1
1
1
2
3
Kalabahi, FKKNews.com – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, Enny Anggrek, menyoroti ketidakhadiran Bupati Alor, Iskandar Lakamau, dalam sejumlah rapat paripurna DPRD Kabupaten Alor yang disebutnya telah berlangsung selama lebih dari satu tahun karena kondisi kesehatan.
Menurut Enny, kondisi tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut keberlangsungan pemerintahan daerah serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Menurut saya, meskipun kondisi kesehatan merupakan persoalan yang harus dihormati, roda pemerintahan daerah tetap harus berjalan secara efektif agar kepentingan masyarakat tidak menjadi korban,” kata Enny kepada media ini, Sabtu (5/9/2026).
Enny mengatakan, persoalan kesehatan Bupati Iskandar Lakamau dan kondisi pemerintahan Kabupaten Alor perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Ia juga menyinggung adanya isu mengenai sejumlah pejabat yang disebut memiliki indikasi gratifikasi.
“Tentang sakitnya Pak Bupati dan kondisi pemerintahan di Kabupaten Alor maupun empat pejabat yang diduga ada indikasi gratifikasi yang terjadi, saya harus menjawab ataupun menjelaskan sejelas-jelasnya sebagai mantan Ketua DPRD yang juga mengerti hukum dan aturan yang ada di pemerintahan Kabupaten Alor,” ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan keterlibatannya pada awal proses pencalonan pasangan Iskandar Lakamau dan Rocky sebagai pasangan calon kepala daerah.
Enny mengaku menjadi pihak yang mempertemukan Iskandar dan Rocky pada 21 Agustus 2024 untuk membentuk pasangan tersebut.
“Yang pertama tentang paket Is-Rock, itu juga merupakan suatu beban bagi saya karena awal mula tanggal 21 Agustus 2024 saya yang mempertemukan Bapak Iskandar dan Rocky untuk menjadi paket Is the Rock,” katanya.
Menurut Enny, pada saat itu Iskandar sempat menyatakan keberatan karena waktu pendaftaran yang tersedia sangat singkat sehingga terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
Namun, Enny mengaku saat itu memberikan penguatan agar proses tersebut tetap dilakukan karena masih terdapat kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap persyaratan administrasi.
“Karena waktu itu Bapak Iskandar sama sekali tidak mau. Beliau melihat waktu tanggal 26 sampai 29 sangat singkat dan beliau tidak bisa memenuhi beberapa administrasi. Tetapi saya menguatkan karena masih ada masa untuk perbaikan,” katanya.
Enny mengatakan, sebagai orang yang sejak awal mendukung terbentuknya pasangan tersebut, dirinya merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap kondisi masyarakat Kabupaten Alor saat ini.
“Sebagai orang yang mendukung awalnya paket Is-Rock, saya juga bertanggung jawab terhadap kondisi masyarakat yang sekarang terombang-ambing ini,” ujarnya.
Soroti Ketidakhadiran Bupati
Enny menyoroti kondisi kesehatan Bupati Iskandar Lakamau yang menurutnya telah menyebabkan kepala daerah tersebut tidak hadir secara langsung dalam rapat-rapat DPRD selama lebih dari satu tahun.
Ia menyebut Bupati Iskandar telah sakit selama sekitar satu tahun satu bulan 16 hari dan tidak hadir secara langsung dalam persidangan DPRD maupun berkomunikasi langsung dengan masyarakat.
“Bapak Iskandar yang sakit, yang sudah satu tahun satu bulan 16 hari, tidak pernah hadir di DPRD dan tidak pernah berbicara secara langsung kepada masyarakat ataupun berpikir tentang kondisi pemerintahan, daerah, atau rakyat di Kabupaten Alor yang kita cintai bersama,” katanya.
Karena itu, Enny meminta DPRD Kabupaten Alor menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk menghadirkan Bupati dalam rapat paripurna.
Menurutnya, kehadiran Bupati secara langsung diperlukan agar DPRD dan masyarakat dapat mengetahui kondisi sebenarnya terkait kemampuan kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Yang pertama, DPRD harus punya kekuatan atau wewenang untuk bisa menghadirkan Bupati di dalam sidang dewan yang terhormat,” tegasnya.
Enny menilai rapat paripurna memiliki posisi penting dalam pengambilan keputusan pemerintahan daerah. Karena itu, menurut dia, persoalan ketidakhadiran Bupati tidak semestinya terus dibiarkan.
“Keputusan tertinggi dalam paripurna itulah yang bisa mendukung pemerintahan ini agar kepentingan masyarakat tidak terabaikan,” ujarnya.
Minta Isu Penggunaan Tanda Tangan Bupati Dibuktikan
Selain persoalan ketidakhadiran Bupati, Enny juga menyinggung berbagai isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan tanda tangan kepala daerah.
Ia mengatakan telah beredar isu bahwa kondisi kesehatan Bupati menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat menandatangani sejumlah dokumen pemerintahan. Bahkan, menurut Enny, muncul dugaan adanya penggunaan tanda tangan dalam bentuk hasil pemindaian atau scan.
“Isu yang berkembang di luar itu bahwa Pak Bupati sakit sehingga tidak bisa tanda tangan, ada oknum tertentu yang tanda tangan. Pak Bupati sakit, ini banyak surat keluar yang pakai scan. Semua sudah berkembang, baik dari live maupun chatting yang ada di media sosial,” katanya.
Enny menegaskan, dirinya tidak menyatakan bahwa dugaan tersebut telah terbukti. Namun, menurut dia, isu tersebut harus diklarifikasi melalui mekanisme resmi agar tidak semakin menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Ini semua harus dibuktikan dalam paripurna. Bupati harus hadir supaya jelas apakah Bupati bisa tanda tangan atau tidak,” ujarnya.
Ia mencontohkan dokumen penting seperti keputusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun perubahan APBD yang menurutnya membutuhkan kejelasan mengenai proses pengambilan keputusan dan penandatanganannya.
“Misalnya APBD Tahun Anggaran 2026/2027 atau perubahan APBD 2025/2026, ini harus menghadirkan Bupati supaya jelas. Bupati bisa tanda tangan atau tidak. Tiga puluh anggota DPRD maupun pimpinan bisa melihat secara langsung,” katanya.
Menurut Enny, cara tersebut penting agar DPRD dapat mengetahui kondisi Bupati secara langsung sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Supaya mereka tahu bahwa Bupati sakit atau memang kondisinya diduga permanen, itu langsung bisa kita ketahui,” katanya.
DPRD Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan
Enny juga mengingatkan DPRD Kabupaten Alor memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran daerah.
Ia mempertanyakan bagaimana pengawasan dapat dilakukan secara optimal apabila kepala daerah tidak dapat berkomunikasi dan mengambil keputusan secara langsung dalam sejumlah agenda pemerintahan.
“Yang kedua, DPRD punya fungsi pengawasan. Apakah anggaran yang dipakai sekarang untuk kepentingan rakyat atau diduga misalnya bukan atas persetujuan Bupati?” ujarnya.
Enny mengatakan dirinya pernah melihat kondisi Bupati secara langsung dalam sebuah pertemuan. Menurut dia, pada saat itu Bupati tidak dapat berkomunikasi dan memberikan pemikiran secara aktif.
“Saya sudah lihat secara langsung, baik dalam pertemuan bersama beliau. Beliau tidak pernah bisa berbicara, tidak pernah bisa berpikir, hanya senyum-senyum saja,” katanya.
Ia meminta DPRD tidak bersikap pasif terhadap kondisi tersebut.
“DPR sebenarnya tahu, tetapi DPR pura-pura tidak tahu. Ini yang menyebabkan masyarakat mau lari ke mana?” ujarnya.
Menurut Enny, DPRD seharusnya berani menjalankan fungsi sebagai representasi masyarakat dan tidak hanya mempertimbangkan kepentingan politik maupun administratif.
“Harus ke DPRD. DPRD harus tegas, harus berani, harus menjadi petarung bagi rakyat. Jangan DPR hanya sidang dan takut,” katanya.
Sekda Dinilai Tidak Bisa Menggantikan Kewenangan Kepala Daerah dalam Pengambilan Keputusan Tertentu
Enny juga menyinggung kehadiran Sekretaris Daerah dalam rapat DPRD ketika Bupati tidak dapat hadir.
Menurut dia, Sekda dapat menghadiri agenda tertentu sesuai kewenangannya, tetapi terdapat agenda yang menurutnya membutuhkan kehadiran atau kewenangan Bupati maupun Wakil Bupati.
“Kalau Sekda mengikuti sidang, kecuali pembahasan, itu diwajibkan dan bisa. Tetapi kalau sidang untuk keputusan, itu Bupati atau Wakil Bupati. Sekda tidak bisa,” katanya.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut, menurut pemahamannya, berkaitan dengan ketentuan pemerintahan daerah yang harus dipatuhi.
“Itu aturan negara. Jadi keputusannya harus Bupati,” ujarnya.
Karena itu, Enny kembali meminta DPRD menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan Bupati dalam rapat paripurna.
“Kondisi seperti ini yang saya harus sampaikan kepada masyarakat semua bahwa DPR yang harus kuat dan berani untuk menghadirkan Pak Bupati supaya semuanya bisa mengetahui,” katanya.
Dua Solusi untuk Pemerintahan Kabupaten Alor
Terkait solusi atas kondisi pemerintahan Kabupaten Alor, Enny mengatakan terdapat dua langkah yang menurutnya dapat ditempuh.
Solusi pertama, kata dia, Bupati Iskandar Lakamau harus memberikan pendelegasian kewenangan kepada Wakil Bupati sehingga roda pemerintahan tetap dapat berjalan selama dirinya menjalani pengobatan.
“Yang pertama, Pak Bupati harus memberikan pendelegasian kepada Wakil Bupati dan pergi berobat untuk kesembuhannya,” katanya.
Menurut Enny, pendelegasian tersebut diperlukan agar agenda pemerintahan dan kepentingan masyarakat tidak terhambat akibat kondisi kesehatan kepala daerah.
Ia mencontohkan persoalan hasil reses anggota DPRD yang menurutnya harus dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan anggaran.
Enny mengatakan kegiatan reses menggunakan anggaran negara dan menghasilkan aspirasi masyarakat yang kemudian harus dibahas dalam rapat DPRD dan pemerintah daerah.
“Reses itu mempergunakan uang negara untuk kepentingan rakyat. Satu kali reses satu miliar lebih. Jadi hasil reses itu apa? Mereka harus menyampaikan dalam ruang sidang,” ujarnya.
Menurut dia, aspirasi masyarakat yang bersifat prioritas dan mendesak harus dapat diterjemahkan menjadi kebijakan anggaran.
“Kalau ada yang urgen di lapangan dan harus diperbaiki, untuk mengambil satu keputusan itu harus secara bersama-sama dengan Bupati atau Wakil Bupati,” katanya.
Enny juga menyinggung pernyataan Wakil Bupati dalam sebuah sidang yang disaksikannya secara daring.
“Saya sudah melihat sidang secara online. Wakil Bupati sendiri juga mengatakan, nanti anggota dewan, Bapak-Ibu anggota dewan punya masukan, akan saya sampaikan kepada Pak Bupati untuk tindak lanjut,” ujarnya.
Menurut Enny, mekanisme tersebut dinilai belum cukup apabila keputusan terhadap persoalan yang mendesak harus segera diambil.
“Kalau Bupati tidak hadir, bagaimana? Anda sudah reses satu tahun, kalian reses sudah empat bahkan lima miliar yang dikeluarkan. Kegunaannya apa kalau tidak bisa menghadirkan Bupati?” katanya.
Jika Kondisi Permanen, Enny Dorong Pengunduran Diri
Solusi kedua yang disampaikan Enny berkaitan dengan kemungkinan apabila kondisi kesehatan Bupati Iskandar Lakamau dinilai bersifat permanen dan tidak memungkinkan dirinya menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
Menurut Enny, dalam kondisi tersebut Bupati harus mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dan memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk melanjutkan kepemimpinan pemerintahan Kabupaten Alor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau memang sakitnya permanen, di situlah beliau harus berbesar hati untuk mengundurkan diri dan menyerahkan tongkat estafet kepada yang lain,” katanya.
Enny kemudian menyinggung partai politik pendukung pasangan tersebut. Ia menyebut Hanura, PBB, dan Partai Buruh sebagai partai pendukung yang menurutnya berkaitan dengan proses penggantian apabila kondisi tersebut benar-benar terjadi.
“Partai pendukung, ya bisa. Kalau misalnya partai yang mendukung yaitu Hanura, PBB ataupun Buruh, itu yang mendukung, itu bisa menggantikan menjadi Wakil Bupati. Tidak ada partai yang lain,” ujarnya.
Enny menegaskan bahwa menurut pemahamannya, mekanisme tersebut harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak dapat dilakukan berdasarkan keinginan sepihak.
“Yang ada itu adalah partai pendukung,” katanya.
Ia berharap DPRD Kabupaten Alor segera mengambil langkah sesuai kewenangannya untuk memastikan kondisi Bupati dan keberlangsungan pemerintahan daerah secara terbuka.
Menurut Enny, langkah tersebut penting agar tidak muncul semakin banyak spekulasi di tengah masyarakat serta untuk memastikan pemerintahan Kabupaten Alor tetap berjalan demi kepentingan rakyat. (FKK/Eka Blegur).