Kalabahi, FkkNews.com – Pelaku yang berinisial KT melakukan penganiayaan/pemotongan terhadap Kepala Desa Wakapsir Kecamatan Abad Selatan akhirnya dibekuk Tim Buser Polres Alor.
Pada Sabtu, (30/9/2023) Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) III melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang berinisial KT, bertempat di Lanbo, Desa Lendola Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor.
Tersangka kini telah ditahan selama 20 hari sejak tanggal 30 September sampai dengan tanggal 19 Oktober 2023 dirumah tahanan polres Alor untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“KT kita jerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan penjara,” kata Kasatreskrim Polres Alor, IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos, kepada wartawan Fkk, Sabtu (30/9/2023) malam.
Sebelumnya, Kades Wakapsir Petrus Langmai mengalami luka bacok dibagian lutut kiri oleh seorang pria berinisial KT alias Neraka, Kamis, 14/9/2023 lalu di Lanbo, Desa Lendola.
Menurut Kasatreskrim, kejadian ini bermula ketika korban diajak nginap di rumahnya terlapor.
“Pada saat korban masuk dan menutup kamar untuk tidur, tiba-tiba KT memaksanya untuk membuka pintu. Korban akhirnya membuka pintu dan keluar kamar bersama pelaku. Disaat itulah pelaku kemudian mengambil parang dan membacok lutut kaki kiri korban sebanyak 1 (satu) kali hingga mengalami luka robek,” ungkap Jems.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, sambung Jems, korban yang juga Kades Wakapsir lalu mendatangi Pos Pelayanan Polres Alor untuk melaporkan kajadian tersebut dengan nomor laporan LP/B/ 267/IX/2023/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tanggal 14 September 2023 dan melakukan Visum et Repertum (VER).
“Motifnya diduga pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras,” tandas IPTU Yames Jems Mbau, S.Sos. (FKK/Eka Blegur).