1
1
Kupang, FKKNews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Nusa Tenggara Timur resmi membuka layanan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat NTT. Program tersebut akan mulai berjalan pada Sabtu, 6 Juni 2026, di Sekretariat DPD GAMKI NTT, Jalan Keramat Jati Nomor 15, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WITA.
Ketua LBH DPD GAMKI NTT, Amos Lafu, S.H., M.H., mengatakan kehadiran LBH GAMKI NTT merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya bagi warga yang selama ini mengalami kendala biaya maupun keterbatasan akses terhadap layanan hukum.
Menurut Amos, masih banyak masyarakat yang menghadapi persoalan hukum mulai dari sengketa tanah, persoalan warisan, masalah ketenagakerjaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap perempuan dan anak, persoalan pidana, hingga berbagai persoalan administrasi pemerintahan. Namun tidak sedikit yang memilih diam karena tidak mengetahui langkah hukum yang harus ditempuh atau merasa tidak memiliki kemampuan untuk berkonsultasi dengan praktisi hukum.
“Keberadaan LBH GAMKI NTT lahir dari keprihatinan terhadap masih terbatasnya akses masyarakat kecil terhadap informasi dan pendampingan hukum. Padahal keadilan adalah hak setiap warga negara. Karena itu kami ingin menghadirkan ruang konsultasi yang terbuka, ramah, profesional, dan dapat diakses siapa saja tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi,” ujar Amos Lafu.
Ia menjelaskan bahwa layanan konsultasi hukum gratis ini tidak hanya dilaksanakan sekali, tetapi akan menjadi program berkelanjutan yang dijalankan secara rutin oleh LBH GAMKI NTT.
Selain layanan tatap muka yang akan dilaksanakan secara berkala di Posko LBH GAMKI NTT, masyarakat juga dapat mengakses layanan konsultasi hukum secara daring melalui hotline yang disediakan.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai hak-hak hukumnya, langkah penyelesaian masalah, mekanisme mediasi, hingga kemungkinan pendampingan lebih lanjut sesuai kebutuhan dan kapasitas lembaga.
Sementara itu, Ketua DPD GAMKI NTT, Winston Rondo, menegaskan bahwa pembentukan LBH GAMKI NTT merupakan bagian dari arah baru pelayanan GAMKI yang tidak hanya berbicara tentang isu kepemudaan dan kebangsaan, tetapi juga hadir menjawab persoalan konkret yang dihadapi masyarakat.
Menurut Winston, organisasi kader harus mampu menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi rakyat, termasuk persoalan hukum yang sering kali membebani kelompok masyarakat kecil dan rentan.
“Kalau ada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum tetapi tidak tahu harus ke mana, maka GAMKI harus hadir. Kalau ada warga yang hak-haknya terabaikan karena keterbatasan akses dan biaya, maka GAMKI harus menjadi bagian dari solusi. LBH ini kami hadirkan sebagai bentuk pelayanan nyata kepada masyarakat NTT,” tegas Winston.
Ia menambahkan, kehadiran LBH GAMKI NTT merupakan implementasi dari semangat pelayanan organisasi yang berpihak pada keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
LBH GAMKI NTT berharap layanan ini dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara lebih baik, mencegah konflik yang berkepanjangan, serta meningkatkan kesadaran bahwa hukum seharusnya menjadi instrumen perlindungan bagi rakyat, bukan sesuatu yang menakutkan.
Masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum dapat hadir langsung pada layanan perdana yang akan dibuka Sabtu, 6 Juni 2026, atau menghubungi hotline:
Amos Lafu, S.H., M.H. (Ketua LBH GAMKI NTT)
0813-3893-1091
Aris Tanesi, S.H. (Sekretaris LBH DPD GAMKI NTT)
0812-8889-1053
Dengan semangat “Ora et Labora – Berdoa dan Bekerja untuk Keadilan dan Kemanusiaan”, LBH DPD GAMKI NTT berkomitmen menjadi mitra masyarakat dalam memperjuangkan hak, keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh warga Nusa Tenggara Timur.