Kupang,FKKNews.com-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mewajibkan para siswa makan makanan dan minuman, yang mengandung kelor di sekolah setiap hari Rabu dan Jumat.
Pemerintah Kota(Pemkot) melalui Disdikbud mewajibkan makan makanan dan minuman mengandung kelor kepada seluruh satuan pendidikan dari tingkatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD/MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs) se Kota Kupang. Siswa wajib makan makanan dan minuman, yang mengandung kelor tertuang dalam surat edaran, nomor 325/DISDIKBUD 004.5/SEK/2023 tentang hari wajib mengkonsumsi makanan dan minuman yang mengandung kelor di sekolah. Menurut Kepala Kepala Dinas Pendikan dan Kebudayaan Kota Kupang Dumul Djami , kelor merupakan tumbuhan yang memiliki beragam nutrisi, memiliki kadar vitamin C dan Kalium yang tinggi.
Menanggapi surat edaran tersebut, akademisi Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, Ir.Zet Malelak, M.Si nenyampaikaan bahwa mengimbau seseorang untuk makan adalah hal yang baik, tapi buruknya adalah urusan makanan itu tidak bisa dipaksa dengan sebuah surat edaran.
“menghimbau seseorang untuk makan adalah hal yang baik, tapi buruknya adalah makanan itu dipaksa dengan sebuah surat keputusan, karena makanan adalah spesial bagi manusia mapun hewan, sehingga dalam hal makanan tidak boleh ada paksaan apalagi dengan sebuah surat edaran”ujarnya
Ia menyampaikan bahwa pertanggung jawaban sebuah surat edaran harus memperhatikan banyak hal apalagi menyangkut makanan.Pertanggungjawaban sebuah keputusan kepada publik tidak gampang dan harus banyak hal yang diperhatikan sebelum mengeluarkan sebuah suarat edaran.
“mengeluarkan surat keputusan sangat besar pertanggujawabannya kepada public,dan banyak hal yang harus diperhatikan , mulai dari menimbang, memperhatikan dan menetapkan , apalagi dalam hal makanan, kalau surat edarannya hanya untuk penggunaan kurusi dan meja yang rusak adalah benda, tapi menyangkut makanan yang bisa berdampak negative, pertanggungjawabannya kepada Tuhan dan hukum itu sangat berat, sehingga perlu ditinjau Kembali surat edaran tersebut ”tegasnya
Dalam hal mengkonsumsi kelor, Ia mengatakan harus dikeluarkan oleh sebuah institusi yang berbasis ilmiah dan bisa dipertanggungjawakan secara akademik karena bisa berdampak negatif bagi anak-anak.
“Selama ini saya hanya membaca dan manfaat kelor dari para politisi dan gogle, belum ada sebuah intitusi yang mengelaurkan secara resmi sebuah studi secara akademik dan ilmiah, saya juga berharap orang tua juga memilah secara baik dan banyak anak-anak yang orang tuanya adalah dokter dan tenaga Kesehatan,sehingga makanan yang dianjurkan bukan oleh pejabat publik yang tidak memiliki studi ilmiah harus ditolak”Harapnya