Top 5 minggu ini

spot_img

Related Posts

DPD KNPI Manggarai Barat Minta Bupati Editasius Endi Tarik Kembali Surat Edaran RKA Tahun 2023

Labuan Bajo, FKKNews.com – DPD KNPI Kabupaten Manggarai Barat Menanggapi Surat Edaran Bupati, Manggarai Barat Editasius Endi dengan Nomor 900/BKAD/702/VI/2023 tentang arahan penyusun rancangan RKA perubahan satuan kerja perangkat daerah tahun anggaran 2023. Surat Edaran tertanggal 27 Juni 2023.

Ada beberapa Hal yang wajib dikritisi.
Terutama pada item satu (1) huruf
a. Bupati perintah belanja perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor, belanja cetak, belanja makanan dan minuman jamuan rapat serta belanja modal, belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat yang belum dilakukan segera diberhentikan.

Menurut Sergius Try Dedy selaku Ketua DPD KNPI Kabupaten Manggarai Barat, proses Pemberhentian anggaran tersebut, dengan menunggu pembahasan APBD adalah sesuatu yang salah. Alasannya bahwa dinas terkait yang anggaran diberhentikan tidak akan bisa melayani persoalan masyarakat, baik administrasi maupun persoalan yang langsung yang wajib mendapatkan penanganan dari dinas.

“Penghentian anggaran perjalanan dinas, itu merupakan kebijakan yang keliru, perjalanan dinas adalah kebutuhan pelayanan primer dan sekunder oleh masyarakat, untuk mengatasi beberapa persoalan yang dihadapi masyarakat, menghentikan perjalanan dinas sama saja membiarkan masalah Manggarai Barat tidak teratasi, membiarkan masyarakat hidup dalam masalah. Anggaran pengadaan atk juga dihentikan,”ujarnya.

“Bila dihentikan maka dinas-dinas tersebut, pasti tidak bisa bekerja dengan baik, dan hasil program dari dinas juga pasti tidak sesuai harapan masyarakat, karena struktur pembentukan kebijakan itu dari sisi anggaran dihentikan oleh Surat Edaran Bupati. Bagi DPD KNPI Kabupaten Manggarai Barat, ini sebuah kemunduran pendekatan kebijakan publik. Kondisi seperti tidak boleh dibiarkan,”tambahnya.

Dilain hal, dalam surat edaran tersebut. Pada item 1 huruf b, Sisa pengadaan barang jasa (lelang atas pekerjaan fisik dan belanja yang diserahkan kepada masyarakat agar tidak dimanfaatkan secara langsung untuk membiayai kegiatan lain.

Baca juga  Maju Calon Bupati Sabu Raijua, Krisman Ingin Sabu Bangkit, Maju dan Sejahtera

Ia menyampaikan bahwa dari Kondisi ini kita menyimpulkan bahwa konsentrasi Pemerintah hanya fokus pada pengerjaan infrastruktur. Sementara persoalan masyarakat yang lain yang menjadi tugas pelayan dari setiap dinas itu. Namun tidak mendapatkan prioritas oleh Pemda Manggarai Barat.

“Pengklasifikasian kebijakan dengan menghilang bentuk pelayanan kepada masyarakat melalui dinas yang anggranya dihentikan tersebut. Sebuah kesalahan kebijakan. Mengingat persoalan masyarakat itu terjadi setiap saat, dan bukan hanya Infrastruktur, serta membutuhkan pelayanan pemerintah setiap saat pula. DPD KNPI Kabupaten Manggarai Barat, menilai TPAD yang merumuskan atau menghasilkan point kebijakan ini,”pungkasnya.

Tidak memahami apa itu kebijakan publik, Apa itu pelayanan public. Terbukti dalam perumusan surat edaran ini. TPAD menghilangkan anggaran pada dinas2. Dengan menunggu pembahasan perubahan APBD 2023.

Ia mempertanyakan kepada TPAD, apabila Anggaran dihentikan kepada dinas2 tersebut,apakah sejalan dengan berhentinya setiap persoalan masyarakat. Kebijakan sungguh tidak memperdulikan Kondisi masyarakat dan tidak menjaga keseimbangan pembangunan di kabupaten ini. Karena dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 77 tahun 2020tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Kebijakan dalam Surat Edaran ini sebuah bentuk kemunduran pelayanan pemerintah kabupaten Manggarai Barat terhadap masyarakat Manggarai Barat. Bila bunyi item 1 huruf a tersebut. Anggaran di kurangi, mungkin bisa diterima, karena melihat sisi pertumbuhan APBD yang mungkin saja kurang, tapi tidak boleh dihentikan. DPD KNPI Kabupaten Manggarai Barat, Meminta Pemerintah kabupaten Manggarai Barat, menarik kembali surat edaran yang tidak menceminkan asas pelayanan publik yang baik,”tegasnya.(FKK03)

Popular Articles