah daerah. Seluruh penyelenggara pemerintahan harus menyadari bahwa kewenangan yang mereka miliki adalah amanat rakyat, bukan hak milik pribadi ataupun kelompok. Hak angket harus berjalan dalam koridor hukum, mengungkap fakta secara objektif, menegakkan keadilan, serta memastikan pemerintahan berlangsung bersih dan akuntabel. Jika pelaksanaannya menyimpang dari tujuan tersebut, masyarakat berhak menuntut pertanggungjawaban demi masa depan Kabupaten Alor yang lebih baik,” pungkasnya. (FKK/Eka Blegur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *