Top 5 minggu ini

Related Posts

Maraknya Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Berikan Hak Pekerja, Sulaiman Singhs Sebut Perlu Perhatian Serius Dari Pemkab Alor 

Sumber Keterangan Dok Foto: Tribuana Pos.

 

Kalabahi, FkkNews.com – Melihat polemik pemutusan hubungan kerja sepihak para pengusaha terhadap pekerja yang marak terjadi pada akhir-akhir ini maka dirasa perlu mendapat perhatian yang serius dari pemerintah daerah terutama pada perlindungan terhadap hak para pekerja.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Alor, Sulaiman Singhs, S.H, menjelaskan bahwa langkah perlindungan yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah adalah kesiapan dari perangkat daerah khususnya dinas tenaga kerja kabupaten alor, untuk dapat segera mendata dengan baik semua perusahaan atau pengusaha yang mempekerjakan pekerja,

“Memastikan hubungan kerja telah dibangun berdasarkan ketentuan mengenai hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dalam membangun satu hubungan kerja yang baik sesuai ketentuan undang-undang serta ada petugas kita yang bertugas sebagai “pejabat pengawas ketenagakerjaan” dan “pejabat perantara yang bertugas mengawasi jalannya suatu hubungan kerja yang baik dan memperantarai dengan baik bila terjadi permasalahan atau konflik ketenagakerjaan nanti,” ujarnya, rabu, (26/02/2025) kepada wartawan media ini melalui pesan WhatsApp.

Anggota DPRD Fraksi Partai Golkar Alor, Sulaiman Singhs, Perlu diingat, suatu hubungan tenaga kerja yg dibangun berdasarkan kesepakatan bersama mempunyai konsekwensi hak dan kewajiban serta mempunyai konsekwensinya keperdataan dan pidana.

“Oleh karena dalam membangun suatu hubungan kerja berdasarkan suatu kesepakatan kerja, akan melahirkan yang namanya gaji, diatur jam kerja, serta jenis kesepakatan yang dibangun apakah pekerja tetap atau paruh waktu, belum lagi bagaimana jaminan asuransi ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, kecelakaan, meninggal dunia dan lain-lain,” pungkasnya.

Anggota DPRD empat periode, Sulaiman Singhs, Bahwa diatur pula bagaimana dukungan pekerja dalam meningkatkan produktifitas perusahaan/pengusaha, serta antisipasi proses timbulnya konflik dan tatacara penyelesaian yg bermartabat.

Baca juga  Cegah Kanker Payudara, DPW NasDem NTT Bagikan 100 Voucher Pemeriksaan Kesehatan Gratis Bagi Ibu-Ibu di Kota Kupang

“Bila pemerintah dengan cepat menyiapkan prosedur atau mekanisme serta pengawasan hubungan ketenagakerjaan dengan baik, bisa saja dapat meminimalisir permasalahan atau konflik ketenagakerjaan yang akhir akhir ini marak dilakukan, sebagai contoh pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa menghargai hak-hak para pekerja terjadi kembali,” jelasnya.

Mantan Pimpinan DPRD itu kemudian, Bila Satu peristiwa permasalahan atau konflik hubungan kerja yang telah terjadi, kami himbau kiranya apapun alasannya, hak-hak para pekerja haruslah ditaati dengan baik, karena bukan tidak mungkin akan berefek pada perbuatan pidana dikemudian hari.(FKK/Eka Blegur).

Popular Articles