Kupang, FKKNews.com- Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuvensius Tukung secara terang-terangan menolak rencana Pemkot Kupang mengalihkan PTT menjadi tenaga outsourcing di Perusahaan Daerah Sasando. Sebab, DPRD tidak menganggarkan biaya ke perusahaan itu untuk kebijakan demikian.
“Saya minta pemerintah lebih hati-hati karena terkait nomenklatur, perubahan skema PTT menjadi outsourcing butuh diskusi panjang, pembahasan yang detail dan mekanisme pembahasan yang sesuai dengan amanat UU,” kata Yuven.
Yuven melanjutkan bawa dari sisi product hukum pemerintah telah merencanakan, membahas, memantapkan product hukum peraturan daerah APBD tahun 2023 yang ditandatangani oleh penjabat Walikota Kupang dan pimpinan DPRD Kota Kupang dan kemudian akan berkonsekuensi sebagai proses moral dan proses hukum yang dibangun dari proses pembahasan di DPRD.
Karean itu menurutnya tidak ada alasan yang kuat untuk kemudian membenarkan pemberhentian PTT, “Penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan keberadaan PTT pada setiap OPD dalam menunjang kinerja pemerintah dalam hal kaitan dengan tupoksi PTT dalam memback up kinerja pemerintah jangan-jangan 904 ini juga terjadi pada OPD-OPD yang jantung pelayanannya ada di PTT,” ujar Yuven.
“Kita ketahui ada dokter ada perawat di Puskesmas kita ketahui bahwa ada beberapa tahun kita tidak mengangkat ASN karena moratorium yang ada malah sekarang pensiunnya banyak dan ditandai dengan masih adanya jabatan-jabatan yang lowong, maka itu penting mempertimbangkan soal kontribusi,” ujarnya lagi.
Yuven menegaskan bahwa DPRD tidak serta-merta menyetujui konsep outsourcing yang ditawarkan sebagai alternatif, “itu bukan solusi, sekarang saja sudah bersifat outsourcing kok, karena SK itu diperbaharui setiap tahun, awal januari berarti sama dengan pola outsourcing,” imbuhnya.
Terkait rencana anggaran digeser ke PD Sasando, Yuven lagi-lagi menegaskan bahwa badan usaha perusahaan daerah ada mekanismenya karena dalam saat pembahasan APBD penggajian PTT itu tidak diserahkan kepada perusahaan daerah, “pemerintah jangan serta-merta mengambil keputusan ada otoritas perusahaan di dalamnya karena itu untuk kepentingan mekanisme penganggaran, taat asas maka saya berharap agar pemerintah hati-hati,” pinta Yuven.
Anggota DPRD Dapil Oebobo itu meminta agar pemerintah tidak menggantungkan nasib PTT, Yuven juga menyarankan agar pembahasan mengenai nasib PTT itu dibahas pada 28 november 2023, “selesai itu baru kita pikirkan sehingga dengan demikian yang lagi kita tunggu sekarang adalah bagaimana pemerintah menunjukan komitmennya terhadap PP 49 tahun 2018 itu dengan menunjukan kinerjanya di sektor persiapan perekrutan PPPK,”.
Terkait rencana pemerintah untuk berkonsultasi dengan Kemenpan RB dan BKN, Politisi Partai Nasdem itu mengatakan bahwa DPRD juga punya ruang konsultasi ke Menpan RB dan BKN, Selain punya ruang konsultasi DPRD berpegang teguh pada Perda APBD tahun 2023 yang jadi pedoman dalam berpikir, bertindak dan memutuskan segala sesuatu berkaitan dengan tata Kelola pemerintahan tentang ASN atau Non ASN termasuk di dalamnya tentang keuangan yang dianggarkan.
“Kami akan berdiri tegak agar 904 ini harus diangkat hingga 28 november 2023, jika mau komitmen berhentikan seluruhnya, jangan pilah-pilah, karena PP 49 tahun 2018 itu tidak menemukan formula, karena PTT ini diangkat setiap tahun juga diberhentikan setiap tahun, maka tidak ada PTT tahun 2018 tidak ada PTT 2019 yang ada hanyalah PTT,” pungkas politisi asal Manggarai itu.(FKK01)