1
1
1
2
3
Ket Foto: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Alor dalam rangka penyampaian pemandangan nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2027.
Kalabahi, FKKNews.com – Pimpinan dalam hal Ketua DPRD dan jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Alor belum memberikan data resmi terkait berapa kali Bupati Alor, Iskandar Lakamau, S.H.,M.Si dan Wakil Bupati Rocky Winaryo, S.H.,M.H absen dari Rapat Paripurna DPRD.
Ketidakpastian data itu muncul setelah wartawan media ini melayangkan 8 pertanyaan konfirmasi kepada Ketua DPRD Paulus Brikmar, 4 pertanyaan konfirmasi kepada Sekretaris DPRD Terince Marsalina Mabilehi, S.H, dan satu pertanyaan kepada Kepala Bagian Persidangan.
Delapan poin pertanyaan itu menyangkut akuntabilitas publik dan legalitas penyelenggaraan pemerintahan. Di antaranya yakni berapa kali Bupati dan Wabup khususnya Bupati tidak hadir selama periode ini, berapa persen kehadiran dalam kurang lebih 2 tahun terakhir, ada atau tidaknya surat pemberitahuan resmi ketidakhadiran secara berturut-turut, serta alasan yang disampaikan.
Media ini juga menanyakan apakah DPRD sudah pernah melayangkan surat teguran atau pemanggilan resmi kepada Bupati, langkah konkret pengawasan yang telah dan akan dilakukan, serta bagaimana DPRD memastikan penandatanganan dokumen APBD tetap sah secara hukum jika pimpinan daerah sering absen.
Terkait penilaian publik bahwa DPRD terkesan membiarkan, dan kesiapan DPRD mengambil langkah politik merekomendasikan ke Mendagri jika ketidakhadiran berlanjut, juga menjadi bagian konfirmasi.
Menanggapi konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ketua DPRD Kabupaten Alor Paulus Brikmar mengaku tidak mengingat jumlah ketidakhadiran Bupati.
“Adik langsung ke ibu sekwan, bagian persidangan karena berapa banyak ketidakhadiran rilnya mereka yang tau kaka tdk ingat betul,” tulis Paulus, Selasa (28/07/2026).
Pernyataan itu disampaikan sehari setelah Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Taufik Syahbudin, mempertanyakan ketidakhadiran Bupati dan Wabup pada Paripurna penyampaian Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD TA 2027, Senin (27/07/2026).
Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris DPRD Terince Marsalina Mabilehi, S.H belum merespons konfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan pada Sekretariat DPRD ketika ditemui di ruang kerjanya juga belum memberikan jawaban terkait data absensi Bupati sesuai catatan kehadiran.
Ia hanya menyampaikan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan dan hasilnya akan disampaikan pada Rabu (29/07/2026).
Keterlambatan pemberian data ini dinilai menghambat fungsi pengawasan DPRD dan hak publik untuk mengetahui kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Padahal berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, data kehadiran kepala daerah dalam forum resmi DPRD termasuk informasi yang wajib dibuka.
Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor terkait berapa banyak dan alasan ketidakhadiran Bupati dalam agenda penting Rapat Paripurna DPRD. (FKK/Eka Blegur).