Top 5 minggu ini

spot_img

Related Posts

Pemda Alor Kolaborasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Kupang Lakukan Perlindungan dan Pengembangan Tenun Alor

Kalabahi, FkkNews .com- Secara keseluruhan, amanat dari maksud UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan adalah untuk memastikan bahwa kebudayaan Indonesia tidak hanya dilestarikan tetapi juga terus berkembang, memberikan manfaat sosial dan ekonomi, serta memperkuat jati diri bangsa. Dengan demikian, kebudayaan bisa menjadi pilar penting dalam pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Kaitan akan hal itu, upaya untuk melestarikan dan mengembangkan tenun Alor terus dilakukan dengan serius oleh Pemerintah. Tidak hanya menjaga ketrampilan merangkai tenun yang telah diwariskan turun-temurun, tapi perlindungan terhadap karya tenun Alor juga nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati.

“Perlindungan terhadap tenun Alor, tidak hanya karyanya merangkai tenun itu yang dijaga. Nanti bisa diterbitkan dalam Peraturan Bupati untuk tenun Alor. Untuk selanjutnya dengan upaya pemajuan kebudayaan. Masih dalam proses. Kami juga akan menggandeng Unit Pelaksana Teknis kami, Balai Pelestarian Kebudayaan di Kupang membantu untuk pendampingan untuk pemajuan kebudayaan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, ” ucap Direktur KMA dan Masyarakat Adat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI Sjamsul hadi S.H., M.M menyampaikan hal itu saat audiens dan tatap muka dengan Pj Bupati Alor Dr. Zet Soni Libing, M.Si di Ruang Kerja Pj Bupati Alor, dalam rangka kerja. Rabu (12/6/2024).

Dalam Rilisan media Zonalinenews, yang dikutip oleh media ini, Saat audiens juga di sampaikan, dalam rangka melaksanakan amanat Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, pemerintah pusat melalui Dirjen Kementerian Kebudayaan Pusat tengah berproses untuk menginformasikan dan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua aspek administratif dan hukum terkait perlindungan dan pengembangan tenun Alor dapat berjalan dengan baik.

Baca juga  Blusukan di Kelurahan Namosain : Masyarakat Apresiasi Komitmen Jeriko Dalam Membangun Kota Kupang 

Lebih lanjut disampaikan, Dirjen Kebudayaan akan menggandeng Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pelestarian Kebudayaan di Kupang. UPT Balai Pelestarian Kebudayaan Kupang akan membantu memberikan pendampingan intensif guna memastikan keberlanjutan dan kemajuan kebudayaan tenun Alor. Pendampingan ini meliputi pelatihan, peningkatan kapasitas para perajin, serta pengembangan strategi pemasaran agar tenun Alor bisa lebih dikenal luas dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dan pendampingan yang diberikan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Kupang. Ini merupakan langkah penting dalam melestarikan tenun Alor sekaligus memajukan kebudayaan daerah kita. Kami ini daerah kepulauan berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste. Nah kalau daerah kepulauan itu, mobilisasi orang dan barang itu tidak terlalu lancar, kapal laut (Kapal Ferry) juga tidak lancar, cuman satu. Sehingga kita tidak terlalu berinteraksi banyak dengan luar, Tapi baik juga dari aspek kebudayaan masih tetap terjaga keasliannya, ” jelas Pj Bupati Alor, Dr. Drs. Zet Soni Libing, M. Si., dalam acara sosialisasi rencana peraturan tersebut.

Untuk diketahui, tenun Alor dikenal dengan motif dan warna yang khas, mencerminkan kekayaan budaya dan kearifan lokal masyarakat Alor. Dengan adanya perlindungan dan pengembangan yang lebih terstruktur, diharapkan tenun Alor tidak hanya tetap lestari, tetapi juga dapat menjadi ikon budaya yang membanggakan serta meningkatkan kesejahteraan para perajinnya.

Peraturan Bupati yang akan diterbitkan nantinya diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat untuk melindungi kekayaan intelektual para perajin tenun Alor. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat mendorong generasi muda untuk turut serta melestarikan warisan budaya ini.

Kerjasama antara pemerintah Kabupaten Alor, BPKP, dan Balai Pelestarian Kebudayaan Kupang merupakan wujud nyata dari komitmen untuk memajukan kebudayaan daerah sesuai dengan amanat UU No. 5 Tahun 2017. Dengan demikian, tenun Alor akan terus hidup dan berkembang, menjadi simbol kekayaan budaya yang tak ternilai harganya bagi masyarakat Indonesia.

Baca juga  Sekolah Negeri Terima Siswa Melebihi Rombel dan Lakukan Pendaftaran Secara Diam-Diam, BMPS Minta Ketegasan Dinas Pendidikan Terkait Juknis PPDB

Audiens dan tatap muka anatar Dirjen Kementarian Kebudayaan dengan Pj Bupati Alor, Dr. Drs. Zet Soni Libing, M.Si ini didampingi Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Alor, Sopia banni Loro, S. Pd. M.M dan pejabat di Dinas Kebudayaan. (FKK/Eka Blegur).

Popular Articles