Kalabahi, FkkNews.com – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Alor Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas Pemberdaya Masyarakat Desa, dalam pertemuan itu membahas tentang kebutuhan pemekaran desa dan perampingan organisasi pemerintahan khususnya kelurahan, hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I, Sulaiman Singh, SH, saat ditemui di ruang kerjanya.
Sulaiman Singh menyampaikan dirinya bersama anggota komisi melakukan rapat kerja dengan dinas pemberdayaan masyarakat kemudian dari organisasi pemerintahan Setda sama tata pemerintahan, jadi 3 Lembaga ini kita undang datang itu dalam rangka untuk pembahasan tentang banyaknya keinginan dari beberapa wilayah di kecamatan yang menghendaki adanya pemekaran, pemekaran desa khususnya pemekaran desa.
“Jadi dua topik pemekaran desa sama yang satu lagi itu menyangkut dengan perampingan perampingan kantor, nah perampingan dari dinas kantor ini difokuskan pada perampingan kelurahan-kelurahan, jadi kalau untuk pemekaran desa itu sepanjang memenuhi syarat jumlah KK ya minimal 200, minimal 200 KK itu memenuhi syarat bisa diproses untuk memenuhi sebuah desa baru karena itu kan ada peraturannya, ujarnya kepada wartawan media ini, Rabu, (19/03/2025).
Anggota DPRD empat periode, Sulaiman, bahwa selama ini jumlah KK yang minimal 200, nah sebelumnya pada tahun 2024 itu sudah berproses, kurang lebih yang sudah siap untuk pemekaran itu ada 8 termasuk satu yang bisa itu Labuan Bajo mekar dari kelurahan Kabir, nah kalau perampingan Kelurahan, harus ada penelitian harus dari naskah akademiknya dibuat oleh universitas minimal.
“Nah kalau yang 8 ini sudah tahun lalu sudah bersama dengan undana dan sudah lakukan penelitian dan datanya, jadi tinggal jalan aja kemudian di tahun 2005 ini ada beberapa desa juga yang sudah masuk, ya sudah masuk dan siap untuk dimekarkan, ya tinggal kita buat mereka sedang memenuhi persyaratan-persyaratan contohnya kemarin saya menerima aspirasi itu dari calon Desa Pelman di alor selatan, dia memisahkan diri dari kelurahan klaisi timur, kemudian satu lagi dari talwai, ini yang sudah masuk,” pungkasnya.
Demikian Sulaiman, nah aspirasi ini tetap kita tampung dulu sementara, kemudian kita tahu jumlahnya berapa, kemudian kita melakukan penelitian bersama dengan dinas PMD untuk bisa dilakukan telaah lebih lebih lanjut untuk memenuhi syarat pembentukan sebuah desa baru, Nah menyangkut dengan perampingan OPD, jadi ini kan menyangkut dengan kemampuan.
“Memang kita tahu bahwa untuk pembentukan OPD yang kurang lebih kelurahannya sudah sampai 57 ya, 57 dinas kantor dia sudah termasuk dalam 17 Kelurahan dengan jumlah yang banyak daripada Kelurahan ini, itu perlu dipertimbangkan ulang yang kemudian keberadaannya karena kalau dulu kita mempertimbangkan untuk membentuk 17 Kelurahan ini itu dengan dasar pertimbangannya kan dengan pembangunan yang bersifat setlist, ya jadi dia berdiri di tengah lalu pancarannya itu bisa mencahaya di sekitarnya tetapi itu sudah tidak upgrade lagi dengan sesuatu yang sekarang,” lanjutnya.
Dikatakan, Mantan Ketua Partai Golkar, Sulaiman Singh, kalau sekarang ini kan pemerintah pusat dan undang-undang nomor 14 itu dengan undang-undang Desa itu desa sudah konsep majunya jauh lebih baik daripada Kelurahan dan kelurahan-kelurahan yang dibentuk dahulu sekarang ketimbang sebuah Kelurahan di samping juga ketidakmampuan Pemerintah Daerah untuk membiayai, ya OPD yang namanya Kelurahan ini dengan kemampuan fiskal yang sekarang makanya komisi itu mengusulkan kalau bisa kelurahan Kelurahan ini dirampingkan saja yang diluar dari kecamatan teluk mutiara itu sebaiknya dirubah menjadi sebuah desa saja.
“Dia menjadi sebuah desa saja sehingga benar-benar program yang dari pusat punya menyangkut dengan undang-undang desa ini benar-benar desa bisa maksimal di alor, dibandingkan tetap dipertahankan sebagai kelurahan sedangkan pemerintah Kabupaten saja tidak punya kemampuan untuk bisa membangun dan memberikan sokongan dana untuk pembangunan untuk kelurahan-kelurahan ini,” ujar Mantan Wakil Ketua DPRD Alor
Di samping, lanjutnya , itu dengan perkembangan sekarang dengan dana desa dan lain-lain ini itu ada ketimpangan yang besar sekali, baik dari segi pembangunannya dan segi pendanaan dan lain-lain, nanti akan ada kecemburuan sosial karena yang tinggal di kelurahan maupun yang di desa sekitar itu mereka punya kehidupannya sama, jadi kelurahan itu tidak untuk sebagai sebuah kota baru, tidak, dia seperti masyarakat desa yang biasa saja.
“Jadi saya pikir lebih baik dirampingkan saja yang layak dipertahankan sedangkan yang tidak layak lagi sebaiknya diusulkan untuk jadi Desa saja baru saja, daripada mempertahankan situasi itu, ya kan, kita hanya mampu memberikan gaji sementara untuk pembiayaan pembangunannya kita tidak sanggup, ya sebaiknya diserahkan saja pada pemerintah pusat sebagai pembentukan Desa Baru lalu pembiayaan mengikuti perundang-undangan Desa Nomor 6 Tahun 2014 supaya banyak ketimpangan di dalam kehidupan sosial sekitarnya itukan tidak ada,” Lanjutnya.
Lebih lanjut, Sulaiman Singh, Kenapa! contohnya kelurahan kabir, kenapa labuan bajo minta untuk mundur dari kelurahan kabir itu karena ada ketimpangan di dalam pembangunannya itu, pembiayaan itu, cuman ini kan tidak ada yang memberikan solusi dan komisi mengusulkan dikaji ulang untuk ditampilkan supaya kelurahan-keluran itu tidak lagi, dijadikan Desa Baru saja, mengikuti prosedur yang ada melalui tahapan tahapan,
“Makanya tadi kita minta untuk bagian organisasi sama PMD untuk lakukan lakukan kajian, laporkan kepada Pak Bupati bahwa ini ada perkembangan hari ini seperti ini lalu Bagaimana tanggapan pemerintah untuk menangani ini usulan komisi untuk dilakukan perampingan saja supaya lebih bagus lebih banyak desa lebih baik daripada banyak Kelurahan yang tidak terurus gitu, ya kan, daripada 17 kelurahan tidak terurus lebih baik dijadikan desa saja, sepanjang dia memenuhi syarat 200 KK, Ya sudah jadikan saja dia desa baru lalu dia berlaku undang-undang Desa tahun Nomor 6 Tahun 2014 itu, saya pikir itu yang tadi kita sepakat disampaikan ke bupati untuk dikaji,” jelasnya.
Ketua Komisi I DPRD, Sulaiman Singh, sementara di Pantar itu yang masuk yang 8 yang siap untuk dimekarkan masuk di proses sekarang 2025 itu termasuk salah satunya itu ada kabir labuhan bajo itu, sedangkan yang tadi saya sebut di pelman, talwai dan lain-lain ini masuk di tahun 2025 jadi masih ditampung dulu semuanya untuk diteliti persyaratan memenuhi syarat atau tidak, masuk juga perampingan OPD kelurahan. (FKK/ Eka Blegur).