Kalabahi, FkkNews.com – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Alor, Hopni Bukang, SH, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua pengurus harian KONI dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Alor untuk dimintai keterangan terkait dengan pengelolaan anggaran atau dana hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Alor.
Hopni Bukang saat dijumpai oleh wartawan media ini sebelum memberi keterangan ke pihak kejaksaan negeri alor kemudian menyampaikan bahwa, dirinya datang menghadap kejaksaan ini justru ada laporan masyarakat tentang penggunaan dana hibah koni tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, dan karena itu surat dari kejaksaan ditindak lanjuti oleh kami sebagai pengurus harian, saya ketua pengurus harian kabupaten Alor 2019-2023.
“Nah kemudian begitu karena ada laporan masyarakat jadi kami dipanggil, panggilan pertama itu semata-mata hanya untuk klarifikasi terhadap laporan masyarakat, kita tidak tahu siapa masyarakatnya, Terkait Laporan Pertanggungjawaban KONI itu setiap tahun anggaran ada, bukan tidak ada, sudah dimasukan, tapi karena ada satu tahun anggaran yang sampai dengan saat ini belum ditemukan karena bendahara itu sudah meninggal,” ujarnya, Selasa, (18/02/2025) di kantor kejaksaan negeri alor.
Selanjutnya, Hobni Bukang, beliau meninggal di tahun 2021 namun anggaran di tahun 2020 itu yang belum ada laporan pertanggungjawaban, jadi tahun anggaran 2020 itu yang belum dikasih masuk, 2020 waktu itu bendahara ini sudah struk, sudah sakit berat, jadi logikanya mungkin saja bendahara tidak konsentrasi untuk mempersiapkan dokumen-dokumen pertanggungjawaban.
“Ya, dan karena itu sampai dengan hari ini saya sebagai ketua harian masih aktif waktu itu, saya terus berkoordinasi dengan bagian keuangan aset untuk bisa cari tahu dokumen pertanggungjawaban dari KONI ini oleh bendahara itu apakah ada di keuangan atau belum atau tidak sama sekali dan koordinasi itu dilaksanakan sampai dengan hari ini,” lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa teman-teman di keuangan itu ada sedang bongkar karena memang dokumen yang ada di arsip keuangan itu bertumpuk-tumpuk naik hampir satu gudang setengah jadi untuk mencari itu aga sulit, saya juga sebagai ketua harian namanya juga sebagai sekretaris daerah sudah pensiun, kita pu gigi sudah tidak tajam lagi untuk mau pergi minta tolong saja yah teman-teman di keuangan juga mereka ada kesibukan masing-masing, jadi ia saja ia saja, jadi mereka juga belum mencari tuntas, untuk menemukan laporan pertanggungjawaban KONI tahun 2020, selebihnya itu ada semua, jadi tahun 2020 itu yang tidak ada.
“Jadi saya hadir saat ini di kejaksaan untuk memberikan keterangan, surat kemarin saya sudah selesai, untuk saat ini saya melengkapi dokumen-dokumen saja, salah satu dokumen itu laporan pertanggungjawaban tahun 2022, tadi saya sudah sampai di dinas pemuda dan olahraga, saya sudah dikasih laporan pertanggungjawaban untuk saya bawa ke kerja, kebetulan bendaharanya juga ada saat ini yang sebentar lagi diperiksa, itu saja,” jelasnya.
Mantan Ketua Harian KONI, Hobni Bukang, Kemudian soal jumlah anggaran untuk KONI itu setiap tahun berbeda-beda, tidak semua tahun anggaran itu alokasinya satu angka, itu tidak, tahun 2020 itu pagu anggaran yang diberikan kepada KONI itu Rp. 1.400.000.000 (satu milyar empat ratus juta) itu di tahun 2020.
Pertanyaannya apakah itu digunakan secara baik, bagi saya di tahun 2020 itu pas masa covid jadi memang waktu itu anggaran 1,4 itu juga berhasil di rekofusing oleh pemerintah daerah lewat tahun anggaran pendapatan dan belanja daerah (TAPBD) jadi tidak semua anggaran 1,4 itu digunakan, di recofusing itu kurang lebih yang masih tersisa itu Rp. 8. 40.000.000 (delapan ratus empat puluh juta) itu sisah anggarannya yang di recofusing dari anggaran 1,4 itu, cara pencairannya saat itu karena covid jadi hanya ditransfer, dikeluarkan hanya sau kali seja, ketentuannya itu harus dua kali pencairan 70,60,40 %, 60% itu sempat dikeluarkan, tapi 40% itu tidak dikeluarkan, karena covid, yah jadi intinya seperti itu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Hobni Bukang menjelaskan bahwa, cabang olahraga prioritas itu lebih banyak dianggarkan ke olahraga bola kaki di ASKAB, mantan ketua umum ASKAB, almarhum Imran Duru (wakil bupati), waktu itu selanjnya Plt Ketua ASKAB Sulaiman Singhs, sekretarisnya M. Abidin Duru Padang yang menjabat sekarang sebagai kepala sekolah SMPN 3 Kalabahi dan juga sekretaris KONI dan ASKAB sampai dengan saat ini, Ketua ASKAP saat ini Mahdi Djan Ibrahim mereka semua akan dipanggil dan dimintai keterangannya
“Saya mau sampaikan hal-hal penting itu artinya himbauan untuk teman-teman yang belum diperiksa, mari untuk secara komparatif untuk secara kita memberikan kepada pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan untuk bisa melancarkan proses hukum ini, pemerikasaan ini dengan baik, jangan bertele-tele, jangan mangkir untuk tidak boleh hadir, ini yang saya harapkan, saya sebagai senior kalau ada panggilan dari pihak kejaksaan silahkan hadir saja,” himbaunya.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Alor melalui Komisi I mengundang Inspektorat Daerah dalam agenda Rapat Dengar Pendapat, hadir di pertemuan itu Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Alor bersama stafnya, kemudian Anggota Komisi yang hadir Sulaiman Singhs Ketua, Yahuda lanlu Wakil Ketua, Rajab Leki Sekretaris, Syaefullo Daeng Mamala Anggota, Nabois tallo Anggota, Yohanis atamai Anggota.
Ketua Komisi I, Sulaiman Singhs, S.H, kepada media ini kemudian menyampaikan bahwa materi yang dibahas adalah terkait pengelolaan anggaran atau dana olahraga dalam rapat dengar pendapat bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rapat Dengar Pendapat dilaksanakan pada rabu, (12/02/2025) sekitar pukul 09:00 di ruang kerja komisi I DPRD Kabupaten Alor.
Saat ditemui oleh wartawan media ini di ruang kerjanya, Sulaiman Singhs kemudian menyampaikan bahwa dana pembinaan olahraga selama itu masuk dalam DPA nya dinas pemuda dan olahraga kemudian baru disalurkan ke KONI dan disalurkan kembali ke semua cabang olahraga, kurang lebih ada 16 cabang olahraga yang berprestasi. Tujuan daripada dana itu diberikan adalah untuk pembinaan olahraga.
“Cuman setelah kita evaluasi dana pembinaan ini memang perlu mekanisme, ini uang negara, menyangkut dengan uang negara berarti dia harus patuh terhadap mekanisme penggunaan uang negara dalam artian itu yah kalau sudah digunakan maka tentunya harusnya ada pertanggungjawaban, boleh diurus oleh setiap cabang olahraga dengan laporan yang baik, karena ini uang negara,” jelas Sulaiman Singh saat ditemui di ruang kerjanya.
Anggota DPRD empat periode itu mengatakan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya tidak melihat ada pertanggungjawaban, sehingga ia menyampaikan bahwa daripada salah urus lebih jauh, yah sebaiknya itu maka harus ada pemeriksaan, dan selama ini memang dana olahraga ini oleh inspektorat daerah tidak dimasukkan dalam objek pemeriksaan, jadi selama ini diberikan tetapi dia belum menjadi objek pemeriksaan. (FKK/Eka Blegur).