Walaupun Sudah Bebas, Pengamat Hukum Undana Sebut Perkara Alfred Baun Akan Tetap Disidangkan

Kupang, FKKNews.com – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun dibebaskan demi hukum. Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Sarlota Suek dalam sidang pemeriksaan saksi perkara terdakwa Alfred Baun. Menurutnya, masa penahanan terhadap terdakwa berakhir di tanggal 30 Mei 2023.

“Masa tahanan terdakwa habis hari ini dan tidak bisa diperpanjang,” ungkap Sarlota seperti di lansir dari Batastimor.com.

Ia juga meminta Penasehat Hukum (PH) untuk konsisten agar persidangan ke depan lancar, Majelis Hakim juga menjelaskan bahwa perkara Tipikor dapat merujuk pada pasal KUHP yang disebutkan bahwa ancaman hukumannya tidak bisa diperpanjang.

Diketahui, Ketua Araksi NTT Alfred Baun diduga membuat laporan palsu untuk sejumlah proyek di Kabupaten TTU, Alfred Baun dikenakan pasal 23 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Saat dihubungi, Senin (5/6/2023), Pengamat Hukum Universitas Nusa Cendana Dr. Deddy Manafe, MH., menyampaikan bahwa Undang-Undang (UU) sudah mengatur demikian sehingga apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim harus dihormati oleh semua pihak yang berkepentingan dalam perkara ini.

“KUHAP memang sudah mengatur lamanya masa penahanan bagi tersangka dan terdakwa. Apabila sudah melewati masa penahanan, maka yang bersangkutan harus dibebaskan dari status tahanan demi hukum,”ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa proses persidangan tersangka Alfred Baun dengan dugaan perkara membuat laporan palsu untuk sejumlah proyek di Kabupaten TTU masih akan tetap dilanjutkan.

“Bebas dari tahanan, bukan berarti kasusnya berhenti. Kasusnya tetap diproses, persidangan tetap dilanjutkan hingga putusan nanti, apabila terdakwa terbukti bersalah dan diberi hukuman penjara, maka masa penahanan akan diperhitungkan pada hukuman penjara itu,” pungkasnya. (FKK03)

Hot this week

“Sabar Menderita Karena Kebenaran Kristus” Minggu sengsara III , 25 februari 2024

Shalom. Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan Tuhan dan selamat...

Ngaku Bisa Loloskan Siswa ke SMAN 1, Guru PNS di Kota Kupang Tipu 9 Ortu

Kupang, FKKNews.com - Oknum Guru di kota Kupang atas...

Kasus Pembunuhan terhadap Mahasiswa Asal Alor Bukan Berawal Dari Syukuran Pesta Wisuda, Berikut Penjelasan dari AKP Jemy Noke

Kupang, FkkNews.com - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan...

Tepati Janji Kampanya, Wali Kota Kupang Christian Widodo Wujudkan Program Liang Kubur Gratis

Kupang, FKKNews.com - Pemerintah Kota Kupang mewujudkan salah satu...

Ketua Umum Partai Nasdem Surati KPU RI Terkait Pengunduran Diri Caleg DPR RI Ratu Wulla Saat Rekapitulasi Nasional

Jakarta, FKKNews.com - Saksi dari Partai Nasdem menyampaikan surat...

Pengkab PBVSI TTS Gelar Muskab di Aula SMAN I Soe : Bukti Organisasi Berjalan Secara Sehat

Soe, FKKNews.com - Pengkab PBVSI Kabupaten Timor Tengah Selatan...

Paulus Adu dan Jemmy Kota Terpilih Sebagai Ketua dan Sekretaris DPC GAMKI Belu Periode 2025-2028

Atambua, FKKNews.com - DPC GAMKI Belu melaksankan kegiatan Konfercab...

“Surga dan Neraka” Renungan GMIT, Ibadat Minggu 28 September 2025

Kupang, FKKNews.com - Shalom Sahabat sepelayanan selamat menikmati pemeliharaan...

Besok DPC GAMKI Belu Akan Gelar Kegiatan Maperta dan Konfercab

Atambua, FKKNews.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GAMKI Kabupaten...

Usai Voting Dari Senat : Prof Jefri Bale Tetap Berkomiten Jadikan Undana Sebagai Locally Relevant University

Kupang, FKKNews.com - Tahapan pemilihan rektor Universitas Nusa Cendana...

Raih Suara Terbanyak Dari Senat : Prof Apris Adu Sebut Undana Butuh Pemimpin Yang Miliki Kemampuan Manajerial

Kupang, FKKNews.com - Tahapan pemilihan rektor Universitas Nusa Cendana...
spot_img

Related Articles

Popular Categories

spot_imgspot_img