Top 5 minggu ini

Related Posts

Sibuk Pecat PTT, Ternyata Pemkot Kupang Tidak Kebagian Formasi PPPK Tenaga Teknis 2023

Kupang,FKKNews.com-Sekalipun Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) telah mengeluarkan informasi agar semua pegawai tidak tetap (PTT) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang agar masuk kantor pada hari ini, Jumat (24/2/2022). Tetapi keputusan Penjabat Walikota Kupang untuk memberhentikan ribuan PTT masih menjadi pergunjingan publik.

Laman media sosial dan berita sejumlah media cetak masih mengangkat isu tersebut, tim FKKNews.com juga tidak ketinggalan mencari tahu tentang nasib akhir para PTT di Kota Kupang, apakah pemerintah akan memperjuangkan nasib mereka menjadi tenaga ASN atau tidak?.

Ketua komisi I DPRD Kota Kupang, Yuven Tukung adalah salah satu anggota DPRD yang ngotot memperjuangkan nasib PTT menjadi ASN, saat diwawancarai FKKNews.com di Kantor DPRD Kota Kupang, pada Rabu (21/2/2022) Yuven menegaskan bahwa tidak ada persoalan terkait keputusan pemerintah mengangkat PTT selama ini, karena rujukan PP tahun 2018 merekomendasikan bahwa Pemerintah daerah dan Pemerintah Pusat diberi kesempatan selama lima tahun untuk mengangkat PTT.

Hal ini menurut Yuven dijelaskan juga oleh Mantan Menpan RB Alm. Tjahjo Kumolo dihadapan DPR RI bahwa pemerintah diberi kesempatan untuk mengurus nasib honorer atau PTT selama lima tahun, yakni sejak 28 november 2018 hingga 28 november 2023, “yang menjadi masalah nanti kalau setelah 28 november Pemkot bersikukuh mengangkat PTT,” kata Yuven.

Yuven menyarankan agar pemerintah fokus membicarakan nasib PTT untuk diangkat menjadi ASN, “kita belum tuntas bicara tata kelola persiapan ini bergeser dari PTT untuk kemudian dengan pola manajemen PPPK, fokus saja analisis kebutuhan pemerintahan untuk kemudian masuk dalam skema PPPK,” sarannya.

Mantan Ketua Liga Mahasiswa Nasdem Provinsi NTT ini meminta agar pemerintah mencari solusi terbaik agar skema PTT menjadi ASN bisa dilakukan oleh semua OPD, “OPD akan melihat berapa usulan PTT menjadi ASN kepada Menpan RB atau BKN agar kemudian dibawa dalam proses seleksi PPPK dan kemudian bisa ditindaklanjuti prosesnya,” pinta Yuven.

Baca juga  Berpulangnya Marchyano Dulli Bunga, Sosok Mentor dan Guru Yang Wujudkan Banyak Mimpi Anak NTT Termasuk Cia Rondo

Yuven kembali mengingatkan agar pemerintah memahami masa transisi yang dimaksud pemerintah pusat, artinya setelah SK mereka selesai 28 november 2023 apa yang dipikirkan Pemkot Kupang agar nantinya pemerintah tidak mengalami kendala dalam pelayanan karena keterbatasan orang mengurusi kota ini ditingkat pemerintahan, “sudah saatnya pemerintah membangun diskusi dan membicarakan solusi PTT ini menjadi ASN,” ujar Yuven.

Namun keinginan Politisi Nasdem itu agar Pemkot Kupang mencari solusi bagi PTT untuk diangkat menjadi ASN sepertinya sudah terlambat, karena berdasarkan Salinan Permenkeu RI Nomor 212/PMK.07/2022 tentang kinerja daerah dan ketentuan umum bagian DAU yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023 Pemkot Kupang hanya mendapat anggaran sebesar Rp. 25.291.878.000,00.

Jumlah anggaran tersebut rinciannya hanya untuk formasi PPPK Tahun 2022 dan 2023 yang diperhitungkan dalam bagian DAU Penggajian Formasi PPPK, dalam kolom rincian anggaran tersebut disebutkan juga jenis formasi PPPK dan jumlah PPPK di tingkat daerah masing-masing.

Pemerintah Kota Kupang hanya mendapat anggaran untuk formasi PPPK Tenaga Guru sebanyak 495 pada tahun 2022, sementara untuk tenaga Kesehatan dan tenaga teknis tidak ada usulan.

Sementara pada tahun 2023, Pemkot Kupang mendapat rincian jumlah formasi PPPK Tenaga guru sebanyak 350, tenaga Kesehatan 237, sementara tenaga teknis kosong.

Salinan Permenkeu RI Nomor 212/PMK.07/2022 tersebut ditetapkan di Jakarta pada (27/12/2022) dan ditandatangani oleh Sri Mulyani Indrawati dan Menkumham Yasona H. Laoly.

Popular Articles