Kupang, FKKNews.Com-Pengurus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Pimpinan Cabang (Pimcab) Kota Kupang melaporkan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Cs. Karena diduga melakukan tindak pidana pengrusakan barang berupa baliho.
Tindakan arogan yang dipertunjukkan dengan mengamankan baliho sosialisasi dari Caleg PKN di Jalan Timor Raya, titik koordinat Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada tanggal 17 juli 2023.
Ketua Pimpinan Cabang PKN Kota Kupang, Petrus Krispianus Matutina, kepada Media seusai melakukan Laporan Polisi di Polda NTT pada Selasa, (25/7/2023) mengatakan bahwa pengrusakan baliho oleh oknum Pol PP di kota Kupang itu penting untuk dilaporkan.
“Kami melakukan pelaporan ini karena itu sudah merusak simbol-simbil partai kami. Di dalam foto caleg itu ada logo Partai dan ini yang sangat kami sayangkan dari tindakan petugas PolPP kota Kupang,” ujarnya.
Lanjutnya bahwa, dalam laporan ini pihaknya melaporkan oknum CS dan kawan-kawan, “oknum yang saya sampaikan itu mungkin ada Kasad Pol PP dan pihaknya. Hal ini penting untuk kami lakukan agar semua teman-teman dalam partai politik bahwa pengrusakan baliho itu tidak diatur dan sangat tidak bagus untuk dilakukan oleh seorang petugas yang namanya Kasad Pol PP. Yang kami buat laporan ini sebagai pembelajaran kedepan, bahwa dalam melakukan operasi itu tidak harus sesuka hati mereka,” tandasnya.
Ia menjelaskan yang menjadi persoalan, baliho calegnya di angkat kemudian dibanting kebawa, dan di sobek, sedangkan baliho caleg dari partai lain di angkat baik-baik kemudian di simpan di mobil.
“Hal ini sebuah pengrusakan dan diskriminasi yang di lakukan oleh petugas,” tegasnya.
Krispianus Matutina meminta agar Kedepannya ada koordinasi, kerja sama yang baik dari pemerintah kota dalam hal ini Kasad Pol PP untuk menegakkan aturan ini secara baik.
“Kita PKN menghargai dan menghormati Perda yang ada tetapi bukan perda yang ada itu di tindak lanjuti dengan semena-mena lewat petugas Pol PP,” pungkasnya.(FKK01).