1
1
1
2
3
Kalabahi, FKKNews.com – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek, S.H., memberikan apresiasi dan penghargaan terhadap sikap Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kabupaten Alor yang secara terbuka mendorong Bupati Alor untuk menjalani pengobatan lanjutan di Rumah Sakit PON Jakarta guna mempercepat proses pemulihan dan memastikan pelaksanaan tugas pemerintahan dapat berjalan secara penuh.
Dalam Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar pada Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Alor, Fraksi Golkar tetap menghimbau Bupati Alor agar melakukan pemeriksaan dan pengobatan lanjutan di Rumah Sakit PON Jakarta.
Menurut Fraksi Golkar, langkah tersebut diperlukan untuk mempercepat proses pemulihan Bupati sehingga dapat kembali menjalankan tugas-tugas pemerintahan secara penuh.
Namun, Fraksi Golkar juga menyampaikan sikap yang lebih tegas. Apabila Bupati tidak melakukan pengobatan lanjutan sebagaimana yang dihimbau tersebut, Fraksi Golkar menghimbau agar Bupati mengundurkan diri secara terhormat.
Sikap tersebut kemudian mendapat apresiasi dari Enny Anggrek.
“Untuk Fraksi Golkar dalam pernyataan Pandangan Umum Fraksi DPR Kabupaten Alor, saya memberikan apresiasi dan penghargaan,” ujar Enny Anggrek pada Rabu, (23/09/2026).
Ia berharap sikap yang disampaikan Fraksi Golkar tersebut dapat menjadi perhatian seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Alor. Menurutnya, persoalan kesehatan kepala daerah perlu ditempatkan dalam perspektif kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya minta supaya semua partai ataupun fraksi dapat merespon seperti pernyataan yang disampaikan Golkar, yaitu Bupati harus menjalankan pemeriksaan ke Rumah Sakit PON di Jakarta sesuai dengan rekomendasi dari Rumah Sakit Benboy Kupang atau Bupati mengundurkan diri,” tegasnya.
Bagi Enny, pilihan tersebut dinilai lebih terhormat apabila dikaitkan dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Alor yang telah memberikan mandat politik kepada Bupati untuk memimpin pemerintahan daerah.
“Itu lebih terhormat dan lebih baik demi rakyat yang telah memberi kepercayaan kepada Bapak Bupati,” katanya.
Lebih lanjut, Enny menyinggung lamanya kondisi kesehatan Bupati yang menurutnya telah berlangsung cukup panjang. Ia menyebut secara umum kondisi tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan dan bahkan telah memasuki lebih dari satu tahun.
“Bapak Bupati dalam kondisi saat ini yang sakit, yang sudah diistilahkan secara umum dalam waktu enam bulan, apalagi ini satu tahun dua bulan, itu artinya sudah permanen harus berhenti,” ujarnya.
Pernyataan Enny tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan tersebut menyebut kepala daerah dapat diberhentikan apabila “tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan.”
Meski demikian, secara hukum, lamanya seseorang mengalami sakit tidak serta-merta berarti kepala daerah otomatis berstatus “berhalangan tetap”. Ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf b berkaitan dengan kondisi tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap, sehingga penerapannya tetap memerlukan pembuktian dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, pernyataan Fraksi Golkar membuka ruang perdebatan mengenai dua hal sekaligus, yakni tanggung jawab kepala daerah terhadap mandat pemerintahan dan hak masyarakat untuk memperoleh kepastian bahwa roda pemerintahan tetap berjalan secara efektif.
“Persoalannya bukan semata-mata mengenai kondisi kesehatan pribadi seorang kepala daerah, tetapi juga mengenai kemampuan penyelenggaraan pemerintahan untuk tetap memenuhi kewajiban pelayanan publik, pengambilan keputusan pemerintahan, serta pelaksanaan mandat yang diberikan masyarakat melalui pemilihan kepala daerah,” pungkasnya.
Dalam konteks tersebut, tuntutan agar Bupati menjalani pemeriksaan lanjutan dapat dipandang sebagai upaya memperoleh kepastian mengenai kondisi dan kemampuan menjalankan tugas. Sementara pilihan pengunduran diri, sebagaimana disampaikan Enny dan Fraksi Golkar, merupakan pilihan politik yang harus dibedakan dari mekanisme pemberhentian kepala daerah berdasarkan undang-undang.
Enny berharap DPRD Kabupaten Alor tidak berhenti pada pernyataan politik, tetapi dapat memberikan respons yang terukur, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pemerintahan Kabupaten Alor tetap berjalan secara efektif dan kepemimpinan daerah mampu menjalankan mandat pemerintahan sebagaimana mestinya. (FKK/Eka Blegur).