1
1
1
2
3
Kalabahi, FKKNews.com – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Alor, Enny Anggrek, SH, menyoroti pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor, Melkisedek Bely, S.Sos., M.Si., terkait rencana pemeriksaan terhadap empat pejabat Pemerintah Kabupaten Alor oleh Inspektorat Daerah (Irda).
Sorotan tersebut disampaikan Enny menyusul pernyataan Sekda yang disebut akan berkoordinasi sekaligus meminta persetujuan Bupati Alor, Iskandar Lakamau, sebelum empat pejabat tersebut diperiksa oleh Inspektorat.
Kepada media ini melalui konferensi pers, Sabtu (05/09/2026), Enny mempertanyakan dasar aturan yang mengharuskan Inspektorat terlebih dahulu meminta persetujuan Bupati untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang diduga berkaitan dengan persoalan pemberian uang kepada seorang kontraktor.
“Menyangkut dengan empat pejabat, saya ada lihat di media Victory News itu Sekda sedang mengatakan bahwa nanti dia koordinasi dengan Bupati. Kondisi yang bilang koordinasi dengan Bupati itu untuk Inspektorat memeriksa empat pejabat itu,” ujar Enny.
Menurut Enny, pemeriksaan oleh Inspektorat merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal pemerintah sehingga tidak semestinya pemeriksaan terhadap pejabat harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan kepala daerah.
“Dalam undang-undang atau aturan itu tidak perlu harus persetujuan Bupati. Tidak perlu menyampaikan persetujuan kepada Bupati,” tegasnya.
Ia bahkan meminta Sekda dan jajaran Inspektorat menjelaskan kepada publik apabila memang terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengharuskan pemeriksaan empat pejabat tersebut terlebih dahulu mendapat persetujuan Bupati.
“Itu Inspektorat bisa ambil langkah, Pak Sekda. Inspektorat itu bisa ambil langkah untuk memeriksa empat pejabat. Tidak usah pakai harus izin atau persetujuan Bupati. Tidak perlu, begitu,” kata Enny.
Enny kemudian mempertanyakan dasar hukum apabila pemeriksaan terhadap empat pejabat yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada seorang kontraktor harus menunggu persetujuan Bupati.
“Di mana ada tulis aturan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemeriksaan empat pejabat yang diduga adanya gratifikasi terhadap seorang kontraktor, si Ongki Manafe?” ujarnya.
Ia menyebut empat pejabat yang menjadi sorotan tersebut merupakan pejabat yang memiliki posisi penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor.
“Empat pejabat tersebut ini hebat-hebat lo. Ada yang mengerti hukum, ada yang di ULP,” katanya.
Dalam keterangannya, Enny juga menyinggung salah satu pejabat yang disebut pernah tersangkut perkara hukum. Ia meminta agar persoalan pemberian uang kepada pejabat tersebut tidak berhenti hanya pada alasan kegiatan daerah.
Menurut Enny, apabila uang tersebut memang diberikan untuk kepentingan pelaksanaan pesta rakyat, maka harus ada kejelasan mengenai dasar pemberian, penggunaan, pertanggungjawaban, serta pengembalian uang tersebut apabila ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Kepala ULP yang lalu ini sebenarnya sudah pernah masuk penjara. Itu hanya seratus juta lebih. Itu hanya kebijakan daripada Bupati. Ini kalian sendiri yang pergi minta itu doi untuk alasan dengan pesta rakyat, alasan untuk kepentingan daerah,” ujar Enny.
Ia mempertanyakan alasan pemerintah daerah meminta uang kepada pihak kontraktor dengan dalih kepentingan daerah.
“Kalau tidak ada doi, tidak usah perlu bikin pesta rakyat,” katanya.
Namun, menurut Enny, persoalan justru muncul ketika uang yang disebut diberikan untuk kepentingan pesta rakyat tersebut kemudian dipersoalkan karena tidak dikembalikan kepada kontraktor yang bersangkutan.
“Lalu setelah uang pesta rakyat dikasi, lalu kenapa tidak kembalikan kepada kontraktor yang bersangkutan?” tanyanya.
Enny menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara serius oleh aparat yang berwenang agar publik memperoleh kejelasan mengenai peristiwa sebenarnya.
“Artinya kalian satu penipuan, kedua kalian gratifikasi,” ujar Enny.
Meski demikian, tudingan tersebut merupakan pernyataan Enny dan memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan serta penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang.
Selain menyoroti Inspektorat, Enny juga mendesak Kepolisian Resor (Polres) Alor agar segera menindaklanjuti proses pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) apabila memang telah dilakukan terkait dugaan pemberian uang tersebut.
Menurut dia, Pulbaket tidak boleh berhenti tanpa kejelasan setelah aparat kepolisian menyatakan telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.
“Polres Alor ini juga kalau sudah Pulbaket maka segera tindak lanjut. Jangan Polisi juga setelah Pulbaket diam,” tegasnya.
Enny mengatakan masyarakat akan kehilangan kepercayaan apabila laporan atau informasi dugaan pelanggaran hukum telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan awal, tetapi kemudian tidak ada kejelasan mengenai perkembangannya.
“Kita sebagai masyarakat juga malas pigi lapor-lapor Polisi. Lapor juga percuma,” katanya.
Karena itu, ia meminta kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menangani setiap informasi atau laporan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
“Jadi kalau sudah berani itu Polisi Pulbaket, berani bernyanyi di wartawan, maka dia juga harus segera tindak lanjut,” ujar Enny.
Ia tidak ingin kasus-kasus yang telah menjadi perhatian publik berhenti setelah proses pemeriksaan awal dengan alasan kurangnya bukti atau alasan teknis lainnya.
“Jangan seperti kasus SPAM di Bagang punya. Ooooo, ini tidak cukup bukti dan bla-bla-bla, tidak jadi,” katanya.
Menurut Enny, apabila proses penyelidikan membutuhkan keterangan saksi, ahli pidana maupun konsultasi hukum, seluruh tahapan tersebut semestinya dilakukan secara profesional sampai terdapat kesimpulan yang jelas.
“Padahal bukti sudah cukup. Ya kami sebagai masyarakat ini ya sudah lah, kita hidup di negara Konoha sajalah,” ujarnya dengan nada kritis.
Ia mengaku masyarakat dapat merasa lelah apabila harus berulang kali mengikuti proses pemeriksaan dan memberikan keterangan, tetapi pada akhirnya tidak mendapatkan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan.
“Daripada kami juga capek baca, ikut pemeriksaan BAP berjam-jam, kadang-kadang kurang saksi, harus ada ahli pidana, harus konsultasi, tiba-tiba diam-diam. Panas sebentar lalu sudah tidur,” kata Enny.
Bagi Enny, kondisi tersebut tidak boleh kembali terjadi dalam penanganan berbagai persoalan hukum di Kabupaten Alor.
“Nah, ini tidak bisa,” tegasnya.
“Saya Sekarang Masyarakat, Bukan Ketua DPRD”
Enny menegaskan bahwa dirinya saat ini berbicara sebagai masyarakat, bukan lagi sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor.
“Saya juga masyarakat sekarang, bukan Ketua DPRD,” katanya.
Ia mengaku telah mengalami sendiri situasi ketika laporan-laporan yang disampaikannya tidak memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.
“Saya juga alami, laporan-laporan saya juga banyak yang tidak lanjut oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap pengalaman tersebut tidak kembali terjadi dalam persoalan yang kini menjadi perhatian publik, khususnya menyangkut dugaan pemberian uang kepada sejumlah pejabat.
“Jadi ini yang jangan lagi terjadi seperti ini,” tegas Enny.
Menurutnya, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap laporan atau informasi yang memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia kemudian mengaitkan hal tersebut dengan semangat Presisi yang menjadi jargon reformasi kepolisian.
“Karena Polisi punya Salam Presisi. Itu artinya menindaklanjuti laporan demi kebenaran dan keadilan untuk hukum di Kabupaten Alor yang kita cintai ini,” pungkas Enny.
Pernyataan Enny tersebut sekaligus menambah sorotan publik terhadap polemik pemeriksaan empat pejabat yang disebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada kontraktor. Di sisi lain, kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum, gratifikasi, maupun tindak pidana lainnya tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh aparat yang berwenang berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Seperti dikutip dari Victory News Bahwa Dugaan permintaan uang kepada kontraktor Ongky Manafe alias OM (Jongky Johanes Manafe) oleh empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Unit Pengadaan Layanan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Alor masih terus bergulir.
Setelah mendapat klarifikasi langsung dari 4 ASN itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Alor Melkisedek Beli akan meminta persetujuan Bupati Alor Iskandar Lakamau agar diperiksa Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Alor.
Melkisedek mengungkapkan terkait langkah selanjutnya setelah 4 ASN itu diduga meminta uang kepada kontraktor dengan janji realisasi proyek sesuai aturan ASN.
Adapun pemeriksaan oleh Irda sangat penting termasuk melakukan konfirmasi secara bersamaan dengan kontraktor OM atau hanya sebatas konfirmasi sepihak kepada 4 ASN.
Dia mengatakan, pemeriksaan oleh Irda tentunya harus melalui mekanisme termasuk meminta persetujuan dari Bupati Alor Iskandar Lakamau dan Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo.
“Untuk diperiksa di Irda itu ada mekanismenya om, nanti saya laporkn ke bapak bupati/wakil bupati baru saya tugaskn Irda untuk periksa,”ungkap Melkisedek.
Dia mengatakan, terkait kasus 4 ASN itu, laporan secara berjenjang sudah disampaikan kepada Bupati Alor Iskandar Lakamau dan Wakil Bupati Alor Rocky Winaryo.
“Laporan srcara berjenjang sudah saya sampsikan kepada pimpinan daerah, bahkn saya bersama bapak bupati menerima para wartawan yang mmpertanyakan kasus ini,” ujarnya.
Ia mengatakan, terkait pemberian tugas kepada Irda untuk memeriksa 4 ASN tentunya masih menunggu persetujuan Bupati Alor Iskandar Lakamau.
“Laporan sambil meminta persetujuan (bupati) diperiksa Irda,” ungkap Melkisedek.
Sementara itu, mantan anggota DPRD Kabupaten Alor dua periode dari PDI Perjuangan, Walter Datemoly mengatakan, pernyataan Sekda terkait 4 ASN telah membatah tidak terima uang dari OM hanya pernyataan kaumflase saja.
“Pernyataan sekda itu hanya kamuflase karena dia sudah tahu uang itu sebenarnya mengalir ke mana dan itu 4 ASN itu sudah sampaikan ke Sekda tapi Sekda tutupi dan melindungi. Bukan melindungi 4 ASN tetapi orang yang lebih besar,” ungkap Walter.
Dia mengatakan, kasus ini tidak bisa sangkali lagi bahwa dugaan praktik seperti ini sudah terjadi di ULP Kabupaten Alor selama ini. Karenanya, OM harus memulai dengan melaporkan kepada polisi.
“Tidak menyangkali bahwa tidak ada transaksi, tapi harus dimulai dari OM untuk melapor ke polisi dengan membawa bukti. Membuka jalan untuk penyelidikan polisi dan etik PPNS agar clear. Kalau sebatas rumor ya Seksa juga sebagai atasan langsung dia sebatas mengomentari alakadarnya,” katanya.
Sebelumnya, kepada wartawan seperti dilansir jurnaltimor.com, OM mengungkapkan jika telah menyerahkan uang ratusan juta kepada 4 pejabat di ULP KabupatenAlor. Ia mengaku, punya bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dan bukti transfer melalui Bank Negara Indonesia (BNI).
Adapun, OM menyerahkan Rp75 juta kepada Kepala ULP Kabupaten Alor, Yoan Djahari. Uang senilai Rp 55 juta yang diberikan secara tunai dan Rp20 juta melalui rekening Bank BNI.
Dia juga menyerahkan uang Rp175 juta kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Alor Tertius Lanmai untuk membiayai pesta rakyat. Penyerahan uang itu secara langsung di Kupang dan bukti punya rekaman CCTV.
Selain itu, ia juga memberikan Rp55 juta kepada Beny Dakahamapu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rp17 juta kepada Yusuf Laa sebagai pejabat pengadaan di ULP Kabupaten Alor.
Alasan OM memberikan uang itu setelah ia dijanjikan oleh 4 orang pejabat dipastikan akan mendapatkan proyek pada tahun anggaran 2026.
Selain itu, OM juga disebut pernah menyerahkan uang ratusan juta kepada pejabat tinggi di Kabupaten Alor. Pejabat tinggi dimaksud OM diduga kuat Bupati Alor Iskandar Lakamau. (FKK/Eka Blegur).