Jakarta, FKKNews.com – Calon Bupati terpilih Kabupateb Sabu Raijua Krisman Riwu Kore hadir sebagaai Prinsipal Pihak Terkait dalam perkara 300 /PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/1/2024).
Dari pantauan Saluran Youtbe MK,Sidang yang dipimpin oleh Hakim MK Arief Hidayat tersebut, Krisman Riwu Kore dalam penyampaiannya mengatakan bahwa dalil yang disampaikan oleh para pemohon terkait pernyataan Calon Wakil Bupati Nomor urut 3 Leonidas V.C Adoe dengan mengatakan bahwa Calon Bupati nomor urut 2 Krisman Riwu Kore tidak memiliki surat surat sedang tidak pailit adalah tindakan mengada-ada dan tidak berdasar.
“Yang disampaikan para pemohon sesuai pernyataan Calon Wakil Bupati nomor urut 3 bahwa saya tidak memiliki surat tidak sedang pailit adalah mengada-ada, sedangkan saya sebagai pihak terkait memiliki surat keterangan tidak sedang pailit dari PN surabaya tertanggal 16 Agustus 2024,”ujarnya.
Dalam petitumnya Ia meminta dalil permohonan para pemohon agar ditolak oleh MK dan menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Krisman Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua Periode 2024-2029.
“Saya sebagai Pihak terkait memohon kepada Majelis Hakim Yang mulia untuk menolak dalil para pemohon dan menetapkan Krisman Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua,”pungkasnya.(FKK03)