Top 5 minggu ini

spot_img

Related Posts

Penyidik Polresta Kupang Kota Gandeng Dokter Forensik Untuk Ungkap Kasus Kematian Bayi Yang Disembunyikan Dalam Koper

Kupang, FKKNews.com – Penyidik Polresta Kupang Kota menggandeng dokter forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Drs. Titus Ully Kupang untuk melakukan otopsi terhadap jenasah bayi X, yang dilahirkan oleh DN (17) di dalam kamar kos, yang beralamat di Rt. 001/Rw. 001 Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Otopsi dilakukan oleh AKBP dr. Edi S. Hasibuan, Sp.KF., M.H, yang juga selaku Kasubbiddokpol Biddokkes Polda NTT, dan dibantu oleh Briptu Dian N.S Umbu Nay, SKM bersama Briptu Saint V. Tefnai, Amd. Kep, di ruangan pemulasaran jenasah RSB Kupang, Rabu (24/4/2024).

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang diwawancara media ini menerangkan, pelaksanaan otopsi terhadap bayi yang dilahirkan salah satu siswi SMK di Kabupaten Ngada, pada hari Selasa (23/4/2024) sore, dalam rangka mengetahui penyebab dari kematian bayi X, karena dilahirkan sendiri oleh DN, kemudian disembunyikan di dalam koper dengan kondisi telah meninggal dunia.

“Informasi awal hasil interogasi terhadap DN (ibu dari bayi X), bahwa bayi yang dilahirkan memang diduga bayi DN, dari hubungan di luar nikah, yang kebetulan dari pasangan yang belum menikah dan masih di bawah umur,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa hasil pemeriksaan dari dokter forensik RSB Kupang akan disampaikan kepada penyidik PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota, guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil otopsi akan disampaikan kepada penyidik sesuai data dan fakta guna mengetahui penyebab dari kematian bayi X, namun proses penyelidikan dan penyidikan saat ini terus berlangsung dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dari hasil olah TKP,” ungkapnya.

Ia menegaskan, akan memberikan hukuman yang sesuai perbuatan pelaku, apabila terdapat indikasi dan atau bukti adanya unsur pidana.

Baca juga  Polsek Amarasi Timur Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Yang Buron Setahun Lebih

“Dalam proses penyelidikan apabila terdapat unsur pidananya, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, dengan memberikan sanksi hukuman pidana kepada pelaku,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Ia Kupang Kota menghimbau kepada masyarakat  untuk mempercayakan proses penyelidikan dan penyidikan kepada kepolisian, dan tidak membuat polemik di media.

“Kami himbau kepada masyarakat untuk percayakan proses penyelidikan kepada penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota, dan tidak membuat polemik serta hoaks yang bisa merugikan diri sendiri,” pungkasnya.(FKK03)

 

Popular Articles