Popular Posts

IMG 20230605 WA0109

Habis Masa Penahanan, Terdakwa Alfred Baun Bebas Demi Hukum

Kupang, FKKNews.Com-Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT, Alfred Baun dibebaskan demi hukum. Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Sarlota Suek dalam sidang pemeriksaan saksi perkara Terdakwa Alfred Baun.

Menurutnya, masa penahanan terhadap Terdakwa berakhir di tanggal 30 Mei 2023.

“Masa tahanan Terdakwa habis hari ini dan tidak bisa diperpanjang,” ungkap Sarlota seperti di lansir dari media Batastimor.com.

Lanjut, Sarlota juga meminta Penasehat Hukum untuk konsisten agar persidangan kedepan lancar.

Majelis Hakim juga menjelaskan bahwa perkara Tipikor dapat merujuk pada pasal KUHP yang disebutkan bahwa ancaman hukumannya tidak bisa diperpanjang.

Diketahui, Ketua Araksi NTT Alfred Baun diduga membuat laporan palsu untuk sejumlah proyek di Kabupaten TTU.

Alfred Baun dikenakan pasal 23 undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).(Fkk/Btst).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *