1
1
1
2
3
Kalabahi, FKKNews.com – Penyaluran bantuan sosial berupa bantuan keuangan sebesar Rp5 juta kepada sejumlah masyarakat di Kelurahan Kabir, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, menuai polemik. Persoalan tersebut mencuat setelah sejumlah penerima bantuan mengaku diminta menyerahkan sebagian uang bantuan yang telah masuk ke rekening masing-masing penerima.
Salah seorang masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa berdasarkan dokumen bantuan sosial, dana sebesar Rp5 juta tersebut masuk langsung ke rekening atas nama penerima masing-masing.
Namun, menurut keterangannya, setelah dana tersebut dicairkan, muncul pembicaraan di tingkat kelurahan bahwa bantuan sebesar Rp5 juta yang diterima masing-masing orang harus dibagi dua dengan orang lain yang disebut sebagai penerima tambahan.
“Bantuan itu masuk di rekening atas nama Oktovianus Ena dan teman-teman yang lain. Setelah uang masuk, baru mereka rapat bahwa uang Rp5 juta per orang yang menerima ini harus dibagi dua dengan orang yang namanya tidak masuk dalam bantuan,” ungkap sumber tersebut kepada media ini pada Rabu, (23/09/2026).
Menurut dia, persoalan kemudian berkembang setelah salah satu penerima menggunakan uang bantuan yang telah diterimanya. Penerima tersebut kemudian disebut mendapatkan surat panggilan dari pihak kelurahan.
Sumber itu menyebut telah terdapat surat panggilan pertama dan kemudian surat panggilan kedua. Bahkan, menurut keterangannya, penerima diberitahukan bahwa apabila tidak memenuhi panggilan berikutnya, persoalan tersebut akan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Saya bilang lapor saja. Tidak ada kerugian negara, jadi mau lapor, lapor saja,” katanya.
Polemik semakin serius karena dalam surat panggilan kedua yang diterbitkan Pemerintah Kelurahan Kabir, penerima tidak hanya diminta hadir untuk memberikan klarifikasi, tetapi juga diminta membawa uang bantuan sosial sebesar Rp5 juta.
Dalam surat tersebut tertulis:
“Keperluan: Klarifikasi dana penerima bantuan sosial keuangan.”
Selanjutnya, penerima diminta hadir dengan membawa uang bantuan sosial sebesar Rp5.000.000.
Surat Panggilan II tersebut bernomor Pem.KK 408/IX/2026, ditujukan kepada Saudara Jeferson Oktofianus Ena, dan dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026 pukul 09.00 WITA, bertempat di Kantor Kelurahan Kabir.
Surat tersebut ditandatangani Lurah Kabir Mohamad Rafiki Keling, S.Pi, dengan paraf Sekretaris dan Pengadministrasi Perkantoran serta tembusan kepada Camat Pantar untuk diketahui dan menjadi arsip.
Salah seorang penerima bantuan lainnya menceritakan bahwa sejak awal mereka mengetahui adanya bantuan tersebut setelah diusulkan pada tahun 2025. Menurut keterangannya, lima orang penerima kemudian melengkapi berbagai persyaratan administrasi, termasuk Kartu Keluarga, KTP dan pembukaan rekening.
Ia menyebut usulan awal bantuan tersebut dilakukan oleh mantan Lurah Kabir, Oksan Bakri, yang saat ini telah menjabat sebagai Sekretaris Camat Pantar.
“Bapak mantan Lurah yang usul kami lima orang untuk dapat bantuan. Bantuan kami terima tahun 2026,” ungkapnya.
Menurut penerima tersebut, ketika mereka dipanggil ke kantor kelurahan, disampaikan bahwa terdapat penambahan lima orang penerima lainnya.
Namun, menurut keterangannya, lima nama tambahan tersebut tidak hadir dalam pertemuan, sedangkan lima penerima yang namanya tercantum dalam dokumen bantuan hadir di kantor kelurahan.
“Kami lima orang ini nama di SK yang ada pergi di kantor. Kami pergi ini buku tamu juga tidak ada, berita acara juga tidak ada. Mereka hanya foto begitu saja,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa nomor telepon para penerima diminta oleh pihak kelurahan dengan alasan akan diberitahukan apabila dana bantuan telah masuk ke rekening.
Sekitar dua minggu kemudian, para penerima diberitahukan bahwa dana telah masuk.
Mereka kemudian diminta turun ke kelurahan setelah melakukan pencairan dana di bank.
“Kami pergi tarik uang Rp5 juta di bank. Mereka bilang datang di kantor lurah untuk potong satu orang Rp2.500.000 lagi,” ujarnya.
Menurut sumber tersebut, permintaan itu kemudian dipertanyakan karena uang tersebut dicairkan menggunakan rekening milik penerima masing-masing.
“Saya sampai di kantor bilang, masa kami yang pergi tarik uang sendiri, kok Bapak dorang tarik bagi dua lagi. Jadi saya bangun pulang,” katanya.
Ia mengaku tetap mempertahankan uang bantuan yang diterimanya dan tidak menyerahkan bagian sebagaimana yang diminta.
Sementara itu, menurut keterangannya, tiga penerima lainnya tetap berada di kantor dan kemudian uang bantuan mereka dipotong masing-masing sebesar Rp2,5 juta.
Sedangkan satu penerima lainnya, menurut sumber tersebut, hanya menyerahkan Rp1,5 juta. Uang tersebut bahkan disebut diambil oleh pihak tertentu di rumah penerima. Keterangan tersebut merupakan pengakuan dari penerima bantuan.
Persoalan kemudian kembali mencuat setelah penerima yang mempertahankan uang bantuannya menerima Surat Panggilan II dari Lurah Kabir.
Surat tersebut secara eksplisit meminta penerima hadir di Kantor Kelurahan Kabir pada 24 September 2026 pukul 09.00 WITA untuk keperluan klarifikasi dana penerima bantuan sosial keuangan serta membawa uang bantuan sosial sebesar Rp5 juta.
Bagi penerima bantuan, permintaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan dasar administratif dari permintaan pengembalian atau penyerahan uang tersebut.
“Ini kami punya hak. Kenapa lurah harus potong lagi Rp2.500.000 dari bantuan sosial yang kami terima?,” ungkapnya.
Ia mengatakan masyarakat telah mengeluarkan biaya dan tenaga untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum bantuan tersebut dicairkan.
“Kami dari awal urus berkas, fotokopi bolak-balik, buka rekening juga kami cari uang untuk buat. Kemudian setelah uang cair, mereka bilang bagi dua. Ini maksudnya apa? Kami sangat kecewa,” katanya.
Atas persoalan tersebut, penerima bantuan meminta Pemerintah Kabupaten Alor tidak membiarkan polemik tersebut berkembang tanpa pemeriksaan.
Ia meminta Bupati Alor dan Wakil Bupati Alor, Inspektorat Daerah, serta DPRD Kabupaten Alor melalui komisi yang membidangi pemerintahan dan/atau persoalan terkait, segera memanggil pihak Kelurahan Kabir untuk meminta penjelasan secara terbuka.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat dasar administratif dan dasar hukum yang membolehkan dana bantuan sosial yang telah masuk ke rekening penerima kemudian diminta untuk dibagi kepada pihak lain.
“Pertanyaan lainnya adalah siapa sebenarnya pihak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan berdasarkan dokumen resmi, siapa yang mengusulkan penerima tambahan, apakah terdapat perubahan daftar penerima, serta apakah perubahan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi,” Ujarnya.
Tidak kalah penting, salah satu masyarakat setempat juga menegaskan bahwa perlu dijelaskan pula dasar penerbitan surat panggilan yang meminta penerima membawa kembali uang sebesar Rp5 juta.
Sebab, lanjutnya surat tersebut bukan sekadar memanggil penerima untuk memberikan keterangan, tetapi secara tertulis mencantumkan permintaan agar penerima membawa uang bantuan sosial sebesar Rp5 juta.
“Jika benar terdapat lima penerima tambahan sebagaimana disampaikan dalam pertemuan, maka persoalannya bukan sekadar soal pembagian uang. Pertanyaan administratif yang lebih mendasar adalah siapa yang menetapkan lima penerima tambahan tersebut, kapan ditetapkan, melalui dokumen apa, dan apakah nama mereka tercantum dalam daftar penerima resmi?,” jelasnya.
Demikian pula apabila benar terdapat permintaan agar penerima menyerahkan Rp2,5 juta dari bantuan yang telah diterimanya, publik berhak mengetahui dasar kewenangan dan mekanisme administrasi yang digunakan.
“Apalagi, bantuan tersebut disebut telah dicairkan melalui rekening atas nama penerima,” lanjutnya.
Karena itu, pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah menjadi penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen usulan, penetapan penerima, rekening penerima, bukti pencairan, serta realisasi penggunaan dana.
“DPRD Kabupaten Alor juga dapat meminta penjelasan kepada pemerintah daerah apabila persoalan tersebut menyangkut pelaksanaan program bantuan pemerintah dan perlindungan terhadap masyarakat penerima,” jelasnya.
Pada sisi lain, pihak Kelurahan Kabir memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai maksud surat panggilan tersebut, dasar permintaan membawa uang Rp5 juta, mekanisme penetapan penerima tambahan, serta tudingan adanya pemotongan Rp2,5 juta dan Rp1,5 juta.
Hingga berita ini tayangkan, keterangan mengenai dugaan pemotongan bantuan dan permintaan membawa kembali uang Rp5 juta tersebut merupakan keterangan dari penerima dan masyarakat yang bersangkutan. Pihak Kelurahan Kabir belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi agar persoalan ini dapat dilihat secara utuh dan berimbang. (FKK/Eka Blegur).