Oelamasi, FKKNews.com – Satuan Reskrim Polres Kupang melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bekerja ekstra keras mengungkap terduga pelaku atas Kasus Percabulan Anak dengan korban APJF (12) yang dilaporkan Yuliana Benu di SPKT Polres Kupang tanggal 1 Mei 2023 lalu, sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/84/V/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 01 Mei 2023.
Pelaku yang berhasil diungkap adalah seorang laki-laki tua berinisial YB (73) bersama anaknya berinisial IYMB (50) yang merupakan warga RT.17 RW 006 Kelurahan Merdeka Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dengan terungkapnya terduga pelaku ini, wewenang penyidik selanjutnya adalah melakukan penahanan demi menjamin kedua terduga pelaku tidak melarikan diri menghindari masalah atau proses hukum yang sedang dihadapinya.
Per tanggal 27 Juni 2023 kedua terduga pelaku dilakukan penahanan dengan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Hn/36/VI/Res. 1.24/ 2023/Sat Reskrim terhadap IYMB dan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Hn/35/VI/Res. 1.24/ 2023/Sat Reskrim terhadap YB.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya upaya hukum yang dilakukan Penyidik PPA Polres Kupang melakukan penahanan terhadap kedua pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“ Ya kedua pelaku kami sudah tahan, dan saat ini sudah berada dalam ruang tahanan Polres Kupang, “ujarnya.
Orang nomor satu di Polres Kupang ini menguraikan bahwa awalnya dibulan Januari tahun 2023 korban datang dirumah pelaku YB untuk bermain dengan anak pelaku. Saat itu YB mengajak korban masuk kedalam kamar tidur dan sesampainya dikamar tidur, pelaku meraba bagian-bagian vital korban dan mengajaknya untuk bersetubuh dengan iming-iming dibayar uang sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), namun korban menolaknya dan langsung melarikan diri.
Pada bulan Maret 2023 korban kembali kerumah pelaku untuk mengantar uang. Saat itu IYMB yang tinggal serumah dengan YB melihat korban datang dan langsung menariknya kedalam kamar tidur dan membuka baju korban kemudian melakukan hal yang tidak senonoh terhadap korban hingga korban ketakutan dan melarikan diri. Atas aksi bejat kedua pelaku korban menceriterakanya kepada ibunya dan selanjutnya melapor di SPKT Polres Kupang.
Dari laporan inilah penyidik PPA dibawah pimpinan Ipda Sutrisno bersama Aipda Mesak Manimoi, S. Ap, Briptu Fatima Wati Balae dan Briptu Theresia Marisca bekerja keras melakukan penyidikan hingga mengungkap keterlibatan kedua pelaku yang merupakan tetangga korban sendiri. (Trb/FKK03)