Cipayung Gelar Demo di Mapolres Kupang Kota karena Mandeknya Penanganan Kasus Kematian Mahasiswa yang Dibakar Hidup-Hidup
Kupang, FKKNews.com- Kasus pembakaran manusia secara hidup-hidup terhadap korban Sebastianus Bokol asal Desa Homba Karipit, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, di Kelurahan Liliba, Kota Kupang yang terjadi pada 2 Agustus tahun 2022 lalu masih menjadi misteri hingga hari ini.
Pasalnya, belum ada pelaku yang diamankan oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolresta Kupang kota sejak bergulirnya kasus tersebut dari bulan Agustus 2022 hingga Agustus 2023.
Hal itu membuat sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam wadah Cipayung Kota Kupang PMKRI, GMNI, HMI, PMII dan GMKI menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kapolresta Kupang Kota pada kamis (03/08/2023).
Dalam aksi tersebut salah satu Perwakilan PMKRI mengatakan sampai hari ini keluarga korban tidak menerima surat dari pihak kepolisian, “Bahwa menurut pengakuan orang tua korban selama ini belum menerima surat SP2HP, yang ditunjuk itu hanya surat hasil tes DNA untuk otopsi tapi itupun orang tua korban tidak pegang surat tersebut,” ujar salah satu massa aksi.
Kami mau jaminan waktu sampai kapan kasus ini di ungkapkan, “kami memberikan waktu 7×24 jam kepada Kapolresta Kupang Kota untuk segera mengungkapkan kasus ini, jika tidak kami Cipayung akan berlipat ganda untuk turun melakukan aksi demonstrasi,” tuntutnya.
Kapolres Kupang Kota, Kombespol Rishian Krisna Budiaswanto, mengatakan bahwa kasus ini belum terungkap karena masih dalam proses indentifikasi alat bukti dan pencarian barang bukti, ia berjanji akan terus konsisten hingga aparat kepolisian berhasil mengungkapkan kasus ini.
“Kami akan berusaha semaksimal mungkin dan tetap konsisten dalam menangani kasus sampai terungkap siapa pelakunya, alat bukti itu cepat kita dapat pasti akan cepat selesai,” ujarnya dihadapan massa aksi.
Mantan Kadivhumas Polda NTT ini mengaku tidak bisa memastikan berapa lama waktunya, “kami tidak bisa memastikan tapi kami punya target bisa lebih cepat, semangat kami bahwa kasus ini harus segera terungkap” ujarnya.
“Kami sudah menemukan ada hasil dalam proses penyelidikan dan itu kami akan informasikan ke keluarga korban,
kami memang belum menemukan alat-alat bukti tapi bukan berarti kami tidak bekerja,” tutup Kapolres Kupang Kota.
Pantauan FKKNews.com, sebelum mengakhiri aksi damai, massa aksi membacakan poin-poin tuntutan, berikut isinya:
1. Mendesak Kapolresta Kupang kota untuk memberikan informasi kepada keluarga korban dan Publik NTT tentang alasan belum terungkapnya kasus pembunuhan terhadap almarhum Sebastian bokol selama satu tahun dalam rentan waktu 1×24 jam.
2. Menuntut Kapolresta Kupang kota untuk segera memberikan surat SP2HP (surat pemberitahuan hasil penyelidikan) kepada pihak keluarga dalam kurun waktu 1×24 jam.
3. Mendesak Kapolresta Kupang Kota untuk segera mengungkapkan kasus ini selambat-lambatnya dalam kurun waktu 7×24 jam.
4. Jika poin tuntutan 1, 2 dan 3 ini tidak ditindaklanjuti maka Cipayung Kota Kupang akan mendesak Polda NTT untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap almarhum Sebastian bokol. (Eka Blegur)