Top 5 minggu ini

spot_img

Related Posts

Gemparti Datangi Polres Alor Dan Kejari Alor Pertanyakan Kasus Pembacokan Anak Dibawa Umur Di Desa Merdeka, Suasana Panas, Jaksa Buka-Bukaan Soal Penangannya

Kalabahi, FkkNews.com – Sejumlah pemuda dan mahasiswa dari Organisasi Lokal Gerakan Mahasiswa Pantar Timur (Gemparti) bersama korban pembacokan melakukan aksi demonstrasi di gedung polres Alor dan Kejaksaan negeri alor, aksi protes itu terkait tindakan tindak pidana pembacokan yang dilakukan oleh pelaku atas nama selfianus sir terhadap korban Yulianus wangdang dan Yakobus Wangdang, dalam pertemuan terjadi perdebatan dengan suasana yang panas.

Diketahui kedua korban merupakan seorang ayah dan anaknya, yang dimana anaknya yakobus merupakan anak dibawah umur yang berusia 16 Tahun, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masa aksi bahwa terhadap pelaku pembacokan sudah diproses secara hukum melalui putusan pengadilan dan sudah menjadi hukumannya di lembaga pemasyarakatan kelas II kalabahi.

“Kasus ini terjadi di tempat yang sama dengan pelaku yang sama dan korban yang berbeda, yang pertama korbannya ayah kandung itu terhadap pelaku sudah diproses sampai pada tahap putusan pengadilan pelaku sudah menjalani masa tahanannya di Lapas Kalabahi dan hingga sekarang sudah keluar,” ujar Ketua Gemparti Adrianus Bolang.

Mantan Ketua Gemparti, Onisius Sir menyampaikan, kemudian berkas dari korban anak kandung yang usia dibawah umur ini, berkasnya masih ada di pihak kepolisian, beberapa kali dirinya bersama rekan-rekan beraudiensi bersama pihak kejaksaan mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara oleh pihak kepolisian itu tidak memenuhi syarat sehingga berkasnya dikembalikan sebanyak dua kali, sehingga dirinya mempertanyakan syarat apa yang tidak terpenuhi sehingga kejaksaan kembalikan berkasnya, apakah kekurangan bukti atau seperti apa.

“Hari ini korban merasakan betul tidak adanya keadilan dan kebermanfaatan hukum sehingga kami hadir disini untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini, karena kasus ini terjadi pada tanggal 6 Juni 2024. Saya juga mau sampaikan pelaku saat ini sudah dibebaskan dan berkeliaran di luar, sehingga kenapa tidak adanya penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap pelaku dalam kasus selanjutnya pembacokan terhadap korban anak dibawa umur sehingga kami tekankan untuk pihak kepolisian segera tahan sementara pelaku tersebut,” tegasnya.

Onisius yang juga menjabat sebagai Wakil sekretaris DPC GAMKI Alor bahwa dirinya bisa katakan pelaku bukan lagi terduga pelaku tapi sudah bisa dikatakan pelaku sebab ia melakukan pembacokan pada korban yang sama, yang membedakan itu korban dewasa dan korban terhadap anak di bawa umur, karena dirinya bersama rekan-rekan takutkan pelaku nanti kabur, atau tindakan seperti ini bisa berpotensi dia lakukan pada orang lain.

“Saksi korban dan pelaku juga sudah membenarkan bahwa benar telah terjadi pembacokan di lokasi kejadian, lalu kekurangan alat buktinya di mana, hasil visum juga menerangkan bahwa benar pelaku melakukan pembacokan sehingga alasannya apa sehingga berkas perkaranya belum dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar onisius yang juga mantan sekretaris komisariat hukum GMKI Kalabahi.

Kapolres Alor yang diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Anselmus Leza, S.H. pada saat menemui masa aksi Gerakan Mahasiswa Pantar Timur di ruang kerjanya kemudian memberikan penjelasan terkait kasus pembacokan yang terjadi di desa merdeka kecamatan pantar timur, kabupaten alor.

“Terhadap tersangka selfianus sir ini kenapa dia menjalani proses yang pertama terkait dengan korban dewasa kemudian ada lagi satu yang pada saat ini lagi kami tangani dengan korban anak dibawa umur, nah secara regulasi penanganan terhadap korban orang dewasa itu berbeda dengan penanganan korban anak dibawa umur, karena orang dewasa tunduk terhadap UU Hukum Pidana secara umum tetapi korban anak di bawa umur ada aturan yang mengatur tersendiri yang tertuang dalam UU perlindungan anak, dari hal tersebut maka kita pisahkan perkaranya,” ujar Kasat IPTU Anselmus Leza.

Demikian Anselmus, sementara untuk korban dewasa, si pelaku selfianus sir sudah diputus oleh pengadilan dan sudah menjalani hukumannya. Kemudian yang disampaikan bahwa pelaku sudah bebas itu nanti kami cari tauh kepada teman-teman di lapas kalabahi, karena kami butuh kepastian informasi itu.

“Kemudian terhadap korban anak di bawa umur atas nama yakobus, berkas perkara yang kemarin pertemuan kita yang kedua kita sepakati kirim di tanggal 25 November dan berdasarkan administrasi yang ada di kami lalu faktanya di tanggal kami sudah kirim berkas perkaranya di tanggal 25 November 2024,” pungkasnya, Kamis, (23/01/2025).

Kasat Reskrim, Anselmus, memang ada historis penanganan sebelumnya, saya sudah dapat penjelasan dari teman-teman penyidik pembantu bahwa ada pengembalian berkas perkara oleh jaksa karena perlu dilengkapi syarat formil maupun materil dan sudah ada petunjuk berkas perkara juga sudah kami terima tanggal 9 Desember 2024, secara administrasi disini yah, tetapi ada hal-hal yang perlu kami koordinasikan dengan teman-teman di jaksa sehingga perlu kita lengkapi syarat formil maupun syarat materil yang tertuang di dalam P19 oleh teman-teman kejaksaan.

“Lalu menjawab terkait dengan bukti, saya kira perlu kami Komunikasikan lagi dengan teman-teman di jaksa, kemudian penjelasan dari adik oni sir yang mendapat penjelasan dari teman-teman jaksa bahwa alat buktinya kurang atau tidak ada maka saya kira ini perlu saya luruskan juga secara logika terhadap korban orang dewasa itu sudah terbukti kemudian sudah menjalani hukumannya dan peristiwa itu terjadi di saat yang sama,” jelas Anselmus.

Baca juga  Bupati Alor Minta Dinas Pendidikan Sukseskan Program Alor Pintar Kadis Fredik Lahal: “Pramuka Membentuk Kharakter Anak Bangsa"

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Anselmus, lalu pertanyaannya kok bahwa terhadap korban anak kok ini tidak terbukti, saya rasa bahwa perlu kami luruskan informasi itu, kami berharap ini hanya mungkin salah penafsiran saja tapi secara logika terkait dengan alat bukti saya kira dengan korban dewasa itu juga menjadi rujukan untuk penanganan kasus yang korbannya anak, sehingga untuk alat bukti dari pendapat kami sebagai penyidik kami itu sebenarnya sudah terpenuhi.

“Cuman ada beberapa syarat formil maupun materil lainnya yang mungkin belum kami lengkapi itu secara normatif dan itu berlaku bagi semua perkara dalam hal perkara yang sedang dialami oleh anak yakobus ini dan itu hal yang perlu disiapkan oleh penyidik maupun rekan-rekan kejaksaan setelah ini nanti perkara ini akan dibawa ke persidangan dan memang betul-betul harus kita kuatkan bukti-bukti maupun syarat materilnya,” lanjut Kasat Reskrim.

Selanjutnya, IPTU Anselmus Leza, S.H. Kemudian saat ini berkas perkara sudah kita limpahkan kembali ke kejaksaan itu ditanggal 20 Januari 2025 dan saat ini diteliti oleh teman-teman di kejaksaan setelah penyidik memenuhi petunjuk dari jaksa P19 tanggal 19 Desember 2024 itu ada syarat formil maupun materil itu sudah kita penuhi dan sekarang sedang diteliti oleh teman-teman jaksa.

“Oleh karena itu saya minta juga kepada teman-teman bisa kawal kasus ini juga di teman-teman kejaksaan juga setidaknya bisa mempercepat proses penelitian berkas perkara itu supaya segera mendapatkan keputusan apakah berkas perkara ini sudah memenuhi syarat formil materil dan siap disidangkan dan bisa menyatakan kasus ini P21 atau tidak supaya kami segera limpahkan ke kejaksaan,” lanjutnya.

Anselmus Leza mengatakan, kemudian yang disampaikan oleh adik-adik bahwa ada dugaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian saya pastikan bahwa di satuan reskrim polres Alor selama saya menjabat sebagai kasat Reskrim saya pastikan itu tidak akan terjadi dalam kasus ini maupun kasus-kasus lain, karena komitmen kami bahwa pelayanan yang kami lakukan harus sesuai SOP, diluar daripada itu oknum tersebut diperhadapkan dengan disiplin maupun kode etik profesi kepolisian jadi terkait dengan kasus itu tidak ada yang coba-coba bermain dengan kasus ini, apalagi korbannya anak karena semua bertanggungjawab terhadap kepentingan bagi anak ini.

Kasat Reskrim Polres Alor, Anselmus Leza menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada masa aksi gerakan mahasiswa pantar timur karena telah mengawasi persoalan ini, ia berharap jangan hanya kasus ini saja, kalau bisa kasus-kasus lain juga dikontrol dan disuarakan kepada pihaknya.

Kemudian massa aksi bergerak ke kejaksaan negeri alor dan bertemu kepala kejaksaan Kepala Kejaksaan Negeri Alor yang diwakili oleh Atno Atarona, S.H.,M.H selaku Kasupsi penyidik Tipikor dan Kasi Tipidum Fitra, bahwa semenjak Pihak Kejaksaan Negeri Alor, terhadap perkara ini Atno selaku jaksa penuntut umum mengatakan pihaknya tetap profesional dalam tugas meneliti berkas perkara yang dimana pada tanggal 19 desember kemarin pihak jaksa memberikan petunjuk berupa syarat materil dan formil namun setelah berkas itu pihaknya memberi petunjuk berkas perkara itu tidak masuk pada kejaksaan.

“Nah pada tanggal 20 Januari barulah kejaksaan menerima berkas dari penyidik setelah itu kami teliti apakah petunjuk yang kami berikan ini dipenuhi atau tidak, nah untuk mempercepat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum hari ini, kami memanggil penyidik untuk memenuhi beberapa syarat formil atau materil yang belum dilengkapi, jadi kami tetap profesional, seandainya sudah lengkap itu berkas perkara lansung kami P21 dan kami lanjutkan,” ujarnya diruang kerjanya saat beraudiensi dengan massa aksi.

Kasupsi penyidik Tipikor Atno Atarona, menjelaskan bahwa, bagian dari keterbukaannya infomasi, maka kami akan buka-bukaan disini, dalam perkara atas nama tersangka Selfianus Sir, untuk korban yang merupakan korban kedua karena diperkara yang untuk korban pertama saya sebagai JPU, waktu itu korbannya adalah ayah dari korban yang sekarang (anak dibawah umur) atas nama pak yulius itu di tahun 2024 nah untuk resume jadwalnya saya sampaikan begini, diperkara sebelumnya kami sudah berhasil melakukan penuntutan dihari senin tanggal 21 Oktober 2024 itu kami baca tuntutan di pengadilan itu untuk perkara yang ayah dari korban anak yang sekarang terus diputus 30 Oktober 2024 oleh mejelis hakim.

“Nah pada saat persidangan itu, di fakta persidangan ditemukan ternyata korban akibat tindakan penganiayaan ini bukan hanya bapak Yulius saja, tetapi ada anaknya juga adik yakobus, nah karena ada korban lain maka kami baik dari JPU maupun majelis hakim sempat berdiskusi, lah kok ini tidak ada kelanjutan soal korban yang satunya (anak dibawa umur) coba cek dulu di polres ini, oh ternyata dari tanggal 30 Oktober itu teman-teman polres katakan pak kami November ini baru keluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan untuk yang atas nama korban anak dibawah umur yakobus,” ungkapnya.

Baca juga  Tetangganya Kini Jadi Tersangka, Simak Fakta-Fakta Balita Positif Narkoba Usai Diberi Minum

Lebih lanjut, Atno Atarona, saya bilang oke kalau begitu ini nanti komprehensif penegakan hukumnya, karena baik korban yang atas nama ayahnya maupun korban yang anaknya itu sama-sama dimajukan dalam proses hukum atas perbuatan oleh satu orang yang bernama selfianus sir. Saya coba ceritakan bagaimana saya koordinasi dengan teman-teman di polres alor, saya tanya kalau dari laporan itu waduh pak itu pake saja ini luka sudah tidak main-main, akhirnya atas koordinasi itu SPDP itu masuk di tanggal 8 November 2024 diterima oleh kejaksaan tanggal 11 Novembernya.

“Jadi untuk berkas perkaranya yang korban pak Yakobus tadi itu baru dimulai tanggal 8 November dari teman-teman penyidik polres, itu dulu yang digaris bawahi, lalu kami terima surat itu di tanggal 11 diregister kami, nah karena sudah terima SPDP maka Kejari itu wajib untuk mengeluarkan surat perintah menunjuk jaksa-jaksa mana yang meneliti berkas perkara ini, tapi berkas perkara belum masuk, nah sekarang surat perintah dari pak Kejari masuk barulah di tanggal 22 November pertama kalinya berkas perkaranya masuk, sekali lagi 22 November,” lanjut Atno Atarona, S.H.,M.H selaku Kasupsi penyidik Tipikor.

Demikian, Atno Atarona, nanti teman-teman juga rekam dan bisa didengarkan ulang, terus kemudian hasil penelitian kami bahwa baik secara formil maupun materil berkas perkara ini, itu belum lengkap, maka kami keluarkan surat kodenya P18 isinya itu tentang pemberitahuan bahwa berkas perkaranya belum lengkap itu di tanggal 2 Desember 2024, nah selang 7 hari sesuai dengan SOP, kalau dinyatakan tidak lengkap Jaksa itu wajib memberikan petunjuk ke rekan-rekan penyidik.

“Apa yang kurang dan bagaimana harus melengkapi, nah kami kasi petunjuknya di tanggal 9 Januari 2025, 7 hari setelah kami nyatakan bahwa berkas perkara itu belum lengkap, jadi sesuai SOP masuk 7 hari, akhirnya ditanggal 9 Januari kami keluarkan petunjuk-petunjuk dan itu ada semua disini, kami sampaikan bahwa apa yang kurang dan harus diperbaiki, ini P19 nya di tanggal 9 Desember 2024, setelah itu berkas perkara tadi kami kembalikan kepada teman-teman penyidik polres untuk mereka lengkapi beserta dengan petunjuk kami,” Pungkasnya.

Lebih lanjut, Atno Atarona, nah setelah itu saya lama menunggu, karena datang lagi berkas ini, itu baru ditanggal 20 Januari 2025 kemarin, tetapi bukan berarti penyidikan dihentikan, ditanggal 9 Januari saya sempat mengeluarkan surat, suratnya isinya begini kawan-kawan, surat ini menyatakan bahwa agar teman-teman penyidik segera mengembalikan berkas perkara dari P19 saya tapi karena itu tadi 30 hari saya menunggu baru masuk kembali di tanggal 20 Januari 2025, 30 hari.

“Harusnya 14 hari setelah saya kembalikan berkas perkara mereka harus kembalikan lagi ke saya nanti saya cek lagi kira-kira petunjuk saya sudah dipenuhi atau belum oleh penyidik polres alor, tapi ini saya menunggunya 30 hari, makanya saya sampai keluarkan administrasi yang namanya P20 surat kepada penyidik terkhusus pada Kapolres untuk segera mengembalikan berkas perkara yang dilengkapi dengan petunjuk tadi kembalikan kepada saya selaku jaksa,” lanjut Atno Atarona.

Demikian JPU Atno Atarona, bukan berarti dengan terlambatnya pengembalian berkas lalu penyidikan dihentikan, tidak! karena penghentian penyidikan itu ketika sudah lewat dari 30 hari tadi kesempatan untuk 30 hari lagi ketika tidak diserahkan kembali berkas perkaranya maka kami kembalikan SPDP, nah syukurnya, puji tuhan tanggal 20 Januari kemarin berkas ini masuk, SOP nya dari tanggal 20 Januari selama 7 hari kedepan saya harus menentukan sikap apakah berkas yang mereka bawa kembali ini sudah lengkap, mereka sudah penuhi petunjuk tadi supaya layak disidangkan.

“Mengapa jaksa yang harus memberi petunjuk, karena tugas jaksa itu berat, dia harus membuktikan di sidang bahwa si tersangka inilah pelakunya atau orang yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana, karena kalau perkara bebas waduhhh itu bahaya buat jaksa, bisa saja pindah,turun atau copot, baik copot dari jaksanya tapi ini copot dari PNS nya juga, tapi beruntungnya berkas perkaranya datang di tanggal 20 Januari,” ujarnya.

Nah kemarin, lanjut Atno Atarona, saya bersama pak arga melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang baru datang kembali ini, secara materil mengenai tindak pidana yang dilakukan, bagaimana tidak pidana itu dilakukan, kapan dan dimana tindak pidana itu dilakukan, siapa yang melakukan, siapa yang menjadi korban, dengan sarana apa dia melakukan tindakan itu dan apa akibat yang dialami seseorang dalam yang dialami dari seseorang dari pidana itu, itu sudah tergambar disini (berkas) itu yang disebut dengan materil, tapi masih ada kurang formilnya.

Baca juga  Berkunjung ke Kota Kupang, Presiden Jokowi dibanjiri Ucapan Terima Kasih

“Saya tunjukkan contohnya, satu saja nah seperti ini tanda terima surat dimulainya penyidikan, kalau di dalam perundang-undangan mengacu pada pasal 109 ayat 1 KUHAP tentang putusan MK nomor 130 tahun 2015 SPDP itu wajib diberikan kepada keluarga, wajib hukumnya, nah administrasi lanjutannya, dari surat terima SPDP tadi kepada keluarga itu harus ada tanda terima, di berkas ini belum di tandatangani semua, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima,” tegas JPU Atno Atarona sembari ia mengambil dan menunjuk berkas perkaranya di hadapan masa aksi.

“Saya kalau bawa berkas Ini ke pengadilan dengan kondisi seperti ini majelisnya nanti bilang pak jaksa, pak jaksa makan gaji buta masa yang model begini pak jaksa tidak teliti, ini harus tandatangan loh pak jaksa, nah karena secara formil belum lengkap maka kemarin kami buatkan yang namanya berita acara Konsultasi dan koordinasi, tadi pagi juga di jam 10 penyidik nya sudah saya telfon ke sini dan dua orang datang, saya sampaikan, hari ini saya keluarkan surat berita acara konsultasi dan koordinasi untuk kekurangan formil dari berkas perkara tadi kalau materilnya sudah,” lanjutnya.

Karena saya juga lihat disini, Lanjut Atno Atarona, saya juga lihat ngeri yah foto-foto tentang akibat yang dialami oleh korban ini, ini tangannya hampir putus, ini parah, dan saya sejujurnya secara pribadi dan kami semua sebagai institusi disini yah kami serius tangani perkara ini, hanya saja kendalanya sekarang yang formil tadi harus dilengkapi, itu saja kendalanya.

“Karena ini kalau sudah dilengkapi, katakanlah besok kawan-kawan lengkapi berkas perkara yang belum di tandatangani, karena disini berkas perkara yang belum ditandatangani itu banyak, ada berita acara sumpah ini juga belum di tandatangani, karena ini masih dalam kategori sebagai anak korban masih dibawah UU perlindungan anak maka pada saat proses permintaan keterangan atau diperiksa anak ini harus didampingi oleh orang tua wali,” pungkasnya.

“nah ini, disini belum ditandatangani siapa orang tua wali yang mendampingi anak ini karena ini soal pengaturan dalam UU perlindungan anak, secara psikis anak ini harus dilindungi secara hukum, makanya kemarin kita lihat masih ada kurang, tapikan ini formil sifatnya tandatangan terus ada juga di bagian belakang, nah ini tanda terima surat, nah ini ada 8 surat ini perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan masa aksi bahwa belum ditandatangani, saya tidak mungkin gegabah untuk mengatakan kita bawa ke pengadilan, jangan! karena ini belum lengkap secara formil, nanti ketika sudah dinyatakan lengkap baru kita limpahkan,” lanjutnya lagi.

Target kami, lanjut Atno Atarona, berita acara konsultasi dan koordinasi dengan besarnya harapan mulai hari sabtu akan ada liburan nasional, setelah liburan itu rekan-rekan penyidik kami di polres harus sudah mengembalikan berkas perkara hasil perbaikan, harus!! karena kalau dilihat dari rentang waktunya kita masih bisa baca dakwaan ini dibulan februari, karena secara materil, ini sudah lengkap tapi yang formil tadi.

“Masa tandatangan butuh 3 sampai 4 hari? kan tidak mungkin, makanya kami juga berpikir secara gamblang, ini teman-teman bawa berkas perkara ini kok tidak ada tandatangan, ini kenapa buat bolak balik begini jadinya, kenapa saya dan pimpinan tadi maupun rekan-rekan disini menjelaskan teknik seperti itu, rekarke semua harus tauh dan ini juga sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, public service, jadi sekarang tranformasi reformasi birokrasi itu harus terbuka, yang kami lakukan pada hari ini kami jelaskan kepada rekan-rekan semua, makanya kami sangat berterimakasih dan apresiasi kepada rekan-rekan mahasiswa, karena kalau tidak begini kan tidak tauh fakta sebenarnya,” jelasnya.

Kemudian Lebih lanjut, Mantan Ketua Gemparti yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum Untrib Kalabahi, Onisius Sir, setelah bertemu dengan Kapolres Alor yang diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Anselmus Leza, S.H. bersama Kepala Kejaksaan Negeri Alor yang diwakili oleh Atno Atarona, S.H.,M.H selaku Kasupsi penyidik Tipikor Kemudian setelah mencermati penjelasan masa aksi bersama kedua lembaga itu, Onisius menilai bahwa berdasarkan penjelasan itu sepertinya ada adu domba antara pihak polres Alor dan kejaksaan negeri alor.

“Berdasarkan penjelasan dari bapak saya menilai bahwa ini seperti ada adu domba antara pihak polres alor dan kejaksaan negeri alor, pihak polres alor mengatakan bahwa semua persyaratan sudah dilengkapi, semua alat bukti sudah dilengkapi sehingga diserahkan kepada pihak kejaksaan, ini penjelasan tadi kami bertemu dengan pak kasat reskrim, sehingga saya minta kepada JPU untuk memberikan tuntutan yang seberat-beratnya kepada pelaku,” Ujarnya. (FKK/EkaBlegur).

Popular Articles