1
1
1
2
3
Kalabahi, FKKNews.com – Seorang guru pada salah satu sekolah GMIT di Kabupaten Alor, berinisial RF, tengah menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor (Polres) Alor, Kamis (10/09/2026), terkait dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlah siswi.
Berdasarkan pantauan media ini hingga pukul 16.41 WITA, RF masih menjalani proses pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Alor, unit khusus pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang menangani perkara berkaitan dengan perempuan dan anak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan korban dalam perkara tersebut berjumlah lima orang. Kelima korban disebut merupakan siswi dibawa umur pada sekolah SD GMIT Lawahing di Air Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara tempat RF mengajar.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria yang disebut sebagai RF menjadi sasaran amukan massa.
Video tersebut kemudian ramai diperbincangkan setelah pertama kali dibagikan melalui grup WhatsApp Forum Perdamaian Kota Kalabahi oleh Boma Besituba.
Postingan tersebut mendapat beragam tanggapan dari anggota grup. Dalam percakapan di grup itu, Wakapolres Alor turut memberikan tanggapan dan menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Dalam video yang beredar, terlihat pria yang disebut sebagai RF dikeroyok dan dipukuli oleh sejumlah orang sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh polisi.
Polisi kemudian membawa yang bersangkutan ke Polres Alor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di sisi lain, proses penanganan perkara tersebut mendapat perhatian serius dari keluarga korban. Pantauan media ini di Polres Alor menunjukkan sejumlah orang tua korban bersama keluarga turut mengawal jalannya pemeriksaan.
Para korban juga telah dibawa ke RSUD Kalabahi untuk menjalani pemeriksaan medis dan visum. Proses tersebut didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Alor bersama LSM Suara Perempuan Alor.
Pendampingan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan korban, yang diduga masih berusia anak, memperoleh perlindungan serta pendampingan selama proses penanganan perkara.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian publik karena dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi dalam lingkungan pendidikan, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk memperoleh pendidikan dan perlindungan.
Namun demikian, seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut masih harus diuji melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum. Status RF dalam perkara ini tetap harus ditempatkan sebagai terduga, hingga terdapat penetapan dan proses hukum lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Alor mengenai kronologi lengkap perkara, jumlah korban, status hukum RF, maupun pasal yang akan diterapkan.
Publik kini menunggu penjelasan resmi kepolisian agar perkara tersebut tidak berkembang hanya berdasarkan informasi media sosial, tetapi dapat diketahui secara terang berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap mengutamakan perlindungan terhadap anak. (FKK/Eka Blegur).