1
1
Kupang, FKKNews.com – Pengurus Provinsi Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa rencana pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) PBVSI Kota Kupang yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (7/8/2026) dinilai tidak sah karena kepengurusan PBVSI Kota Kupang yang sah masih memiliki masa bakti hingga 30 September 2026.
Ketua Umum Pengprov PBVSI NTT, Winston Neil Rondo, mengatakan hingga saat ini Pengprov PBVSI NTT belum pernah menerbitkan rekomendasi maupun persetujuan terhadap pelaksanaan forum tersebut.
“Kami perlu menyampaikan kepada publik bahwa sampai hari ini Pengprov PBVSI NTT tidak pernah menerbitkan rekomendasi ataupun persetujuan terhadap pelaksanaan Muskot tersebut. Karena itu, forum yang akan dilaksanakan besok bukan merupakan Muskot resmi PBVSI Kota Kupang,” tegas Winston, Kamis (6/8/2026).
Menurut Winston, kepengurusan PBVSI Kota Kupang yang dipimpin Agus Tae beserta jajarannya merupakan kepengurusan yang sah dan masih memiliki legitimasi organisasi hingga berakhirnya masa bakti pada 30 September 2026. Karena itu, seluruh proses organisasi, termasuk pelaksanaan Musyawarah Kota, tetap menjadi kewenangan pengurus yang masih aktif.
Pengurus yang sah, lanjutnya, juga tengah mempersiapkan pelaksanaan Muskot sesuai mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBVSI.
“Selama kepengurusan yang sah masih berlaku, seluruh proses organisasi tetap menjadi kewenangan pengurus yang memiliki mandat. Pelaksanaan Muskot harus mengikuti mekanisme AD/ART PBVSI agar hasilnya memiliki legitimasi organisasi,” ujarnya.
Winston menegaskan bahwa kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (7/8) tidak diselenggarakan oleh kepengurusan PBVSI Kota Kupang yang sah dan tidak diprakarsai melalui mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART PBVSI. Oleh sebab itu, forum tersebut tidak dapat dipandang sebagai Musyawarah Kota resmi PBVSI.
Di sisi lain, Pengprov PBVSI NTT mengapresiasi seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan olahraga bola voli di Kota Kupang maupun Nusa Tenggara Timur. Namun, Pengprov mengingatkan agar setiap proses organisasi tetap berjalan sesuai mekanisme internal sehingga tata kelola organisasi tetap tertib, kepengurusan memiliki legitimasi yang kuat, dan pembinaan atlet dapat berlangsung secara berkelanjutan demi mendukung berbagai agenda nasional, termasuk Pekan Olahraga Nasional (PON).
Pengprov PBVSI NTT juga mengungkapkan bahwa tiga orang yang menjadi arsitek penyelenggaraan kegiatan tersebut sebelumnya telah menerima surat peringatan resmi dari Pengprov PBVSI NTT terkait dugaan pelanggaran etika organisasi, khususnya mengenai penggunaan nama dan atribut PBVSI di luar kewenangan organisasi.
“Surat peringatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan organisasi. Kami berharap semua pihak menghormati aturan organisasi dan bersama-sama menjaga marwah PBVSI sebagai rumah besar olahraga bola voli,” katanya.
Menutup keterangannya, Winston mengimbau seluruh klub, atlet, pelatih, wasit, pengurus bola voli, serta seluruh pemangku kepentingan agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang berkembang dan tetap berpedoman pada keputusan serta mekanisme organisasi yang sah.
“Mari kita menjaga persatuan keluarga besar bola voli Nusa Tenggara Timur. Kepentingan pembinaan atlet dan prestasi daerah harus selalu ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Pengprov PBVSI NTT berkomitmen memastikan seluruh proses organisasi berjalan sesuai AD/ART demi menjaga kredibilitas organisasi dan masa depan bola voli NTT,” pungkasnya.