Kupang, FKKNews.Com- Komisi I DPRD Kota Kupang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Kupang, dalam RDP tersebut, DPRD meminta membatalkan Surat Keputusan Walikota Kupang Nomor: 178/KEP/HK/22, tanggal 22 Desember 2022, tentang Penetapan Nama Brigjend Iman Budiman di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuvensius Tukung berlangsung di ruang rapat komisi I DPRD Kota Kupang, Selasa (21/2/2023), RDP tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kota Kupang, Roni Lotu, anggota Fraksi Hanura, Mokris Lay, anggota Fraksi Golkar, Jemari Yoseph Dogon dan anggota Fraksi Demokrat, Yance Ndaomanu.
Sementara dari unsur pemerintah, hadir Camat Oebobo, Paul Kajo Werang, Kabag Hukum Setda Kota Kupang, Pauto Neno dan Asisten I, Jefri Pelt, sementara dari pihak keluarga, hadir anak kandung Almarhum W.J. Lalamentik, Maggie Lalamentik dan juru bicara keluarga, Erlyn Kupa bersama puluhan keluarga.
Anggota Komisi I, sama-sama sepakat menolak pergantian nama Jalan WJ Lalamentik dengan nama Brigjend Iman Budiman. Dalam kesempatan tersebut anggota Fraksi Hanura, Mokris Lay menceritakan bahwa, sebagai seorang anggota dewan yang biasa bertemu dengan masyarakat kecil di pasar-pasar, masyarakat mempertanyakan pergantian nama tersebut.
“saya sebagai seorang yang hidup di Pasar, ditanyakan oleh penjual ikan, mengapa nama mantan gubernur NTT pertama diganti dengan nama yang tidak kami kenal,” ujar Mokris menirukan pertanyaan pedagang.
Sementara itu, Anggota Fraksi Golkar Jemari Yoseph Dogon mengemukakan bahwa pemerintah mempunyai hak veto untuk pemberian nama jalan, namun hal ini bisa dipertanyakan oleh DPRD jika ada komplain dari masyarakat.
“karena pergantian nama jalan WJ Lalamentik, ada komplain dari masyarakat, ribu dimana-mana, bahkan mantan DPR RI telpon saya, mantan gubernur telpon ada juga mantan wakil gubernur, mereka menanyakan hal ini, maka saya berjanji akan menanyakannya kepada pemerintah, oleh karena itu saya minta kembalikan nama jalan WJ Lalamentik,” ujar anggota DPRD Dapil Maulafa itu.
Hal senada juga dikemukakan oleh Sekretaris Komisi I, Roni Lotu, dirinya mempertanyakan alasan pemerintah memberi nama jalan kepada Brigjend Iman Budiman, “jika membantu menanam kelor, Pak Penjabat dan Pak Gubernur tanam kelor lebih banyak, mengapa nama jalan itu tidak diberikan kepada dua tokoh ini,” ujar anggota Fraksi PKB itu.
Juru bicara keluarga Lalamentik, Erlyn Kupa menyampaikan bahwa pihaknya sangat kecewa atas apa yang sudah dilakukan Pemkot Kupang, dirinya meminta kepada Pemkot agar segera mengembalikan nama jalan W.J Lalamentik seperti semula.
“Pada dasarnya kami merasa kecewa terhadap pergantian nama jalan itu, karena pergantian tidak sesuai prosedur dan kami minta hari ini juga kami mendapatkan jawabannya dan jika bisa nama itu segera dikembalikan ke semula,”tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Sekda Kota Kupang, Jeffry Pelt mengatakan akan segera mengembalikan nama jalan W.J. Lalamentik yang sebelumnya sempat dibagi menjadi dua dan diganti dengan nama Brigjend Iman Budiman.
“Setelah keluarga menemui Penjabat Wali Kota Kupang beberapa waktu lalu, Penjabat langsung membentuk tim dan kami diminta untuk pendataan jalan-jalan yang ada di Kota Kupang ternyata ditemukan masih banyak jalan yang belum di SK-kan,”ujar Jeffry Pelt.
Selain itu, Penjabat Wali Kota juga meminta agar segera mencari lokasi untuk pemberian nama jalan Brigjend Iman Budiman, “Jadi saya tidak perlu menyimpulkan arah pemerintah untuk nama jalan ini,”tambahnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuvensius Tukung mengatakan bahwa DPRD melakukan RDP dengan pemerintah untuk mendengar apa urgensinya mengganti nama jalan tersebut, oleh karena itu, hasilnya sudah diketahui dan sesuai dengan permintaan warga Kota Kupang dan keluarga Lalamentik.
“Bersama seluruh anggota komisi kami sepakat bahwa, seluruh proses pergantian nama harus berdasarkan kajian dan pertimbangan yang matang, karena nama adalah tanda, banyak hal yang mengandung inspirasi bagi orang,”ungkapnya.
Yuven berharap agar kedepannya Pemkot bisa memperhatikan seluruh ruas jalan yang ada di Kota Kupang untuk diberikan nama dan berkonsultasi dengan pemerintah.
“Pemerintah juga sudah berkomitmen dengan pendataan seluruh jalan yang sudah ada nama dan belum ada nama untuk kemudian di SK-kan dan itu ada perda-nya, mudah-mudahan bisa disempurnakan,”pungkasnya.(FKK01)