1
1
1
2
3
Kalabahi, FKKNews.com – Proses penyelesaian perkara kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan terlapor berinisial AA berakhir dengan kedamaian, setelah terlapor menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada pihak pelapor berinisial AA beserta seluruh keluarganya, serta masyarakat luas. Penyelesaian ini dilaksanakan melalui pendekatan keadilan restoratif di lingkungan Polres Alor. pada Jumat, (31/07/2026).
Dalam pernyataan terbuka yang disampaikan secara langsung, terlapor AA mengakui sepenuhnya kesalahan yang telah diperbuatnya. Ia memohon maaf yang sedalam-dalamnya kepada pelapor beserta keluarga atas luka fisik maupun batin yang timbul akibat tindakan penganiayaan yang dilakukannya.
“Saya mengakui sepenuhnya perbuatan salah yang telah saya lakukan. Dengan kerendahan hati dan ketulusan hati, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak/Ibu pelapor beserta seluruh keluarga yang telah saya sakiti. Saya juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat, karena perbuatan saya ini menyebar luas menjadi berita viral dan menimbulkan berbagai asumsi buruk serta kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar terlapor AA.
Terlapor juga menyatakan siap bertanggung jawab sepenuhnya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa, Merespons permohonan maaf tersebut, pihak pelapor yang juga berinisial AA menyatakan menerima dan memaafkan terlapor secara langsung dan tulus.
“Atas nama diri saya dan seluruh keluarga, saya dengan lapang dada memaafkan perbuatan yang telah dilakukan. Kita semua manusia yang tidak luput dari kesalahan, semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih menjaga sikap dan menyelesaikan segala perbedaan dengan cara yang baik,” ujar pelapor.
Kedua belah pihak juga turut menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran penyidik Polres Alor. Mereka menilai upaya penyidik yang terus berupaya merangkul kedua belah pihak untuk menemukan jalan perdamaian patut diapresiasi, sehingga perkara yang sempat berujung pada pelaporan dapat diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan dan keadilan restoratif tanpa mengabaikan aspek hukum yang berlaku.
Dengan terlaksananya perdamaian ini, kedua belah pihak berharap masyarakat dapat kembali tenang, tidak lagi membuat asumsi yang tidak benar atas video ataupun foto yang telah beredar. (FKK/Eka Blegur).