Beranda Kota Kupang GMKI Kupang Soroti Kasus IAKN: Penonaktifan Sementara Dinilai Belum Cukup, Minta Sanksi...

GMKI Kupang Soroti Kasus IAKN: Penonaktifan Sementara Dinilai Belum Cukup, Minta Sanksi Tegas dan Evaluasi Sistem

1

Kupang, FKKNews.com – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang menilai langkah Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang yang menonaktifkan sementara dosen berinisial JS sebagai respons awal yang patut diapresiasi. Namun, keputusan tersebut dianggap belum cukup untuk menjawab rasa keadilan publik dan memulihkan marwah akademik secara menyeluruh.

Ketua GMKI Kupang, Andraviani F. U. Laiya, menegaskan bahwa penonaktifan sementara akan kehilangan makna jika tidak dijalankan secara substantif.

“Penonaktifan ini belum cukup jika yang bersangkutan masih menjalankan fungsi administratif yang berpotensi bersinggungan dengan mahasiswa,” tegasnya.

Menurut GMKI, kondisi tersebut justru berisiko mengaburkan tujuan utama penonaktifan, yakni sebagai langkah perlindungan mahasiswa sekaligus penegakan etika akademik.

Lebih jauh, GMKI menilai polemik yang muncul dari video perkuliahan daring itu tidak bisa dipandang sebagai persoalan individu semata. Kasus ini dinilai mencerminkan adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan, budaya akademik, serta mekanisme perlindungan mahasiswa.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik personal. Ada persoalan sistem yang harus dibenahi secara serius,” ujarnya.

GMKI juga menyoroti bahwa kasus ini menjadi lebih serius karena terjadi di institusi berbasis pendidikan keagamaan di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam konteks tersebut, nilai moralitas dan keteladanan seharusnya menjadi fondasi utama.

“Jika tidak ditangani tegas, ini bisa merusak kredibilitas nilai-nilai keagamaan dalam pendidikan,” tambahnya.

Tak hanya itu, GMKI mengungkap adanya laporan dari sejumlah mahasiswa yang pernah mengikuti kelas dosen tersebut. Mereka mengaku mengalami pola pengajaran yang cenderung merendahkan, termasuk penggunaan kata-kata yang tidak pantas di ruang kelas.

“Ini menunjukkan ada pola berulang, bukan kejadian insidental. Karena itu, penanganannya harus menyeluruh,” tegas Andraviani.

GMKI Kupang pun menegaskan bahwa penonaktifan sementara tidak boleh menjadi “ruang aman”. Kampus diminta memastikan pembatasan yang jelas dan terukur selama proses pemeriksaan berlangsung, termasuk menjauhkan yang bersangkutan dari seluruh aktivitas yang bersinggungan dengan mahasiswa.

Dalam sikap resminya, GMKI menyampaikan sejumlah tuntutan:

– Penonaktifan harus dijalankan secara substantif, bukan sekadar administratif

– Proses pemeriksaan dilakukan transparan dan akuntabel

– Percepatan koordinasi dengan Kementerian Agama untuk penetapan sanksi final

– Dukungan terhadap peran BEM dalam mengawal kasus secara kritis

– Evaluasi menyeluruh sistem pengawasan internal kampus

– Pemulihan psikologis mahasiswa sebagai prioritas utama

GMKI juga menyinggung status dosen yang bersangkutan sebagai penerima beasiswa doktoral dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Menurut mereka, status tersebut menuntut standar integritas yang lebih tinggi.

“Penerima beasiswa negara harus menjadi teladan. Jika terbukti melanggar etik berat, maka evaluasi hingga pencabutan beasiswa perlu dipertimbangkan,” ujarnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, GMKI menegaskan bahwa pelanggaran etik berat harus berujung pada sanksi tegas yang memberikan efek jera.

Menutup pernyataannya, GMKI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Ruang akademik adalah ruang pembentukan karakter. Ketika ruang ini terciderai, yang dipertaruhkan bukan hanya nama institusi, tetapi masa depan pendidikan,” pungkas Andraviani.

GMKI Kupang memastikan akan terus mendorong langkah tegas dari pihak kampus dan pemerintah demi menjaga integritas akademik serta keadilan bagi mahasiswa.

Artikulli paraprakMuscab Serentak di 24 Kecamatan, Bupati TTU Apresiasi PAN dan Dukung Penguatan Struktur Partai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini