Kupang, FKKNews.com– Polemik pemberhentian 2.511 Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada lingkup Pemerintah Kota Kupang memang sudah ada jalan keluar, setelah DPRD Kota Kupang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkot Kupang, pada Jumat (17/2/2023).
Dua Lembaga tersebut sama-sama sepakat tidak memberhentikan PTT sambil berkonsultasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Namun, dalam keterangannya, Penjabat Walikota Kupang, George M. Hadjoh mengatakan bahwa jika hasil konsultasi dengan Kemenpan RB tidak diijinkan lagi merekrut PTT, maka Pemkot akan mengakomodir PTT melalui outsourcing, hal ini dilakukan merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2018 dan surat yang dikeluarkan oleh Kemepan-RB Tanggal 31 mei tahun 2022.
“Kami akan berkomunukasi dan mempersiapkan outsourcing apabila kementrian tidak menyetujui berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 dan surat yang dikeluarkan oleh Kemepan-RB Tanggal 31 mei tahun 2022, saya kira ini langkah-langkah konkrit yang kita lakukan,” kata mantan Kepala Biro Umum Setda Provinsi NTT ini.
Hal senada juga disampaikan Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce, dirinya mengatakan bahwa hanya beberapa tenaga honorer yang akan berubah menjadi outsourcing.
“Untuk tenaga outsourcing ada tenaga kebersihan, pramu saji, satuan pengamanan dan sebagainya,” ujarnya seperti dilansir dari CNBCIndonesia.
Menurutnya, dengan perubahan ini maka proses rekruitmen akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Sehingga anggarannya pun ditentukan dari kebutuhan tidak menggunakan alokasi khusus.
“Ini bisa terus direkrut sesuai kebutuhan melalui mekanisme pembayaran tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum,” jelasnya.
Sementara itu, bagi tenaga honorer yang tidak ingin melanjutkan kerja di instansi pemerintah sebagai outsourcing akan mendapatkan uang apresiasi. Besarannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Sedangkan bagi yang tidak melanjutkan diharapkan instansi Kementerian, Lembaga dan Pemda yang bersangkutan untuk mempertimbangkan pemberian apresiasi dan penghargaan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kemampuan instansi masing-masing,” pungkasnya. (*/FKK/CNBC)