Top 5 minggu ini

spot_img

Related Posts

Polres Alor Bagian SDM Gelar Baksos Dalam Rangka Rakorbin Polri 2023

Kalabahi, FkkNews.com – Polres Alor melalui Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) beberapa waktu lalu menggelar beberapa kegiatan sosial dalam rangka menghadapi Rakorbin SDM Polri yang berlangsung pada tanggal 7-8 Nopember 2023.

Giat tersebut antara lain pembagian sembako, penanaman pohon di Desa Lendola Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor serta bakti kesehatan.

Kabag SDM Polres Alor, Kompol Abdul Azis Gerajang mengatakan, selain untuk menyambut Rakorbin, kegiatan sosial yang dilaksanakan ini juga sebagai bentuk perhatian, kepedulian Polres Alor terhadap sesama maupun untuk pelestarian lingkungan itu sendiri.

“Kami dari Kepolisian khususnya Polres Alor berharap giat sosial yang telah kami laksanakan ini bisa memberikan positif, bermanfaat bagi masyarakat,” kata Aziz, Kamis, (9/11/2023).

Kami juga mohon doa dari orang-orang tua kami semuanya agar kami seluruh personil Polres Labuhanbatu Selatan bisa melaksanakan tugas kami dengan sebaik-baiknya, bisa diberikan kelancaran dan kesehatan

Dikesempatan ini Kabag SDM Polres Alor juga meminta dukungan dan doa dari masyarakat kepada semua personil Polres Alor untuk diberikan kemudahan, kekuatan dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya.

“Kita sementara berada di tahun politik sehingga saya mengajak kepada semua masyarakat untuk membantu pihak kepolisian untuk menjaga situasi keamanan yang kondusif.

“Jangan mudah terprovokasi dengan berita-berita hoax dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” tandas Kompol Abdul Aziz Gerajang.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kasat Binmas AKP Ferdinan Yalla, KBO Sat. Narkoba IPDA Samsul Bahri, KBO Sat. Samapta IPDA Sidiq Akbar, Kepala Desa Lendola Nikodemus Beli, Bhabinkamtibmas Desa Lendola BRIGPOL Imanudin Jab, Babinsa Desa Lendola SERKA Budi A. Mau, Personil Polres Alor serta Masyarakat Desa Lendola. (*/Fkk/Eka Blegur).

Baca juga  Tangkap Penganiaya Ibu Tiri di Hutan, Polres Kupang Jerat Terduga Pelaku dengan Pasal 354 ayat 1 dengan Ancaman 8 Tahun Penjara

Popular Articles