Top 5 minggu ini

spot_img

Related Posts

DPRD Kota Kupang Undang Pemerintah, RDP Batalkan Nama Jalan Brigjend Iman Budiman

Kupang, FKKNews.com- Gelombang protes dari berbagai kalangan tentang perubahan nama Jalan W.J. Lalamentik yang diganti sepihak oleh Pemerintah Kota Kupang dengan nama Brigjen Iman Budiman mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Kota Kupang.

Komisi I, DPRD Kota Kupang bersurat kepada pimpinan DPRD Kota Kupang untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Kupang dengan agenda Pembatalan SK Walikota Kupang Nomor: 178:/KEP/HK/22 tanggal 22 Desember 2022 tentang penetapan Nama Jalan Brigjen Iman Budiman di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Menindaklanjuti surat tersebut, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos mengeluarkan undangan RDP yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kota Kupang, sementara dari unsur pemerintah, DPRD mengundang Assiten I Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jefri Eduard Pelt, Kabag Hukum, Camat Oebobo dan Perwakilan keluarga W.J. Lalamentik.

RDP tersebut akan dilaksanakan hari ini, Selasa (21/2/2022) di Kantor DPRD Kota Kupang tepatnya di lantai satu Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Kupang.

Perubahan nama Jalan W.J. Lalamentik yang dilakukan sepihak oleh Pemerintah Kota Kupang mendapat kecaman dari masyarakat Kota Kupang dan pihak keluarga Alm. W.J. Lalamentik, mereka tidak terima dengan keputusan Pemkot Kupang merubah nama jalan yang mengabadikan nama mantan gubernur NTT pertama itu.

Bahkan keluarga pernah menuding Penjabat Walikota, George Hadjoh dan Pimpinan DPRD Kota Kupang telah membohongi keluarganya.

Perwakilan keluarga W.J. Lalamentik, Leopold Therik meminta agar Penjabat Walikota harus kooperatif dan tak boleh ingkar janji untuk menyelesaikan persoalan penghapusan nama jalan tersebut, karena ruas jalan yang membentang dari pertigaan Oebufu hingga pertigaan toko Cemara indah kelurahan Oebobo telah dibagi menjadi dua bagian oleh Pemerintah Kota Kupang, perubahan nama jalan tersebut tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Kupang George Hadjo pada tanggal 15 Desember 2022.

Baca juga  Pra Temu Nasional BEM Nusantara di Undana, Bahas Stunting Hingga Masalah Besipae

Dalam keputusan tersebut, Pemkot Kupang membagi jalan W.J. Lalamentik menjadi dua bagian, jalan tersebut dibagi dan diganti menjadi nama Jalan Brigjend Iman Budiman, mantan Danrem yang meninggal karena serangan jantung dan baru menjabat delapan bulan di NTT, Jalan Iman Budiman dimulai dari Pos Polisi El Tari hingga Pertigaan Oebufu, sementara nama jalan W.J Lalamentik yang merupakan nama mantan gubernur NTT Pertama dimulai dari Pos Polisi Eltari hingga pertigaan Cemara Indah, Oebobo.

Therik yang ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (20/1/2023) mengaku bahwa pihak keluarga tidak diinformasikan oleh Pemkot Kupang tentang rencana perubahan ruas jalan W.J. Lalamentik, ia mengaku bahwa keluarga hanya mengetahui dari media sosial. (FKK01)

Popular Articles